31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Mahasiswa Minta Centre Point Disegel

Foto: Triadi Wibowo/Sumut POs Surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan bermasalah.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut POs
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan bermasalah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Medan mendatangi Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (16/2) siang. Kedatangan mereka menuntut Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menyelamatkan aset negara yang diserobot pengusaha.

Seperti diketahui, Center Point yang dikelolah PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Jalan Jawa Medan sudah berdiri menjadi pusat perbelanjaan. Anehnya, berdirinya bangunan di atas aset negara itu tanpa ada legalitas dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Medan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Rahman Syahputra Sirait mengatakan Pemerintah Kota Medan telah melakukan kezoliman serta ketidakadilan yang dilakukan PT ACK diduga menyerobot aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia Persero (PT KAI).

“Kami menduga ada permainan antara PT ACK dengan Pemerintah Kota Medan yaitu mempertanyakan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah. Karena masyarakat luas mengetahui tanah itu milik PT KAI,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam aksi demonstrasi tersebut PMII menuntut adanya pembebasan tanah PT KAI yang merupakan aset negara. “Kami meminta PT ACK dan Pemko Medan segera mengklarifikasi kepada masyarakat tentang maraknya ketidak adaannya surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan memberikan kejelasan bangunan tanpa AMDAL,” ungkapnya

Atas hal itu, massa menyatakan sikap untuk bebaskan tanah PT KAI yang merupakan aset negera, meminta kejaksaan agung (Kejagung) RI untuk mengambil sikap yang seadil-adilnya dan secepatnya mungkin untuk persoalan perambahan tanah PT KAI yang dilakukan oleh PT ACK.

“Kami meminta Pemko Medan segera menyegel bangunan PT ACK khususnya Centre Point karena tidak memiliki izin dan mendesak Pemko Medan hentikan pembangunan PT ACK,” teriak kordinator aksi.

Setelah menyampaikan orasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka mengancam bila tuntutan mereka tidak ditanggapi pihak Pemko Medan, mereka akan turun kembali dengan jumlah massa lebih besar.(gus/rbb)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut POs Surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan bermasalah.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut POs
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan bermasalah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Medan mendatangi Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (16/2) siang. Kedatangan mereka menuntut Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menyelamatkan aset negara yang diserobot pengusaha.

Seperti diketahui, Center Point yang dikelolah PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Jalan Jawa Medan sudah berdiri menjadi pusat perbelanjaan. Anehnya, berdirinya bangunan di atas aset negara itu tanpa ada legalitas dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Medan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Rahman Syahputra Sirait mengatakan Pemerintah Kota Medan telah melakukan kezoliman serta ketidakadilan yang dilakukan PT ACK diduga menyerobot aset negara yang dikuasakan kepada PT Kereta Api Indonesia Persero (PT KAI).

“Kami menduga ada permainan antara PT ACK dengan Pemerintah Kota Medan yaitu mempertanyakan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah. Karena masyarakat luas mengetahui tanah itu milik PT KAI,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam aksi demonstrasi tersebut PMII menuntut adanya pembebasan tanah PT KAI yang merupakan aset negara. “Kami meminta PT ACK dan Pemko Medan segera mengklarifikasi kepada masyarakat tentang maraknya ketidak adaannya surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan memberikan kejelasan bangunan tanpa AMDAL,” ungkapnya

Atas hal itu, massa menyatakan sikap untuk bebaskan tanah PT KAI yang merupakan aset negera, meminta kejaksaan agung (Kejagung) RI untuk mengambil sikap yang seadil-adilnya dan secepatnya mungkin untuk persoalan perambahan tanah PT KAI yang dilakukan oleh PT ACK.

“Kami meminta Pemko Medan segera menyegel bangunan PT ACK khususnya Centre Point karena tidak memiliki izin dan mendesak Pemko Medan hentikan pembangunan PT ACK,” teriak kordinator aksi.

Setelah menyampaikan orasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka mengancam bila tuntutan mereka tidak ditanggapi pihak Pemko Medan, mereka akan turun kembali dengan jumlah massa lebih besar.(gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/