26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Hari Ini Remigo Jalani Sidang Perdana

BATARA/SUMUT POS
Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu akan disidang hari ini (8/4) di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Senin (8/4) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Berkas perkara kasus suap tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Remigo, Plt Kapala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali serta pihak swasta, Hendriko Sembiring juga akan menjalani sidang perdana.

Ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn dan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn.

“Berkasnya sudah masuk. Sesuai jadwal dia akan disidangkan tanggal 8 April,” kata Humas PN Medan, kepada Sumut Pos, Minggu (7/4).

Menurut Jamaluddin, Majelis hakim yang menyidangkan yakni, Wakil Ketua PN Abdul Azis, Syafril Batubara dan Elias Silalahi yang akan turun langsung sebagai tim majelis hakim untuk menyidangkan Remigo.

“Ketua timnya pak Abdul Azis, dia yang pimpin langsung sidangnya,” sebut Jamaluddin.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Medan.

“Untuk ketua tim majelisnya tetap pak wakil ketua. Ketiganya dia yang pimpin. Nanti sidangnya bersamaan,” ujar Jamaluddin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.

Di antaranya, KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

Dalam kasus ini,Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.(man/ala)

BATARA/SUMUT POS
Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu akan disidang hari ini (8/4) di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Senin (8/4) ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Berkas perkara kasus suap tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Remigo, Plt Kapala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali serta pihak swasta, Hendriko Sembiring juga akan menjalani sidang perdana.

Ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn dan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn.

“Berkasnya sudah masuk. Sesuai jadwal dia akan disidangkan tanggal 8 April,” kata Humas PN Medan, kepada Sumut Pos, Minggu (7/4).

Menurut Jamaluddin, Majelis hakim yang menyidangkan yakni, Wakil Ketua PN Abdul Azis, Syafril Batubara dan Elias Silalahi yang akan turun langsung sebagai tim majelis hakim untuk menyidangkan Remigo.

“Ketua timnya pak Abdul Azis, dia yang pimpin langsung sidangnya,” sebut Jamaluddin.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Medan.

“Untuk ketua tim majelisnya tetap pak wakil ketua. Ketiganya dia yang pimpin. Nanti sidangnya bersamaan,” ujar Jamaluddin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.

Di antaranya, KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

Dalam kasus ini,Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/