28.9 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Sempat Viral, Pemilik Toko dan Caleg Partai Ummat Berdamai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseturuan antara seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), berakhir damai.

Mediasi dengan menghadiri pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah dan Makrahim Simamora serta pihak terkait. Dimana mediasi tersebut, berlangsung di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (14/12/2023) siang.

“Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak Caleg dan sudah damai, secara kekeluargaan,” ucap Makrahim Simamora kepada wartawan, usai mediasi tersebut.

Makrahim mengungkapkan bahwa pihak Caleg tersebut, mengaku salah dan mohon maaf secara lisan dan tertulis. Dengan mediasi, berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

“Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah,” ucap Makrahim.

Disinggung soal ganti rugi, Makrahim mengungkapkan sudah diganti oleh pihak Caleg tersebut, steling yang sempat pecah. Sehingga tidak ada malasah lagi.

“Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold membenarkan juga kedua bela pihak sudah berdamai di Kantor Panwascam Medan Perjuangan dan ada permohonan maaf.

“Imbauan dari Bawaslu Medan, bagi setiap peserta Pemilu 2024. Kalau pun, dipasang APK di rumah warga. Harus memiliki izin, dan memasang sesuai dengan ditetapkan oleh KPU,” sebut David saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan setiap ada permasalahan pada tahap Pemilu 2024, pihaknya akan mengedepankan persuasif dan solusi hingga mediasi perdamaian, seperti permasalahan APK ini.

“Banyak nanti akan muncul masalah-masalah lain bermunculan seperti kasus ini. Kalau kita warga Sumatera Utara dibilang lebih toleran, lebih fleksibel, solusi-solusi akan efektif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

“Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang,” ucap Makharim saat diwawancarai wartawan.

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.

“Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya,” kata Makharim.

“Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus,” tutupnya. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseturuan antara seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), berakhir damai.

Mediasi dengan menghadiri pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah dan Makrahim Simamora serta pihak terkait. Dimana mediasi tersebut, berlangsung di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (14/12/2023) siang.

“Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak Caleg dan sudah damai, secara kekeluargaan,” ucap Makrahim Simamora kepada wartawan, usai mediasi tersebut.

Makrahim mengungkapkan bahwa pihak Caleg tersebut, mengaku salah dan mohon maaf secara lisan dan tertulis. Dengan mediasi, berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

“Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah,” ucap Makrahim.

Disinggung soal ganti rugi, Makrahim mengungkapkan sudah diganti oleh pihak Caleg tersebut, steling yang sempat pecah. Sehingga tidak ada malasah lagi.

“Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold membenarkan juga kedua bela pihak sudah berdamai di Kantor Panwascam Medan Perjuangan dan ada permohonan maaf.

“Imbauan dari Bawaslu Medan, bagi setiap peserta Pemilu 2024. Kalau pun, dipasang APK di rumah warga. Harus memiliki izin, dan memasang sesuai dengan ditetapkan oleh KPU,” sebut David saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan setiap ada permasalahan pada tahap Pemilu 2024, pihaknya akan mengedepankan persuasif dan solusi hingga mediasi perdamaian, seperti permasalahan APK ini.

“Banyak nanti akan muncul masalah-masalah lain bermunculan seperti kasus ini. Kalau kita warga Sumatera Utara dibilang lebih toleran, lebih fleksibel, solusi-solusi akan efektif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

“Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang,” ucap Makharim saat diwawancarai wartawan.

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.

“Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya,” kata Makharim.

“Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus,” tutupnya. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/