BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Patroli Mabes Polri KP Antasena- 7006 menangkap 2 kapal kayu bermuatan 28 drum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Belawan.
Kedua kapal penyelundup limbah itu masing-masing dinahkodai Khairul (38) dan Amwar (30), dengan 6 anak buah kapal (ABK). Kedua kapal beserta ABK-nya digiring ke Dermaga Ditpolair Polda Sumatera Utara di Jalan TM Pahlawan, Belawan, Sabtu (6/7).
Komandan KP Antasena – 7006, Kompol Carito mengatakan, penangkapan kedua kapal dilakukan saat pihaknya melakukan Patroli Sea Rider di perairan Belawan. Pada Kordinat 3° 48′ 851″ LU – 98° 43′ 857″ BT, pihaknya melihat kapal itu berlayar membawa muatan yang mencurigakan.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan mengecek muatan kapal itu. Setelah kita periksa, kapal ternyata membawa 28 drum berisi limbah bahan beracun ,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kapal kayu ini tanpa nama dan nomor selar. Bahkan tidak dilengkapi dokumen. “Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas Carito.
Terpisah Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tindaklanjut kasus itu. Untuk sementara kedua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka. “Kita nanti akan memanggil saksi ahli, untuk melengkapi berkas terhadap limbah tersebut,” katanya singkat. (fac)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Patroli Mabes Polri KP Antasena- 7006 menangkap 2 kapal kayu bermuatan 28 drum limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Belawan.
Kedua kapal penyelundup limbah itu masing-masing dinahkodai Khairul (38) dan Amwar (30), dengan 6 anak buah kapal (ABK). Kedua kapal beserta ABK-nya digiring ke Dermaga Ditpolair Polda Sumatera Utara di Jalan TM Pahlawan, Belawan, Sabtu (6/7).
Komandan KP Antasena – 7006, Kompol Carito mengatakan, penangkapan kedua kapal dilakukan saat pihaknya melakukan Patroli Sea Rider di perairan Belawan. Pada Kordinat 3° 48′ 851″ LU – 98° 43′ 857″ BT, pihaknya melihat kapal itu berlayar membawa muatan yang mencurigakan.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan mengecek muatan kapal itu. Setelah kita periksa, kapal ternyata membawa 28 drum berisi limbah bahan beracun ,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kapal kayu ini tanpa nama dan nomor selar. Bahkan tidak dilengkapi dokumen. “Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas Carito.
Terpisah Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Kita Sitepu dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tindaklanjut kasus itu. Untuk sementara kedua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka. “Kita nanti akan memanggil saksi ahli, untuk melengkapi berkas terhadap limbah tersebut,” katanya singkat. (fac)