30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kesehatan Ibu & Anak Tanggung Jawab Dinas Kesehatan

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli SE saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA di Jalan Karya Jaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita, merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes), khususnya Dinkes Kota Medan Tanggungjawab ini masuk ke dalam Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).

Sayangnya, sampai hari ini masyarakat khususnya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini. Maka dari itu, Dinkes Kota Medan diminta memperbanyak suplai makanan tambahan dan asupan gizi untuk ibu dan bayi lewat Posyandu serta Puskesmas.

“Dinkes Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Posyandu serta Puskesmas. Terutama, dalam hal asupan gizi,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli SE, saat sosialisasi perda tersebut di Jalan Karya Jaya Gang Karya 14/Mustafa I, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Minggu (7/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemko Medan bersama masyarakat didorong untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA. Sebab, penerapannya masih belum optimal diberlakukan karena belum dipahami. Padahal, sudah disahkan sejak Juli 2009 lalu.

“Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu keberadaan Perda KIBBLA ini. Agar, tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang,” paparnya.

Nanda melanjutkan, dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan, di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas.

Kemudian, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” terangnya.

Dalam Perda ini juga, tambah dia, diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

Sebelumnya, Muryati, warga Jalan Karya Jaya Gang Karya 14/Mustafa I mengeluhkan makanan untuk bayi sebagai asupan gizi tidak ada lagi di Posyandu tempat tinggalnya. Bahkan, honor yang menjadi hak petugas kerap terlambat dibayarkan. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli SE saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA di Jalan Karya Jaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita, merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan (Dinkes), khususnya Dinkes Kota Medan Tanggungjawab ini masuk ke dalam Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA).

Sayangnya, sampai hari ini masyarakat khususnya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini. Maka dari itu, Dinkes Kota Medan diminta memperbanyak suplai makanan tambahan dan asupan gizi untuk ibu dan bayi lewat Posyandu serta Puskesmas.

“Dinkes Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Posyandu serta Puskesmas. Terutama, dalam hal asupan gizi,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli SE, saat sosialisasi perda tersebut di Jalan Karya Jaya Gang Karya 14/Mustafa I, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Minggu (7/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemko Medan bersama masyarakat didorong untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA. Sebab, penerapannya masih belum optimal diberlakukan karena belum dipahami. Padahal, sudah disahkan sejak Juli 2009 lalu.

“Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu keberadaan Perda KIBBLA ini. Agar, tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang,” paparnya.

Nanda melanjutkan, dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan, di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas.

Kemudian, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” terangnya.

Dalam Perda ini juga, tambah dia, diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.

Sebelumnya, Muryati, warga Jalan Karya Jaya Gang Karya 14/Mustafa I mengeluhkan makanan untuk bayi sebagai asupan gizi tidak ada lagi di Posyandu tempat tinggalnya. Bahkan, honor yang menjadi hak petugas kerap terlambat dibayarkan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/