SUMUTPOS.CO- SELAMA lima tahun belakangan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum tak mencapai target. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Sulpan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Menurut Sulpan, dari Rp20 miliar yang ditargetkan, Dishub hanya mampu menyumbang PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum berkisar Rp11 miliar hingga Rp12 miliar saja.
“Selama lima tahun terakhir memang tidak pernah tercapai target PAD retribusi parkir,” ujar Sulpan.
Sementara itu, realisasi kenaikan tarif retribusi parkir sesuai pengklasifikasian kelas ruas jalan sejak diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2014 hingga kini belum terevaluasi. Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/6), mengaku belum tahu realisasi PAD dari retribusi tarif parkir sampai saat ini, setelah diberlakukannya Perda Nomor 2 tahun 2014. Bahkan, Renward mengaku sudah beberapa hari tidak masuk kantor.
“Kalau realisasi terakhir tidak ingat, datanya juga ada di kantor, saya sudah beberapa hari tidak masuk kantor karena ada urusan ke luar kota,” tandasnya.
Menyikapi ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah menyayangkan ketidakmampuan Dishub Medan memenuhi target PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum. Padahal jumlah kendaraan di Kota Medan mencapai 300 ribu unit.
“Kalau 10 persen saja yang dikenakan retribusi parkir setiap hari, sudah berapa yang bisa diterima? Kalikan setiap bulan dan kalikan setiap tahun. Tapi kenapa PAD tidak tercapai setiap tahun?” kata Ilhamsyah yang juga anggota Komisi D.
Dia juga menilai, penataan dan pengelolaan parkir di Kota Medan belum berjalan secara maksimal. “Dimana-mana banyak kita berlihat parkir berlapis,” katanya. (dik/adz)