27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pintu Perlintasan Kereta Api di Sumut Lebih Banyak tak Punya Palang

MEDAN – Sekitar 80 persen pintu perlintasan kereta api di wilayah Sumatera Utara tidak mempunyai palang pintu. Dari 372 pintu perlintasan yang terdata oleh pihak PT KAI Sumut, hanya 102 yang punya palang pintu dan dijaga oleh petugas.

Perlintasan: Pengendara sepeda motor melewati pintu perlintasan kereta api  kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.  Kondisi pintu perlintasan kereta api  Sumut saat ini, banyak  tidak punya palang. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
Perlintasan: Pengendara sepeda motor melewati pintu perlintasan kereta api di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Kondisi pintu perlintasan kereta api di Sumut saat ini, banyak yang tidak punya palang. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Humas PT KAI Sumut Hasri mengatakan bahwa sebenarnya pihak PT KAI Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu waspada ketika melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintunya. Bahkan pihaknya tetap berkordinasi kepada pemerintah terhadap permasalahan tersebut. Namun, jelasnya, pihaknya tidak dapat melakukan pengadaan untuk menambah palang pintu tersebut karena keterbatasan anggaran.

“Palang pintu kereta api yang dijaga itu ada 98 titik dan empat dijaga oleh pemda setempat, sementara 151 tidak ada rambu-rambu dan petugas jaga serta ada 119 titik merupakan perlintasan liar. Pihak PT KAI  tidak mempunyai anggaran terhadap hal tersebut, permasalahan ini sudah kami bahas, bahkan menjadi agenda tahunan. Saya pribadi merasa prihatin, karena masyarakat yang terus menjadi korban kecelakaan perlintasan tanpa palang pintu,” katanya, Kamis (6/9).

Sambungnya, bahwa permasalahan tersebut menjadi tugas bersama bukan hanya pihak PT KAA saja. Terangnya, dalam hal ini pemerintah kota (pemko, red) juga mempunyai peran penting mengeluarkan anggaran dalam penambahan palang pintu dan petugas yang berjaga. “Selama ini angka kecelakaan diperlintasan tersebut memang terus meningkat, mengingat pertumbuhan penduduk yang juga semakin tinggi,” jelasnya.

Hasri menjelaskan, sesuai Kep Menhub No.53 tahun 2000, Bab V mengenai tanggung jawab dan pembiayaan, didalam Pasal 21 bahwa segala yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian menjadi tanggung jawab bersama antara pihak PT KAI dan pemerintah setempat.

Sementara itu, Akademisi Universitas Medan Area, Fernanda Puta Adela S.sos MA menjelaskan, untuk permasalahan perlintasan tanpa palang pintu tersebut bukan menjadi hal baru. Jika tidak segera diselesaikan maka korban kecelakaan akan terus bertambah. “Sebenarnya pemerintah dan pihak PT KAI harus serius dalam menanggapi permasalahan ini. Jangan biarkan hal ini terus berlarut-larut. Kalau masalah keterbatasan anggaran pemerintah pasti punya solusinya, dari pada setiap tahunnya anggaran dikeluarkan untuk hal pengadaan fasilitas kantor saja,” akunya. (jon)

MEDAN – Sekitar 80 persen pintu perlintasan kereta api di wilayah Sumatera Utara tidak mempunyai palang pintu. Dari 372 pintu perlintasan yang terdata oleh pihak PT KAI Sumut, hanya 102 yang punya palang pintu dan dijaga oleh petugas.

Perlintasan: Pengendara sepeda motor melewati pintu perlintasan kereta api  kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.  Kondisi pintu perlintasan kereta api  Sumut saat ini, banyak  tidak punya palang. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
Perlintasan: Pengendara sepeda motor melewati pintu perlintasan kereta api di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Kondisi pintu perlintasan kereta api di Sumut saat ini, banyak yang tidak punya palang. //ANDRI GINTING/SUMUT POS

Humas PT KAI Sumut Hasri mengatakan bahwa sebenarnya pihak PT KAI Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu waspada ketika melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintunya. Bahkan pihaknya tetap berkordinasi kepada pemerintah terhadap permasalahan tersebut. Namun, jelasnya, pihaknya tidak dapat melakukan pengadaan untuk menambah palang pintu tersebut karena keterbatasan anggaran.

“Palang pintu kereta api yang dijaga itu ada 98 titik dan empat dijaga oleh pemda setempat, sementara 151 tidak ada rambu-rambu dan petugas jaga serta ada 119 titik merupakan perlintasan liar. Pihak PT KAI  tidak mempunyai anggaran terhadap hal tersebut, permasalahan ini sudah kami bahas, bahkan menjadi agenda tahunan. Saya pribadi merasa prihatin, karena masyarakat yang terus menjadi korban kecelakaan perlintasan tanpa palang pintu,” katanya, Kamis (6/9).

Sambungnya, bahwa permasalahan tersebut menjadi tugas bersama bukan hanya pihak PT KAA saja. Terangnya, dalam hal ini pemerintah kota (pemko, red) juga mempunyai peran penting mengeluarkan anggaran dalam penambahan palang pintu dan petugas yang berjaga. “Selama ini angka kecelakaan diperlintasan tersebut memang terus meningkat, mengingat pertumbuhan penduduk yang juga semakin tinggi,” jelasnya.

Hasri menjelaskan, sesuai Kep Menhub No.53 tahun 2000, Bab V mengenai tanggung jawab dan pembiayaan, didalam Pasal 21 bahwa segala yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian menjadi tanggung jawab bersama antara pihak PT KAI dan pemerintah setempat.

Sementara itu, Akademisi Universitas Medan Area, Fernanda Puta Adela S.sos MA menjelaskan, untuk permasalahan perlintasan tanpa palang pintu tersebut bukan menjadi hal baru. Jika tidak segera diselesaikan maka korban kecelakaan akan terus bertambah. “Sebenarnya pemerintah dan pihak PT KAI harus serius dalam menanggapi permasalahan ini. Jangan biarkan hal ini terus berlarut-larut. Kalau masalah keterbatasan anggaran pemerintah pasti punya solusinya, dari pada setiap tahunnya anggaran dikeluarkan untuk hal pengadaan fasilitas kantor saja,” akunya. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/