26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penyidik Bakal Sita Aset Tersangka

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejatisu masih menunggu itikat baik dua tersangka korupsi pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, berinisial BWL dan DNF. Bila tidak ada niat baik dari dua tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka untuk mengganti kerugian negara atas kasus tersebut. “Kita dengan tangan terbuka mempersilakan para tersangka untuk mengembalikan kerugian senilai Rp6 miliar. Bila tidak, kita akan melakukan upaya hukum yang lain dalam bentuk barang (penyitaan),” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Novan menyebutkan, semua aktivitas itu akan tercantum pada rencana penyidikan untuk kasus yang menjerat kampus milik negera ini. “Saya akan melihat evaluasi penyidikan dulu dari tim,” jelasnya.

Kemudian, penyidik sudah menyampaikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita sudah menyampaikan SPDP kasus ini ke KPK. Jadi, akan terus dalami penyidikan kasus ini,” sebut Novan.

Dia juga menyebutkan akan melakukan sejumlah kegiatan penyidikan dalam kasus ini. Termasuk melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di USU.

Kemudian, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kembali para saksi untuk dimintai keterangan prihal kasus korupsi ini. “Selama masih ada kaitannya akan kita mintai keterangan. Tim juga tengah melakukan penjadwalan kembali,” tuturnya.(gus/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejatisu masih menunggu itikat baik dua tersangka korupsi pengelolaan uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, berinisial BWL dan DNF. Bila tidak ada niat baik dari dua tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka untuk mengganti kerugian negara atas kasus tersebut. “Kita dengan tangan terbuka mempersilakan para tersangka untuk mengembalikan kerugian senilai Rp6 miliar. Bila tidak, kita akan melakukan upaya hukum yang lain dalam bentuk barang (penyitaan),” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan Hadian kepada Sumut Pos, Senin (6/7).

Novan menyebutkan, semua aktivitas itu akan tercantum pada rencana penyidikan untuk kasus yang menjerat kampus milik negera ini. “Saya akan melihat evaluasi penyidikan dulu dari tim,” jelasnya.

Kemudian, penyidik sudah menyampaikan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita sudah menyampaikan SPDP kasus ini ke KPK. Jadi, akan terus dalami penyidikan kasus ini,” sebut Novan.

Dia juga menyebutkan akan melakukan sejumlah kegiatan penyidikan dalam kasus ini. Termasuk melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen di USU.

Kemudian, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kembali para saksi untuk dimintai keterangan prihal kasus korupsi ini. “Selama masih ada kaitannya akan kita mintai keterangan. Tim juga tengah melakukan penjadwalan kembali,” tuturnya.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/