32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tiga Hari, 415 KTP Ditahan, Hari Ini, Razia Masker di 10 Kecamatan

Push-up:  Dua orang warga dihukum phus up karena tidak mengenakan masker dan tidak membawa KTP saat terjaring razia penegakan Perwal No 11/2020, Rabu (6/5).
Push-up: Dua orang warga dihukum puhs up karena tidak mengenakan masker dan tidak membawa KTP saat terjaring razia penegakan Perwal No 11/2020, Rabu (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama tiga hari penerapan Perwal Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, setidaknya sudah ada 415 KTP milik masyarakat yang tak mengenakan masker, ditahan.

Pada hari pertama, Senin (4/5), ada 17 KTP ditahan dari dua pasar di Kota Medan. Kemudian pada Selasa (5/5), ada 212 KTP yang ditahan dari razia yang digelar di 10 kecamatan. Sedangkan pada Rabu (6/5), sebanyak 186 KTP disita dari razia yang digelar di 11 kecamatan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, jumlah pelanggaran itu masih terbilang cukup tinggi mengingat lokasi yang dijadikan titik razia masih sangat terbatas, yakni baru 2 dari 53 pasar saat razia di pasar-pasar dan hanya 1 titik di 1 kecamatan saat melakukan razia di 21 kecamatan. Selain itu, razia yang dilakukan juga masih dalam waktu yang terbatas, yakni sejak pukul 10.00 WIB sampai menjelang waktu adzan dzuhur.

“Bayangkan, bila kita razia di lokasi yang lebih banyak lagi dengan waktu yang lebih panjang. Sekali lagi kita tegaskan, tindakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi justru untuk mengingatkan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar agar seluruh masyarakat meningkat kesadarannya akan pentingnya memakai masker untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Proses razia dilakukan oleh personel gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu. Sofyan pun kembali mengingatkan agar warga kooperatif dan disiplin pada Perwal yang telah diterapkan.

“Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut. Terkhusus untuk mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa KTP,” ungkap Sofyan.

Tak hanya itu, Sofyan mengatakan, razia masker tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya yang tergabung di gugus tugas Kota dibantu oleh gugus tugas Kecamatan akan terus melakukan razia tersebut hingga seluruh masyarakat Kota Medan menggunakan masker saat beraktivitas.

Seperti hari ini, Pemko Medan melalui gugus tugas akan kembali melakukan razia di 10 Kecamatan yang menjadi lokasi razia pada Selasa (5/5) yang lalu. Hanya saja untuk kali ini, gugus tugas akan melakukan razia pada titik-titik yang berbeda.

“Hari ini (kemarin) libur. Besok (hari ini) razia di 10 kecamatan, sama dengan hari selasa itu kecamatannya. Tapi titik-titiknya beda, sedang kita tunggu dari Camatnya masing-masing. Untuk itu kita minta kesadaran semua masyarakat, jangan pakai masker hanya karena ada razia tetapi pakailah untuk keselamatan kita bersama, untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,” ungkapnya.

Tiga hari razia masker itu pun dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP-nya ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, pelanggar bisa mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan dengan membawa lembar berita acara yang diberikan sebelumnya.

Di hari ketiga kemarin, lokasi razia di kecamatan Medan Tembung berlangsung di Jalan Mandala By Pass. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak dab ditindak sesuai Pasal 25 bagi yang tidak menggunakan.

Usai melihat jalannya razia, Akhyar kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian, masih ada saja warga yang belum mengindahkan Perwal tersebut. Oleh karena itu, guna memberi efek jera, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi penahanan KTP selama 3 hari di kantor Satpol PP.

“Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya,” tegasnya. (map)

Push-up:  Dua orang warga dihukum phus up karena tidak mengenakan masker dan tidak membawa KTP saat terjaring razia penegakan Perwal No 11/2020, Rabu (6/5).
Push-up: Dua orang warga dihukum puhs up karena tidak mengenakan masker dan tidak membawa KTP saat terjaring razia penegakan Perwal No 11/2020, Rabu (6/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama tiga hari penerapan Perwal Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, setidaknya sudah ada 415 KTP milik masyarakat yang tak mengenakan masker, ditahan.

