Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto enggan mengomentari pernyataan Jenderal TNI Gatot. Namun, ia hanya mengatakan hingga kini proses penyidikan kasus dugaan makar masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan pertama terjadi pada 2 Desember 2016, di mana aksi Bela Islam 212 digelar. Saat itu polisi menangkap Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Penangkapan selanjutnya digelar pada pada 30 Maret 2017. Penangkapan menjelang aksi damai 31 Maret atau yang lebih dikenal aksi belas Islam 313. Orang-orang yang ditangkap yaitu Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya berinisial ZA, IR, V, dan M.
Kini, sejumlah orang yang dituduh makar oleh kepolisian sudah dilepas. Tersisa Jamran dan Rizal, pasalnya diubah dari pasal makar ke pasal ujaran kebencian Pasal 28 UU ITE. Bahkan, sejumlah tokoh makar seperti Sri Bintang Pamungkas dilepas setelah ditahan tiga bulan. Kini ditangani ICC (International Court). Sementara itu, Kivlan Zein, Aditya, Achmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, sudah dilepas dan tak dilanjutkan.  (ipk/bbs/rmol/mam/JPG/ril)