25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Urus Akta Kelahiran Rp10 Ribu

MEDAN-Pemerintah Kota Medan kini mulai menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Pemko Medan sendiri sangat mendukung keputusan tersebut karena akan membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Saya sudah mengirimkan Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan segera menerapkan keputusan MK itu. Itu sangat vital kepada masyarakat,” ujar Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap ketika ditemui di Kantor Walikota Medan, Selasa (7/5).

Dijelaskan, keputusan MK tersebut memang sangat membantu masyarakat. Selama ini, pengurusan akta kelahiran di pengadilan dan kantor pos dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat. Karena itu, Pemko Medan dikatakan sangat mendukung keputusan MK tersebut. “Bagaimana pelaksanan teknisnya juga sudah tercantum SK itu,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap ketika dikomfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima SK tentang keputusan MK tersebut. Pihaknya juga sudah menerapkannya mulai Senin (6/5) kemarin. “Sudah kita terapkan dan ada 100 orang dengan usai lebih satu tahun yang mendaftar pada hari pertama,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, keputusan MK tersebut memang sangat membantu masyarakat, karena hanya dikenakan biaya Rp 10 ribu untuk pengurusan akta kelahiran. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu lagi mengikuti persidangan untuk mengurus akta tersebut, tinggal mendatangi kantor camat atau Kantr Disdukcapil Medan.

Untuk tahap awal ini, pihaknya sendiri akan mengutamakan anak-anak yang akan segera menyelesaikan pendidikannya, seperti siswa kelas 3 SMP, kelas 6 SD dan anak-anak yang akan masuk TK. Sebab, anak-anak tersebut dikatakan sangat membutuhkan akta kalahiran untuk menajutkan pendidikannya. “Kita mengutamakan anak-anak yang segera akan masuk sekolah baru, karena mereka membutuhkan akta itu,” jelasnya.

Tapi, untuk anak diatas usia 10 tahun, pengurusan tidak bisa dilakukan di kantor kecamatan atau mobil yang telah disediakan Disdukcapil Medan. Untuk usia tersebut, pengurusan harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan. “Yang diatas usia 10 tahun harus ke kentor Disdukcapil, tidak bisa di kantor camat,” tambahnya.

Sedangkan, untuk anak-anak yang sudah mendaftarkan diri sebelum putusan MK tersebut keluar, Muslim mengatakan bahwa harus tetap menjalani persidangan, sebab uang yang disetor sudah masuk ke kas nagara.

“Kalau yang sudah mendaftar sebelum putusan itu keluar, ya harus tetap menjalani persidangan. Kalau tidak salah, ada sekitar 540 orang yang sudah mendaftar sebelum putusan itu keluar. Uang mereka tidak bisa dikembalikan, karena sudah masuk kas nerega. Lagipula, biaya yang mereka keluarkan tersebut dikutip oleh pengadilan,” paparnya.

Muslim berharap agar dengan adanya putusan MK tersebut, masyarakat Kota Medan semakin banyak untuk mengurus akta kelahiran. Sebab, dia mengakui bahwa selema ini warga terkendala dengan biaya yang dikeluarkan dan proses yang cukup lama. “Sekarang sudah simple. Semoga semakin banyak warga yang mengurus akta kelahiran,” harapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Heri Zulkarnaen juga menyambut baik keputusan MK yang menetapkan bahwa pengurusan anak diatas 1 tahun tidak melalui persidangan di pengadilan. “Dengan adanya keputusan ini, kita mengimbau masyarakat Kota Medan agar segera mengurus akta kelahirannya,” imbaunya.

Heri mengatakan, pengurusan akta kelahiran selama ini memang agak dipersulit, karena harus mengikuti sidang pengadilan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga mencapai ratusan ribu. “Tapi, dengan biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu itu sudah layak. Keputusan itu harus didukung, dan Disdukcapil Kota Medan juga harus merespon keputusan tersebut,” paparnya.

Mengenai 540 orang yang sudah mendaftarkan diri sebelum keputusan tersebut keluar, anggota Komisi C DPRD Kota Medan ini berharap agar uang yang sudah dikeluarkan bisa dikembalikan kepada warga. “Yang sudah mendaftar sebelum putusan ini keluar, uangnya harus dikembalikan, agar tidak terjadi kesenjangan,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Pemerintah Kota Medan kini mulai menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurusan akta kelahiran tanpa melalui proses persidangan. Pemko Medan sendiri sangat mendukung keputusan tersebut karena akan membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Saya sudah mengirimkan Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan akan segera menerapkan keputusan MK itu. Itu sangat vital kepada masyarakat,” ujar Walikota Medan, Drs H Rahudman Harahap ketika ditemui di Kantor Walikota Medan, Selasa (7/5).

