SUMUTPOS.CO – Untuk arus mudik jalur darat, Balai Pengelola Tranportasi Darat Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaaan kelaikan atau kesiapan fisik kendaraan angkutan mudik, Kamis (7/6) sore. Pemeriksaan kendaraan dilakukan di Terminal Terpadu Amplas, Medan.
Kepala Balai Pengelola Tranportasi Darat Sumut, Sri Hardianto mengatakan, total bus AKAP yang digunakan untuk mudik lebaran tahun ini berjumlah 615 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 288 bus telah dilakukan pengecekan. Hasilnya, 97 persen atau 280 kendaraan layak digunakan untuk angkutan mudik. Sementara, 8 kendaraan tidak layak. “Sedangkan bus AKDP berjumlah 1.937 unit. Dari jumlah bus AKDP tersebut, yang sudah dilakukan pengecekan sebanyak 639 unit dan hasilnya 8 unit tidak layak,” ungkap Sri Hardianto.
Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak layak dari hasil pengecekan, maka diharuskan memperbaiki kondisinya. Apabila sudah diperbaiki dan dicek kembali telah layak, tentu diperbolehkan mengangkut penumpang mudik atau diberangkatkan. “Pengecekan kesiapan fisik armada angkutan mudik ini terus dilakukan sampai H+8 lebaran. Sejauh ini total kendaraan yang sudah dicek sekitar 36 persen. Sisanya menyusul secara bertahap untuk dilakukan pengecekan,” ujar Sri Hardianto.
Dikatakannya, pemeriksaan kelaikan kendaraan sudah rutin dilakukan di dua terminal tipe A lainnya yang di Sumut yakni Terminal Tarutung dan Terminal Tanjung Pinggir Siantar. Pemeriksaan dilakukan selama 24 jam karena pengelolaannya sudah diserahkan ke kementerian. Sementara, Terminal Terpadu Amplas masih belum diserahkan Pemko Medan. Oleh karenanya, pemeriksaaan dilakukan bersama-sama.
Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat mengaku, pihaknya mulai dari pagi telah melakukan pengecekan fisik kendaraan yang digunakan sebagai angkutan mudik. Pengecekan dilakukan terhadap angkutan mudik di Terminal Pinang Baris dan Terpadu Amplas.
Pengecekan fisik tersebut dilakukan secara detail, mulai dari lampu, klakson, persneling, rem, gas, stir, ban dan lainnya. Bahkan petugas juga langsung mencoba sendiri angkutan mudik apakah benar-benar layak digunakan atau tidak. “Apabila dalam pengecekan fisik ditemui kondisi yang tidak layak, bus yang digunakan untuk mengangkut penumpang mudik harus diganti. Kalau tidak diganti dengan kendaraan yang layak, maka tidak diperbolehkan jalan atau beroperasi,” kata Renward.