26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wanita Vietnam Bawa Sabu 1 Kg di Tas Tangan Palsu

Medan-Wanita asal Vietnam bernama Nguyen Thi Tuyet Trinh (49), dibekuk oleh petugas Bea Cukai Polonia di Bandara Polonia Medan, Selasa (7/6) pagi 08.30 WIB karena kedapatan membawa sabu-sabu  seberat 1 kg lebih. Namun, ketika wartawan butuh informasi itu, petugas Bea Cukai yang bertugas sempat tak mau menjawab. “Besok pagi saja semuanya dan tolong diberikan nomor kontak masing-masing media biar kita hubungi untuk pers rilisnya,” kata petugas yang bernama Bobby Patigor Tampubolon kepada semua wartawan sambil berlalu.

Tak pelak, jawaban Bobby itu tak memuaskan wartawan. Masalahnya, untuk meminta keterangan langsung pada Nguyen Thi Tuyet Trinh adalah tidak mungkin. Pasalnya, perempuan ini tidak bisa Bahasa Indonesia dan Inggris. Akhirnya wartawan terus mengejar Bobby.

Dari keterangan Bobby yang sedikit, baru diketahui kalau Nguyen Thi Tuyet Trinh dibekuk petugas saat membawa sabu di dalam tas tangan palsu sebanyak dua paket sabu dengan berat 1 kg lebih. Bobby yang juga Kepala Seksi AP II Polonia Medan juga mengatakan kalau Nguyen Thi Tuyet Trinh dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. “Memang benar ada kita amankan satu orang perempuan warga negara Vietnam dan saat ini diperiksa Polda Sumut. Untuk lebih lanjutnya, besok pagi saja,” ucap Bobby lagi.

Wartawan pun meninggalkan Kantor Bea Cukai Polonia Medan dengan rasa kecewa dan kesal. Petugas Polda Sumut pun berlalu pergi meninggalkan Kantor Bea Cukai Polonia Medan. “Apa-apaan ini, pihak Bea dan Cukai Polonia tidak berani memberikan keterangan kepada kawan-kawan media,” ujar salah seorang wartawan.

Tak habis akal, Sumut Pos pun menghubugi Kasudit Idik II Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Andy Ryan Djajadi Sik. Dari sini didapat keterangan kalau tersangka Nguyen Thi Tuyet Trinh sedang dalam penyelidikan. “Ya benar, ada dilimpahkan kepada kita. Sekarang tersangka masih diperiksa di Polda,” ungkap Andy Ryan melalui telepon selulernya, Selasa (7/6).

Ditambahkannya, penelusuran tersebut untuk mengetahui asal sabu-sabu seberat 1,061 kg tersebut. “Termasuk juga menelusuri dugaan tersangka merupakan jaringan narkoba internasional,” ucap Andy Ryan. Dijelaskan Andy Ryan, petugas masih kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka tidak mengerti bahasa Inggris. “Tersangka hanya bisa berbahasa Vietnam. Kalau tidak ada halangan, mungkin penerjemahnya tiba di Medan besok. Karena pennerjemahnya kita datangkan dari Jakarta, “ jelas Andy Ryan.

Dari informasi yang didapat Sumut Pos, Nguyen Thi Tuyet Trinh tiba di Medan dengan Pesawat Air Asia QZ 8051 seat 26A dari Kuala Lumpur dengan Pasport Nomor B4658224. Nguyen Thi Tuyet Trinh dibekuk bersama dua paket dengan masing-masing bungkus I berisi sabu 531 gram dan bungkus II berisi 530 gram dengan total lebih dari 1 kg, yang disembunyikan di dalam tas tangan palsu itu. Menariknya, menurut Andy Ryan, dari hasil identifikasi sementara yang mereka lakukan, ditemukan bahwa tersangka sudah tujuh kali ke Indonesia. “Dia sudah empat kali ke Medan dan tiga kali ke Solo. Itu kita ketahui dari catatan yang ada di paspor tersangka. Tidak tertutup kemungkinan, dalam perjalanan sebelumnya tersangka juga membawa sabu,” pungkas Andi Ryan. (jon/adl/ila)

