30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemko Medan Undur Keputusan PSB

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengundur putusan tiga opsi sistem penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Medan tahun 2012 hingga Senin (11/6) mendatang. Alasannya, sistem yang akan digunakan membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam.

“Hari Senin (11/6) kita bahas. Sehingga nanti bisa jadi pedoman. Ada tiga alternatif pilihan, makanya nanti kita bahas dengan dinas pendidikan, karena kita ingin memutuskan yang terbaik untuk Kota Medan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Kamis (7/6).

Sebelumnya, Rahudman berjanji untuk menetapkan sistem PSB yang akan digunakan Kota Medan, Rabu (6/6) kemarin. Namun, hingga saat ini tiga opsi PSB yang diajukan Dinas Pendidikan Medan masih menunggu keputusan dari orang nomor satu di Pemko Medan.

Dinas Pendidikan Kota Medan sudah menawarkan tiga opsi sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012 yang sekarang diberi nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tawaran ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis saat menggelar rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD Medan.

Tiga opsi tersebut yakni, PPDB diselenggarakan dengan sistem 100 persen Nilai Ujian Nasional (UN) murni, kemudian sistem 80 persen nilai UN murni dan 20 persen tes tertulis dan yang ketiga 100 persen tes.

“Ada tiga opsi yang kami tawarkan diantaranya 100 persen nilai UN murni, 80 persen UN murni dan 20 persen tes serta 100 persen tes,” ungkap Kadis Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis.

Rajab Lubis mengakui dirinya sudah melakukan konsultasi dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan meminta dinas pendidikan untuk melakukan pembicaraan dengan DPRD Medan sehingga nantinya ditemukan formula yang pas.

“Mengenai ini kami sudah membicarakannya dengan wali kota dan beliau meminta kami untuk membicarakannya dengan DPRD Medan,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengungkapkan, anggota DPRD Medan mengerucut kepada dua opsi diantaranya pelaksanaan PPDB dilakukan atas dasar 100 persen berdasarkan hasil UN murni dan 80 persen berdasarkan hasil UN dan 20 persen tes.
“Yang jelas rekan-rekan mengerucut ke dua opsi namun ini masih dalam bentuk pendalaman dan diskusi,” ungkapnya.

Dijelaskan Surianda Lubis, adanya yang berpandangan PPDB harus dilaksanakan sesuai dengan 100 persen berdasarkan hasil UN didasarkan karena UN sudah merefresentasikan kapasitas dan kemampuan siswa, apalagi laporan kecurangan di UN 2012 ini relatif tidak ada. Kemudian ada juga pandangan anggota dewan memilih opsi 80 persen dan 20 persen dengan argumentasi 20 persen tersebut dialokasikan untuk siswa yang mungkin nilainya tidak pada angka yang maksimal tetapi masih memiliki kemampuan untuk bisa lulus melalui jalur tes. (adl)

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengundur putusan tiga opsi sistem penerimaan siswa baru (PSB) di Kota Medan tahun 2012 hingga Senin (11/6) mendatang. Alasannya, sistem yang akan digunakan membutuhkan pengkajian yang lebih mendalam.

“Hari Senin (11/6) kita bahas. Sehingga nanti bisa jadi pedoman. Ada tiga alternatif pilihan, makanya nanti kita bahas dengan dinas pendidikan, karena kita ingin memutuskan yang terbaik untuk Kota Medan,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Kamis (7/6).

Sebelumnya, Rahudman berjanji untuk menetapkan sistem PSB yang akan digunakan Kota Medan, Rabu (6/6) kemarin. Namun, hingga saat ini tiga opsi PSB yang diajukan Dinas Pendidikan Medan masih menunggu keputusan dari orang nomor satu di Pemko Medan.

Dinas Pendidikan Kota Medan sudah menawarkan tiga opsi sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2012 yang sekarang diberi nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tawaran ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis saat menggelar rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD Medan.

Tiga opsi tersebut yakni, PPDB diselenggarakan dengan sistem 100 persen Nilai Ujian Nasional (UN) murni, kemudian sistem 80 persen nilai UN murni dan 20 persen tes tertulis dan yang ketiga 100 persen tes.

“Ada tiga opsi yang kami tawarkan diantaranya 100 persen nilai UN murni, 80 persen UN murni dan 20 persen tes serta 100 persen tes,” ungkap Kadis Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis.

Rajab Lubis mengakui dirinya sudah melakukan konsultasi dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan meminta dinas pendidikan untuk melakukan pembicaraan dengan DPRD Medan sehingga nantinya ditemukan formula yang pas.

“Mengenai ini kami sudah membicarakannya dengan wali kota dan beliau meminta kami untuk membicarakannya dengan DPRD Medan,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis mengungkapkan, anggota DPRD Medan mengerucut kepada dua opsi diantaranya pelaksanaan PPDB dilakukan atas dasar 100 persen berdasarkan hasil UN murni dan 80 persen berdasarkan hasil UN dan 20 persen tes.
“Yang jelas rekan-rekan mengerucut ke dua opsi namun ini masih dalam bentuk pendalaman dan diskusi,” ungkapnya.

Dijelaskan Surianda Lubis, adanya yang berpandangan PPDB harus dilaksanakan sesuai dengan 100 persen berdasarkan hasil UN didasarkan karena UN sudah merefresentasikan kapasitas dan kemampuan siswa, apalagi laporan kecurangan di UN 2012 ini relatif tidak ada. Kemudian ada juga pandangan anggota dewan memilih opsi 80 persen dan 20 persen dengan argumentasi 20 persen tersebut dialokasikan untuk siswa yang mungkin nilainya tidak pada angka yang maksimal tetapi masih memiliki kemampuan untuk bisa lulus melalui jalur tes. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/