25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Burhanuddin Sitepu: Jika Ada Hak Masyarakat tak Terpenuhi, akan Saya Perjuangkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu kembali menegaskan, pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, khususnya di Kota Medan. Karena hal ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 34, Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Karenanya, Burhanuddin mengaku siap memperjuangkan jika ada masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan haknya. “Ini komitmen saya sebagai wakil rakyat. Karena tanpa masyarakat, saya ini tidak ada apa-apanya,” kata Burhanuddin Sitepu ketika menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (7/5/2023).

Menurut Burhanuddin, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan, seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya. “Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewi warga Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, mengaku sudah enam tahun mengurus ke Dinas Sosial Kota Medan agar bisa menjadi peserta PKH, tapi hingga kini tak kunjung terealisasi. “Semua persyaratan sudah kami lampirkan ke Dinas Sosial, tapi sampai sekarang belum ada sama sekali, baik itu survei atau apapun ke rumah kami. Kami sangat membutuhkan bantuan itu. Apalagi kami sama sekali belum pernah merasakan bantuan apapun dari pemerintah. Padahal kami sudah berusaha untuk mendapatkan hak kami. Makanya kepada Pak Burhanuddin Sitepu, kami sangat berharap bisa dibantu agar mendapatkan hak kami,” ujarnya lirih.

Dia juga mengeluhkan kinerja kepala lingkungan yang dinilainya pilih kasih kepada masyarakat. “Kepling kami selalu pilih kasih dan pandang bulu. Umumnya orang terdekat Kepling yang mendapatkan bantuan. Semoga Bapak Burhanuddin Sitepu bisa menjadi penolong kami. Kami pun optimis bapak bisa memperjuangkan aspirasi kami ini,” pungkasnya.

Menyahuti aspirasi ini, Burhanuddin Sitepu mengaku merasa sedih, masih ada warga Medan yang belum merasakan bantuan dari pemerintah. “Saya merasa sedih mendengar apa yang disampaikan ibu Dewi tadi. Itu menjadi beban dan tanggung jawab bagi saya sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Koordinator PKH Kecamatan Medan Selayang, Ida Royani dalam kesempatan itu mewakili Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan, untuk bisa mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah, memang syarat utamanya adalah data warga tersebut harus masuk dalam DTKS. “Jika tidak masuk dalam DTKS, sampai kapanpun warga tersebut tidak akan mendapat bantuan apapun,” tegasnya.

Lantas, bagaimana caranya agar data warga bisa masuk DTKS? Ida Royani menjelaskan, warga tersebut bisa langsung berkoordinasi ke kantor kelurahan atau bisa juga melalui Kepling dengan membawa administrasi kependudukan KK dan KTP. “Di setiap kantor lurah ada operator dari Dinas Sosial. Temui operatornya, minta agar didaftarkan ke DTKS. Nanti, nama bapak/ibu akan diverifikasi, kemudian dibahas dalam musyawarah kelurahan, apakah bapak itu layak atau tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Jika dianggap layak, lalu data tersebut dikirim ke pusat untuk dimasukkan ke dalam DTKS. “Setelah data masuk ke DTKS, tidak otomatis mendapatkan bantuan. Akan dilakukan cek and ricek dan validasi data kembali. Petugas akan turun ke lapangan untuk mengecek layak mendapatkan bantuan atau tidak. Jika ternyata warga tersebut dianggap tidak layak maka datanya akan dihapus,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Camat Medan Selayang Endang Wastini, mengimbau masyarakat untuk tidak menjauhi atau memusuhi aparatur pemerintahan, baik Kepling, pegawai kelurahan, bahkan lurah sekalipun. Pasalnya, aparatur pemerintahan itu jugalah yang akan membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Saya imbau kepada masyarakat, janganlah menjauhkan diri dari Kepling atau aparatur kelurahan, dekati saja, agar setiap ada program dari pemerintah bapak ibu tidak ketinggalan informasi,” pungkasnya.

Selain Koordinator PKH Medan Selayang dan Sekcam Medan Selayang, hadir juga sebagai narasumber pada sosialisasi itu Kepala UPT Puskesmas Medan Selayang Sastra Tarigan, Staf Ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Ustad Deni Kurniawan. Sosialisasi ini juga dihadiri ratusan peserta terdiri dari elemen masyarakat seperti dari Pengurus BKPRMI Kota Medan, Satgas 08, Joko Tingkir, Sekar Mirah, Majelis Taklim Nurul Burhanuddin, Sahabat M Nuh, Jemaat Pendukung Masyarakat Simalingkar B, Satria Wibawa, Warga Kampung Aur Medan Maimun, warga Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Polonia, Medan Sunggal, dan lainnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu kembali menegaskan, pemerintah wajib memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya penanggulangan kemiskinan, khususnya di Kota Medan. Karena hal ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 34, Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Karenanya, Burhanuddin mengaku siap memperjuangkan jika ada masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan haknya. “Ini komitmen saya sebagai wakil rakyat. Karena tanpa masyarakat, saya ini tidak ada apa-apanya,” kata Burhanuddin Sitepu ketika menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, Minggu (7/5/2023).