Medan-Wanita asal Vietnam bernama Nguyen Thi Tuyet Trinh (49), dibekuk oleh petugas Bea Cukai Polonia di Bandara Polonia Medan, Selasa (7/6) pagi 08.30 WIB karena kedapatan membawa sabu-sabu  seberat 1 kg lebih. Namun, ketika wartawan butuh informasi itu, petugas Bea Cukai yang bertugas sempat tak mau menjawab. “Besok pagi saja semuanya dan tolong diberikan nomor kontak masing-masing media biar kita hubungi untuk pers rilisnya,” kata petugas yang bernama Bobby Patigor Tampubolon kepada semua wartawan sambil berlalu.

Tak pelak, jawaban Bobby itu tak memuaskan wartawan. Masalahnya, untuk meminta keterangan langsung pada Nguyen Thi Tuyet Trinh adalah tidak mungkin. Pasalnya, perempuan ini tidak bisa Bahasa Indonesia dan Inggris. Akhirnya wartawan terus mengejar Bobby.

Dari keterangan Bobby yang sedikit, baru diketahui kalau Nguyen Thi Tuyet Trinh dibekuk petugas saat membawa sabu di dalam tas tangan palsu sebanyak dua paket sabu dengan berat 1 kg lebih. Bobby yang juga Kepala Seksi AP II Polonia Medan juga mengatakan kalau Nguyen Thi Tuyet Trinh dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. “Memang benar ada kita amankan satu orang perempuan warga negara Vietnam dan saat ini diperiksa Polda Sumut. Untuk lebih lanjutnya, besok pagi saja,” ucap Bobby lagi.

Wartawan pun meninggalkan Kantor Bea Cukai Polonia Medan dengan rasa kecewa dan kesal. Petugas Polda Sumut pun berlalu pergi meninggalkan Kantor Bea Cukai Polonia Medan. “Apa-apaan ini, pihak Bea dan Cukai Polonia tidak berani memberikan keterangan kepada kawan-kawan media,” ujar salah seorang wartawan.

Tak habis akal, Sumut Pos pun menghubugi Kasudit Idik II Dit Narkoba Polda Sumut AKBP Andy Ryan Djajadi Sik. Dari sini didapat keterangan kalau tersangka Nguyen Thi Tuyet Trinh sedang dalam penyelidikan. “Ya benar, ada dilimpahkan kepada kita. Sekarang tersangka masih diperiksa di Polda,” ungkap Andy Ryan melalui telepon selulernya, Selasa (7/6).

Ditambahkannya, penelusuran tersebut untuk mengetahui asal sabu-sabu seberat 1,061 kg tersebut. “Termasuk juga menelusuri dugaan tersangka merupakan jaringan narkoba internasional,” ucap Andy Ryan. Dijelaskan Andy Ryan, petugas masih kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka tidak mengerti bahasa Inggris. “Tersangka hanya bisa berbahasa Vietnam. Kalau tidak ada halangan, mungkin penerjemahnya tiba di Medan besok. Karena pennerjemahnya kita datangkan dari Jakarta, “ jelas Andy Ryan.

Dari informasi yang didapat Sumut Pos, Nguyen Thi Tuyet Trinh tiba di Medan dengan Pesawat Air Asia QZ 8051 seat 26A dari Kuala Lumpur dengan Pasport Nomor B4658224. Nguyen Thi Tuyet Trinh dibekuk bersama dua paket dengan masing-masing bungkus I berisi sabu 531 gram dan bungkus II berisi 530 gram dengan total lebih dari 1 kg, yang disembunyikan di dalam tas tangan palsu itu. Menariknya, menurut Andy Ryan, dari hasil identifikasi sementara yang mereka lakukan, ditemukan bahwa tersangka sudah tujuh kali ke Indonesia. “Dia sudah empat kali ke Medan dan tiga kali ke Solo. Itu kita ketahui dari catatan yang ada di paspor tersangka. Tidak tertutup kemungkinan, dalam perjalanan sebelumnya tersangka juga membawa sabu,” pungkas Andi Ryan. (jon/adl/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/