30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

GCC: TVI Ekspress Bukan Money Game

Kapolsek Percut: Penyidikan Ipda Megawaty Serahkan ke Poldasu

MEDAN- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan Kompol Maringan Simanjuntak menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggotanya, Panit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty yang disinyalir melakukan penipuan terhadap belasan nasabah dengan modus Multi Level Marketing (MLM) TV1 Ekspres kepada Polda Sumut.

“Saya tidak bisa mengomentari itu, karena masalahnya terlepas dari tugas yang bersangkutan. Dan laporannya ada di Polda Sumut. Jadi, kita serahkan semua proses penyidikannya ke Polda Sumut,” tegas Kompol Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/8).

Sementara Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis SH yang dimintai pendapatnya mengenai masalah ini menegaskan, Ipda Megawaty harus segera diperiksa dan bila perlu ditahan jika dugaan sebagai pelaku penipuan kuat terhadapnya. “Kalau dugaannya kuat, yang diduga pelaku itu harus segera ditangkap dan ditahan serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, proses penyidikan atau proses pidana terhadap Ipda Megawaty telah bertentangan dengan Pasal 6 huruf J serta Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang displin dan kode etik kepolisian. Dalam proses pemeriksaannya, Ipda Megawaty bisa dikenakan PP No 3/2003 tentang mekanisme peradilan pidana anggota polisi. “Dalam kasus ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 372.378 KUHP tentang penipuan, dengan hokuman kurungan selama 4 tahun,” terangnya.

Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TVI Ekspres ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti lapor No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011. Disinyalir, Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TVI Ekspres.

Sementara, menanggapi isu yang berkembang belakangan ini, para member TVI Express Medan melalui Garuda Care Community (GCC) sebuah support edukasi untuk para member menegaskan, TVI Express bukanlah perusahaan money game atau penggandaan uang.

Menurut Benny Matondang, seorang leader TVI Express, saat ini banyak sekali oknum yang mengatasnamakan bisnis TVI Express dengan setor sejumlah uang tertetu dan menjanjikan, tanpa bekerja bisa dapat uang 10.000 dolar. Karenanya, bila ada yang menawarkan tanpa bekrja dapat uang segera lapor ke indonesia@tviexpress.com, sebutkan namanya: usernamenya, agar perusahaan TVI Express Indonesia bisa bertindak sesuai dengan Kode Etik perusahaan lanjut Benny Matondang, seorang leader TVI Express akhir pekan lalu dalam temu pers dengan wartawan.

Disebutkannya, GCC dan leader-leader TVI Expres di Medan, sangat setuju dan mendukung aparat kepolisian untuk menindak secara hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek money game dengan mengatasnamakan TVI Express. “Kami mengharapkan media massa dapat terus mengikuti dan melaporkan sesuai dengan kebenaran kepada masyarakat hasil pemeriksaan dari pihak ber wenang terhadap tersangka yang sebenarnya bukanlah Pimpinan (Bos) TVI Express namun telah melakukan praktek money game dengan mengatas namakan TVI Express,” katanya.

Untuk mendalami dan memahami tentang TVI Express, lanjutnya, masyarakat bisa mengikuti pertemuan, seminar dan pelatihan yang selalu dilakukan GCC secara periodik (mingguan dan bulanan). Untuk melihat jadwal pertemuan TVI Express Internatinal di seluruh dunia dapat dilihat di http://www.tviexpress.com/events.php.

Bagi masyarakat yang ingin memahami TVI Express lebih detil bisa datang lansung di Wadah GCC yang berlokasi di Ringroad Setiabudi Jalan Gagak Hitam No 40 Medan. Pada kesempatan itu, Benny juga mengatakan, GCC akan mengadakan acara buka puasa bersama sekaligus pemaparan TVI Expres hari ini, Senin (8/8) di Wong Solo Jalan Gajah Mada No 80 M Medan. Bagi masyarakat yang ingin memahami TVI Express bisa langsung datang ke tempat acara atau mendaftar pada Bapak Suriono (0812 6573 117), Bapk Puta (0852 6142 3495), Bapak Taber (0852 7063 5333), dan Bapak Sitinjak (0852 6281 0290). (ari)

Kapolsek Percut: Penyidikan Ipda Megawaty Serahkan ke Poldasu

MEDAN- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan Kompol Maringan Simanjuntak menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggotanya, Panit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty yang disinyalir melakukan penipuan terhadap belasan nasabah dengan modus Multi Level Marketing (MLM) TV1 Ekspres kepada Polda Sumut.