Dijelaskan, keputusan MK tersebut memang sangat membantu masyarakat. Selama ini, pengurusan akta kelahiran di pengadilan dan kantor pos dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat. Karena itu, Pemko Medan dikatakan sangat mendukung keputusan MK tersebut. “Bagaimana pelaksanan teknisnya juga sudah tercantum SK itu,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap ketika dikomfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima SK tentang keputusan MK tersebut. Pihaknya juga sudah menerapkannya mulai Senin (6/5) kemarin. “Sudah kita terapkan dan ada 100 orang dengan usai lebih satu tahun yang mendaftar pada hari pertama,” ungkapnya.

Muslim mengatakan, keputusan MK tersebut memang sangat membantu masyarakat, karena hanya dikenakan biaya Rp 10 ribu untuk pengurusan akta kelahiran. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu lagi mengikuti persidangan untuk mengurus akta tersebut, tinggal mendatangi kantor camat atau Kantr Disdukcapil Medan.

Untuk tahap awal ini, pihaknya sendiri akan mengutamakan anak-anak yang akan segera menyelesaikan pendidikannya, seperti siswa kelas 3 SMP, kelas 6 SD dan anak-anak yang akan masuk TK. Sebab, anak-anak tersebut dikatakan sangat membutuhkan akta kalahiran untuk menajutkan pendidikannya. “Kita mengutamakan anak-anak yang segera akan masuk sekolah baru, karena mereka membutuhkan akta itu,” jelasnya.

Tapi, untuk anak diatas usia 10 tahun, pengurusan tidak bisa dilakukan di kantor kecamatan atau mobil yang telah disediakan Disdukcapil Medan. Untuk usia tersebut, pengurusan harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Medan. “Yang diatas usia 10 tahun harus ke kentor Disdukcapil, tidak bisa di kantor camat,” tambahnya.

Sedangkan, untuk anak-anak yang sudah mendaftarkan diri sebelum putusan MK tersebut keluar, Muslim mengatakan bahwa harus tetap menjalani persidangan, sebab uang yang disetor sudah masuk ke kas nagara.

“Kalau yang sudah mendaftar sebelum putusan itu keluar, ya harus tetap menjalani persidangan. Kalau tidak salah, ada sekitar 540 orang yang sudah mendaftar sebelum putusan itu keluar. Uang mereka tidak bisa dikembalikan, karena sudah masuk kas nerega. Lagipula, biaya yang mereka keluarkan tersebut dikutip oleh pengadilan,” paparnya.

Muslim berharap agar dengan adanya putusan MK tersebut, masyarakat Kota Medan semakin banyak untuk mengurus akta kelahiran. Sebab, dia mengakui bahwa selema ini warga terkendala dengan biaya yang dikeluarkan dan proses yang cukup lama. “Sekarang sudah simple. Semoga semakin banyak warga yang mengurus akta kelahiran,” harapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Heri Zulkarnaen juga menyambut baik keputusan MK yang menetapkan bahwa pengurusan anak diatas 1 tahun tidak melalui persidangan di pengadilan. “Dengan adanya keputusan ini, kita mengimbau masyarakat Kota Medan agar segera mengurus akta kelahirannya,” imbaunya.

Heri mengatakan, pengurusan akta kelahiran selama ini memang agak dipersulit, karena harus mengikuti sidang pengadilan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga mencapai ratusan ribu. “Tapi, dengan biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu itu sudah layak. Keputusan itu harus didukung, dan Disdukcapil Kota Medan juga harus merespon keputusan tersebut,” paparnya.

Mengenai 540 orang yang sudah mendaftarkan diri sebelum keputusan tersebut keluar, anggota Komisi C DPRD Kota Medan ini berharap agar uang yang sudah dikeluarkan bisa dikembalikan kepada warga. “Yang sudah mendaftar sebelum putusan ini keluar, uangnya harus dikembalikan, agar tidak terjadi kesenjangan,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/