Menurut Burhanuddin, sangat banyak program bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Medan yang ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan, seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), bedah rumah, dan sebagainya. “Itu semua merupakan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewi warga Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, mengaku sudah enam tahun mengurus ke Dinas Sosial Kota Medan agar bisa menjadi peserta PKH, tapi hingga kini tak kunjung terealisasi. “Semua persyaratan sudah kami lampirkan ke Dinas Sosial, tapi sampai sekarang belum ada sama sekali, baik itu survei atau apapun ke rumah kami. Kami sangat membutuhkan bantuan itu. Apalagi kami sama sekali belum pernah merasakan bantuan apapun dari pemerintah. Padahal kami sudah berusaha untuk mendapatkan hak kami. Makanya kepada Pak Burhanuddin Sitepu, kami sangat berharap bisa dibantu agar mendapatkan hak kami,” ujarnya lirih.

Dia juga mengeluhkan kinerja kepala lingkungan yang dinilainya pilih kasih kepada masyarakat. “Kepling kami selalu pilih kasih dan pandang bulu. Umumnya orang terdekat Kepling yang mendapatkan bantuan. Semoga Bapak Burhanuddin Sitepu bisa menjadi penolong kami. Kami pun optimis bapak bisa memperjuangkan aspirasi kami ini,” pungkasnya.

Menyahuti aspirasi ini, Burhanuddin Sitepu mengaku merasa sedih, masih ada warga Medan yang belum merasakan bantuan dari pemerintah. “Saya merasa sedih mendengar apa yang disampaikan ibu Dewi tadi. Itu menjadi beban dan tanggung jawab bagi saya sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Koordinator PKH Kecamatan Medan Selayang, Ida Royani dalam kesempatan itu mewakili Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan, untuk bisa mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah, memang syarat utamanya adalah data warga tersebut harus masuk dalam DTKS. “Jika tidak masuk dalam DTKS, sampai kapanpun warga tersebut tidak akan mendapat bantuan apapun,” tegasnya.

Lantas, bagaimana caranya agar data warga bisa masuk DTKS? Ida Royani menjelaskan, warga tersebut bisa langsung berkoordinasi ke kantor kelurahan atau bisa juga melalui Kepling dengan membawa administrasi kependudukan KK dan KTP. “Di setiap kantor lurah ada operator dari Dinas Sosial. Temui operatornya, minta agar didaftarkan ke DTKS. Nanti, nama bapak/ibu akan diverifikasi, kemudian dibahas dalam musyawarah kelurahan, apakah bapak itu layak atau tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Jika dianggap layak, lalu data tersebut dikirim ke pusat untuk dimasukkan ke dalam DTKS. “Setelah data masuk ke DTKS, tidak otomatis mendapatkan bantuan. Akan dilakukan cek and ricek dan validasi data kembali. Petugas akan turun ke lapangan untuk mengecek layak mendapatkan bantuan atau tidak. Jika ternyata warga tersebut dianggap tidak layak maka datanya akan dihapus,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Camat Medan Selayang Endang Wastini, mengimbau masyarakat untuk tidak menjauhi atau memusuhi aparatur pemerintahan, baik Kepling, pegawai kelurahan, bahkan lurah sekalipun. Pasalnya, aparatur pemerintahan itu jugalah yang akan membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Saya imbau kepada masyarakat, janganlah menjauhkan diri dari Kepling atau aparatur kelurahan, dekati saja, agar setiap ada program dari pemerintah bapak ibu tidak ketinggalan informasi,” pungkasnya.

Selain Koordinator PKH Medan Selayang dan Sekcam Medan Selayang, hadir juga sebagai narasumber pada sosialisasi itu Kepala UPT Puskesmas Medan Selayang Sastra Tarigan, Staf Ahli DPRD Medan Arifin Siregar, Haris Ricardo Sipahutar, dan Ustad Deni Kurniawan. Sosialisasi ini juga dihadiri ratusan peserta terdiri dari elemen masyarakat seperti dari Pengurus BKPRMI Kota Medan, Satgas 08, Joko Tingkir, Sekar Mirah, Majelis Taklim Nurul Burhanuddin, Sahabat M Nuh, Jemaat Pendukung Masyarakat Simalingkar B, Satria Wibawa, Warga Kampung Aur Medan Maimun, warga Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Polonia, Medan Sunggal, dan lainnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/