Pada hari pertama, Senin (4/5), ada 17 KTP ditahan dari dua pasar di Kota Medan. Kemudian pada Selasa (5/5), ada 212 KTP yang ditahan dari razia yang digelar di 10 kecamatan. Sedangkan pada Rabu (6/5), sebanyak 186 KTP disita dari razia yang digelar di 11 kecamatan.

Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, jumlah pelanggaran itu masih terbilang cukup tinggi mengingat lokasi yang dijadikan titik razia masih sangat terbatas, yakni baru 2 dari 53 pasar saat razia di pasar-pasar dan hanya 1 titik di 1 kecamatan saat melakukan razia di 21 kecamatan. Selain itu, razia yang dilakukan juga masih dalam waktu yang terbatas, yakni sejak pukul 10.00 WIB sampai menjelang waktu adzan dzuhur.

“Bayangkan, bila kita razia di lokasi yang lebih banyak lagi dengan waktu yang lebih panjang. Sekali lagi kita tegaskan, tindakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi justru untuk mengingatkan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar agar seluruh masyarakat meningkat kesadarannya akan pentingnya memakai masker untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (7/5).

Proses razia dilakukan oleh personel gabungan dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas, TNI-Polri serta dibantu personil dari Satpol PP Provsu. Sofyan pun kembali mengingatkan agar warga kooperatif dan disiplin pada Perwal yang telah diterapkan.

“Kami juga menekankan bahwa hukuman fisik berupa push up diberikan dengan melihat kondisi fisik warga dan dianggap memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut. Terkhusus untuk mereka yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa KTP,” ungkap Sofyan.

Tak hanya itu, Sofyan mengatakan, razia masker tersebut tidak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya yang tergabung di gugus tugas Kota dibantu oleh gugus tugas Kecamatan akan terus melakukan razia tersebut hingga seluruh masyarakat Kota Medan menggunakan masker saat beraktivitas.

Seperti hari ini, Pemko Medan melalui gugus tugas akan kembali melakukan razia di 10 Kecamatan yang menjadi lokasi razia pada Selasa (5/5) yang lalu. Hanya saja untuk kali ini, gugus tugas akan melakukan razia pada titik-titik yang berbeda.

“Hari ini (kemarin) libur. Besok (hari ini) razia di 10 kecamatan, sama dengan hari selasa itu kecamatannya. Tapi titik-titiknya beda, sedang kita tunggu dari Camatnya masing-masing. Untuk itu kita minta kesadaran semua masyarakat, jangan pakai masker hanya karena ada razia tetapi pakailah untuk keselamatan kita bersama, untuk memutus mata rantai Covid-19 ini,” ungkapnya.

Tiga hari razia masker itu pun dipimpin langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP-nya ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, pelanggar bisa mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan dengan membawa lembar berita acara yang diberikan sebelumnya.

Di hari ketiga kemarin, lokasi razia di kecamatan Medan Tembung berlangsung di Jalan Mandala By Pass. Setiap warga yang melintas, baik berjalan kaki maupun mengendarai kendaraan bermotor langsung dihentikan untuk memastikan mengenakan masker atau tidak dab ditindak sesuai Pasal 25 bagi yang tidak menggunakan.

Usai melihat jalannya razia, Akhyar kembali mengingatkan kepada seluruh warga di wilayah Kota Medan agar wajib mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Corona ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Akhyar.

Diungkapkan Akhyar, saat ini kesadaran masyarakat memakai masker sudah meningkat. Meski demikian, masih ada saja warga yang belum mengindahkan Perwal tersebut. Oleh karena itu, guna memberi efek jera, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi penahanan KTP selama 3 hari di kantor Satpol PP.

“Sanksi yang kita berikan untuk menyadarkan bahwa menggunakan makser ini sangatlah penting. Sebab, mereka bisa saja berpotensi menularkan virus ke orang lain. Kita tidak tahu kemungkinan diri telah terpapar Covid-19 tanpa menunjukkan gejala apapupun. Maka dari itu, dari pada yang tidak mengenakan masker membahayakan orang lain, lebih baik dia kita beri sanksi untuk tidak mengulanginya,” tegasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/