MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan nonaktif, Zain Noval, diperiksa Inspektorat Kota Medan. Diduga, dia terjerat kasus jual beli jabatan di lingkup Pemko Medan. Karena itu, Komisi 1 DPRD Medan pun meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Komisi 1 DPRD Medan menilai, dugaan kasus itu tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan Noval, tapi juga harus dilanjutkan ke ranah hukum. Hal itu dinilai penting, sebagai bentuk dukungan aparat hukum kepada kebijakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang ingin memberantas habis praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di jajaran Pemko Medan.
“Kami sangat apresiasi Wali Kota Medan yang menonaktifkan Noval selaku Kepala BKDPSDM Medan, karena diduga melakukan jual beli jabatan. Untuk itu, kebijakan ini harus didukung aparat hukum dengan mengusut tuntas masalah ini. Sebab, praktik pungli maupun gratifikasi, merupakan tindak pelanggaran hukum,” ungkap Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Edi Saputra, Kamis (7/4).
Edi juga menjelaskan, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus dapat mendalami kasus tersebut. Sebab, besar dugaan banyak oknum yang terlibat pungli maupun gratifikasi.
“Dan mungkin ada oknum yang meminta sejumlah uang dari seseorang dengan iming-iming jabatan, namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah mencederai kebijakan Wali Kota Medan, yang menerapkan pemerintahan bersih di Pemko Medan,” tuturnya.
Dia pun mengatakan, terkait sanksi atas dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan, tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat Kota Medan. Tapi, harus dibawa ke ranah hukum, guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain. Edi juga mengaku, sangat mendukung tindakan Wali Kota Medan, yang selalu menggelorakan antipungli dan korupsi di masa kepemimpinannya.
“Hal itu dapat kita lihat selama ini. Sudah banyak pelaku pungli, seperti kepala lingkungan dan jajaran lainnya yang dicopot. Kami berharap, tindakan tegas itu berkelanjutan,” ujarnya.
Namun, dia juga mengaku sedikit heran, kenapa sejumlah orang yang memiliki SDM yang baik di Pemko Medan, tapi tidak difungsikan atau diberdayakan.
“Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi, diberdayakan dengan inovasinya,” katanya.
Seperti diketahui, Noval dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BKDPSDM Kota Medan sejak Kamis (31/3) lalu. Diduga, Noval terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selain Noval, Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan, Ummi Wahyuni, yang merupakan istri Noval, juga diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Saat ini, keduanya tengah diperiksa Inspektorat Kota Medan.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala BKDPSDM Kota Medan, Bobby telah menunjuk Kabag Umum Setdako Medan, Sutan Tolang Lubis, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Berdasarkan pantauan, Sutan tampak mendampingi Bobby, saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut bersama BKD dan BPSDM Pemprov Sumut pada Selasa (5/4) lalu.
Ditanya mengenai hal itu, Sutan pun membenarkan penunjukannya sebagai Plh Kepala BKDPSDM Kota Medan.
“Benar. Tapi masih sebatas Plh saja,” pungkasnya. (map/saz)