“Saya tidak bisa mengomentari itu, karena masalahnya terlepas dari tugas yang bersangkutan. Dan laporannya ada di Polda Sumut. Jadi, kita serahkan semua proses penyidikannya ke Polda Sumut,” tegas Kompol Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/8).

Sementara Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis SH yang dimintai pendapatnya mengenai masalah ini menegaskan, Ipda Megawaty harus segera diperiksa dan bila perlu ditahan jika dugaan sebagai pelaku penipuan kuat terhadapnya. “Kalau dugaannya kuat, yang diduga pelaku itu harus segera ditangkap dan ditahan serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, proses penyidikan atau proses pidana terhadap Ipda Megawaty telah bertentangan dengan Pasal 6 huruf J serta Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang displin dan kode etik kepolisian. Dalam proses pemeriksaannya, Ipda Megawaty bisa dikenakan PP No 3/2003 tentang mekanisme peradilan pidana anggota polisi. “Dalam kasus ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 372.378 KUHP tentang penipuan, dengan hokuman kurungan selama 4 tahun,” terangnya.

Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TVI Ekspres ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti lapor No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011. Disinyalir, Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TVI Ekspres.

Sementara, menanggapi isu yang berkembang belakangan ini, para member TVI Express Medan melalui Garuda Care Community (GCC) sebuah support edukasi untuk para member menegaskan, TVI Express bukanlah perusahaan money game atau penggandaan uang.

Menurut Benny Matondang, seorang leader TVI Express, saat ini banyak sekali oknum yang mengatasnamakan bisnis TVI Express dengan setor sejumlah uang tertetu dan menjanjikan, tanpa bekerja bisa dapat uang 10.000 dolar. Karenanya, bila ada yang menawarkan tanpa bekrja dapat uang segera lapor ke indonesia@tviexpress.com, sebutkan namanya: usernamenya, agar perusahaan TVI Express Indonesia bisa bertindak sesuai dengan Kode Etik perusahaan lanjut Benny Matondang, seorang leader TVI Express akhir pekan lalu dalam temu pers dengan wartawan.

Disebutkannya, GCC dan leader-leader TVI Expres di Medan, sangat setuju dan mendukung aparat kepolisian untuk menindak secara hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek money game dengan mengatasnamakan TVI Express. “Kami mengharapkan media massa dapat terus mengikuti dan melaporkan sesuai dengan kebenaran kepada masyarakat hasil pemeriksaan dari pihak ber wenang terhadap tersangka yang sebenarnya bukanlah Pimpinan (Bos) TVI Express namun telah melakukan praktek money game dengan mengatas namakan TVI Express,” katanya.

Untuk mendalami dan memahami tentang TVI Express, lanjutnya, masyarakat bisa mengikuti pertemuan, seminar dan pelatihan yang selalu dilakukan GCC secara periodik (mingguan dan bulanan). Untuk melihat jadwal pertemuan TVI Express Internatinal di seluruh dunia dapat dilihat di http://www.tviexpress.com/events.php.

Bagi masyarakat yang ingin memahami TVI Express lebih detil bisa datang lansung di Wadah GCC yang berlokasi di Ringroad Setiabudi Jalan Gagak Hitam No 40 Medan. Pada kesempatan itu, Benny juga mengatakan, GCC akan mengadakan acara buka puasa bersama sekaligus pemaparan TVI Expres hari ini, Senin (8/8) di Wong Solo Jalan Gajah Mada No 80 M Medan. Bagi masyarakat yang ingin memahami TVI Express bisa langsung datang ke tempat acara atau mendaftar pada Bapak Suriono (0812 6573 117), Bapk Puta (0852 6142 3495), Bapak Taber (0852 7063 5333), dan Bapak Sitinjak (0852 6281 0290). (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/