28.9 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Poldasu Disebut Keliru

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

SUMUTPOS.CO – Secara gamblang, pemerhati hukum yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal menilai penetapan tersangka terhadap Kakan BPN Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, keliru. Menurut Syamsul, penerbitan sertifikat HGB itu, memang seyogianya belum dapat diiterbitkan, mengingat lahan untuk penerbitan HGB tersebut, masih dalam sengketa, sebagaimana alasan pihak kantor Pertanahan Kota Medan.

“Kalau masih dalam sengketa, memang belum bisa diterbitkan. Kalau diterbitkannya HGB itu, menurut saya malah dia yang salah dan bisa jadi tersangka,” ungkap Syamsul tadi malam.

Praktisi dan pengamat hukum Abdul Hakim Siagian pun mencurigai soal penetapan tersebut. “Kasus penetapan Kepala BPN Kota Medan menjadi tersangka itu kan murni soal kebijakan insitusi. Bukan personal. Tapi aparat kepolisian melakukan tindak kriminalisasi terhadap dua pejabat BPN Kota Medan,” ungkapnya.

Dia mengingatkan, kepolisian jangan sampai digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan bisnis. Abdul Hakim kembali menegaskan, penolakan BPN Kota Medan menerbitkan sertifikat di lahan yang sudah dibangun Centre Point oleh PT Arga Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa adalah murni kebijakan institusional, persoalan perdata. “Ini di luar kebiasaan polisi. Ada pihak-pihak yang bermain. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dia menilai, hal ini merupakan modus baru. Karena ada pengusaha instan yang ingin memaksakan kehendaknya dengan menggunakan polisi dan menjerat seorang pejabat negara dalam kasus hukum. Oleh sebab itu Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo harus membenahi anak buahnya karena hal itu akan merusak citra kepolisian.

Seperti disampaikannya kemarin, Abdul Hakim mengaku merasa janggal melihat penetapan hal tersebut. Dikatakannya, hal itu seperti kriminalisasi terhadap BPN, mengingat penolakan penerbitan HGB itu terlebih dulu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Soal administrasi, perdata, dan pidana itu tak dapat disamaratakan. Ini kemunduran penegakkan hukum. Gaya apa yang sedang diperankan ini? Kalau begitu, nanti pihak-pihak lain yang permohonan sertifikat tanah dan SIMB mereka tak diterbitkan bisa memidanakan BPN juga dong?” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf yang juga kembali dikonfirmasi, Selasa (7/10) malam, mengaku kalau pihaknya tidak ada menjadwalkan pemeriksaan saksi lagi. Kembali dijelaskannya kalau Rabu (8/10), pihaknya akan memeriksa kedua tersangka. Begitu juga ketika ditanya soal bukti dan unsur lain hingga penetapan tersangka itu, dikatakan Helfi tidak ada.

“Kesalahannya mutlak karena tidak menerbitkan HGB, sehingga kita sangkakan sewenang-wenang dalam jabatan dan kuasa, ” ujar Helfi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu menyebut kalau hal itu sangat memprihatinkan. Disebutnya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan selaku pelayan publik, tidak layak melakukan hal itu. Disebutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat, bila dibiarkan. Sementara saat disinggung soal penanganan hal itu seharusnya terlebih dahulu digugat ke Pengadilan

PTUN oleh pelapor, disebut Helfi tidak ada hubungannya.

“Ini karena perusahaan yang menjadi korbannya. Bagaimana kalau masyarakat umum. Habislah mereka. Kalau untuk ke PTUN, ngapai ke PTUN. Tidak ada urusan ke PTUN, ” tegas Helfi.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

SUMUTPOS.CO – Secara gamblang, pemerhati hukum yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal menilai penetapan tersangka terhadap Kakan BPN Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, keliru. Menurut Syamsul, penerbitan sertifikat HGB itu, memang seyogianya belum dapat diiterbitkan, mengingat lahan untuk penerbitan HGB tersebut, masih dalam sengketa, sebagaimana alasan pihak kantor Pertanahan Kota Medan.

“Kalau masih dalam sengketa, memang belum bisa diterbitkan. Kalau diterbitkannya HGB itu, menurut saya malah dia yang salah dan bisa jadi tersangka,” ungkap Syamsul tadi malam.

Praktisi dan pengamat hukum Abdul Hakim Siagian pun mencurigai soal penetapan tersebut. “Kasus penetapan Kepala BPN Kota Medan menjadi tersangka itu kan murni soal kebijakan insitusi. Bukan personal. Tapi aparat kepolisian melakukan tindak kriminalisasi terhadap dua pejabat BPN Kota Medan,” ungkapnya.

Dia mengingatkan, kepolisian jangan sampai digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan bisnis. Abdul Hakim kembali menegaskan, penolakan BPN Kota Medan menerbitkan sertifikat di lahan yang sudah dibangun Centre Point oleh PT Arga Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa adalah murni kebijakan institusional, persoalan perdata. “Ini di luar kebiasaan polisi. Ada pihak-pihak yang bermain. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dia menilai, hal ini merupakan modus baru. Karena ada pengusaha instan yang ingin memaksakan kehendaknya dengan menggunakan polisi dan menjerat seorang pejabat negara dalam kasus hukum. Oleh sebab itu Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo harus membenahi anak buahnya karena hal itu akan merusak citra kepolisian.

Seperti disampaikannya kemarin, Abdul Hakim mengaku merasa janggal melihat penetapan hal tersebut. Dikatakannya, hal itu seperti kriminalisasi terhadap BPN, mengingat penolakan penerbitan HGB itu terlebih dulu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Soal administrasi, perdata, dan pidana itu tak dapat disamaratakan. Ini kemunduran penegakkan hukum. Gaya apa yang sedang diperankan ini? Kalau begitu, nanti pihak-pihak lain yang permohonan sertifikat tanah dan SIMB mereka tak diterbitkan bisa memidanakan BPN juga dong?” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf yang juga kembali dikonfirmasi, Selasa (7/10) malam, mengaku kalau pihaknya tidak ada menjadwalkan pemeriksaan saksi lagi. Kembali dijelaskannya kalau Rabu (8/10), pihaknya akan memeriksa kedua tersangka. Begitu juga ketika ditanya soal bukti dan unsur lain hingga penetapan tersangka itu, dikatakan Helfi tidak ada.

“Kesalahannya mutlak karena tidak menerbitkan HGB, sehingga kita sangkakan sewenang-wenang dalam jabatan dan kuasa, ” ujar Helfi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu menyebut kalau hal itu sangat memprihatinkan. Disebutnya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan selaku pelayan publik, tidak layak melakukan hal itu. Disebutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat, bila dibiarkan. Sementara saat disinggung soal penanganan hal itu seharusnya terlebih dahulu digugat ke Pengadilan

PTUN oleh pelapor, disebut Helfi tidak ada hubungannya.

“Ini karena perusahaan yang menjadi korbannya. Bagaimana kalau masyarakat umum. Habislah mereka. Kalau untuk ke PTUN, ngapai ke PTUN. Tidak ada urusan ke PTUN, ” tegas Helfi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/