MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), jangan lagi bermalas-malasan untuk ikut apel pagi. Sebab, bagi yang malas apel pagi dan tak disiplin akan disanksi dengan dimagangkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kebijakan baru ini digulirkan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan.
Kepala BKDPSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, pihaknya sudah menindak para ASN yang malas apel pagi dengan membuat daftar namanya dan dipajang di papan informasi Balai Kota Medan.
Tercatat, ada ada 273 orang ASN yang malas mengikuti apel pagi terhitung 4 sampai 8 Maret. Jumlah itu kemungkinan masih bertambah lagi. Sebab Bagian Umum dan Tata Pemerintahan belum direkapitulasi.
“Kita sudah membentuk tim verifikasi kehadiran ASN dan juga untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP di bulan Maret itu sudah kita bayarkan sesuai kehadirannya. Jadi yang malas apel pagi tidak lagi menerima TPP,” ujarnya akhir pekan lalu.
Muslim mengaku, setelah memajang nama-nama mereka ternyata dari 150 ASN yang biasanya ikut apel menjadi bertambah 400. “Minggu ini kami juga akan mengumumkan ASN yang suka terlambat masuk, cepat pulang dan yang tidak masuk. Kalau sebelumnya masih kolektif sekarang tidak lagi. Kita akan panggil, sehingga keluarganya juga membaca sanksi sosial. Kalau tidak juga berubah meski sudah dipotong TPP-nya, maka rencana kita akan magangkan dia ke Satpol PP,” tegas Muslim.
Menurut Muslim, tindakan tegas ini sudah dikoordinasikan ke Satpol PP dan mereka bersedia untuk menerima ASN magang. Sebab, tindakan ini dilakukan sehingga menimbulkan efek jera bagi ASN yang tidak disiplin. “Tidak bisa lagi kita biarkan kondisi ini, makanya kita buat berbagai tahapan sanksi ini,” ucapnya.
Selain ASN di Sekretariat Pemko Medan, sambung Muslim, untuk ASN lainnya juga akan dikenakan sanksi yang sama. Sejauh ini sudah disurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah.
“OPD supaya mengumumkan dulu nama-nama ASN yang malas dan tak displin. Kemudian kita panggil media, kita potong TPPnya, dan tak juga berubah dimagangkan di Satpol PP kita kasi hukuman sedang seperti penurunan pangkat dan penurunan berkala,” paparnya.
Bagi ASN yang sudah diberikan sanksi hukuman tersebut, lan jut Muslim, tidak lagi memungkinkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan saat pensiun.
“Banyak yang nakal, pokoknya kita akan minta daftar ASN yang tidak mau tau atas aturan kepada OPD dan jajaran kecamatan. Kalau tidak mau dia ikut program magang di Satpol PP, kita tidak bayar gajinya yang berimbas kepada anak istrinya. Semua ini dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang mangkir akan tugasnya,” pungkas Muslim.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mendukung langkah BKDPSDM dengan memberi sanksi tegas terhadap para ASN yang malas dan tak displin. “Sudah seharusnya diberlakukan seperti itu, karena para ASN digaji dari uang rakyat. ASN tidak bisa seenaknya bekerja, dan harus membayar kepercayaan dengan kinerja yang baik dan diikuti displin kerja,” ujarnya. (ris/ila)