30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Darwinsyah Ngaku Kas di Kesbanglinmas Tekor

MEDAN-Tersangka Darwinsyah mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah tersangka di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait dugaan penyelewengan sisa anggaran Kesbanglinmas Sumut Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp2,9 miliar yang tidak distorkan ke kas daerah.

Dalam pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan tersebut, Darwinsyah mengakui sisa anggaran dan pajak sebesar Rp1 miliar belum disetorkan pada kas daerah.

Jumlah tersebut, berbeda dengan yang ditemukan penyidik melalui hasil BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut. Dimana BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

“Memang pada saat pemeriksaan dimana statusnya sebagai saksi, Darwinsyah menyangkal dugaan penyelewengan tersebut. Tapi hari ini (kemarin) dia (Darwinsyah) mengakui hanya Rp1 miliar yang belum disetor sisa anggarannya. Namun, ada perbedaan angka yang kami temukan dengan pengakuannya. Kami sendiri berencana kembali ke BPKP Sumut untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian pasti dalam kasus ini. Pasalnya, inspektorat menemukan sisa anggaran yang belum disetor lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Disebutkannya, dalam pemeriksaan tersebut, Darwinsyah juga telah mengganti tim Penasehat Hukum (PH)-nya. Dimana tiga tim Penasehat Hukum yang menangani kasusnya langsung didatangkan dari Jakarta.

“Hari ini Darwisnyah menyatakan memakai pengacara baru. Ada tiga orang tim pengacara yang menangani kasusnya sekarang yang keseluruhannya berasal dari Jakarta. Saya tidak tahu persis kenapa dia mengganti pengacara lamanya,” ungkap Robinson.

Di ruang kerjanya, Robinson juga menambahkan, ketiga pengacara asal Jakarta yang disewa Darwinsyah untuk menangani kasus tersebut tercatat atas nama Mirawati, Marianus Waka Wara dan Jhonson Saragih.

“Kalau pengacara sebelumnya saya kurang begitu hafal,” ujarnya.

Saat disinggung kembali apakah ada nama-nama baru yang muncul setelah Darwinsyah diperiksa hari itu, Robinson mengaku hingga saat ini belum ada. “Dalam kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Darwinsyah dan Syarif Muda Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Kesbanglinmas Sumut, tapi dia belum ditahan. Tetapi minggu depan direncanakan dipanggil sebagai saksi untuk proses pemberkasan Darwinsyah. Kalau soal penahanan lihat saja nanti,” urainya.

Dalam kasus tersebut, Darwinsyah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 16 Juli 2012 lalu atas dugaan korupsi sekitar Rp2,9 miliar tahun anggaran 2010, di mana pada saat itu Darwinsyah duduk sebagai Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut. Darwinsyah yang statusnya kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, juga telah sesuai surat perintah penahanan terhadap Darwin bernomor Print-03/N,2,10/Fd.1/07/2012. (far)

MEDAN-Tersangka Darwinsyah mantan Kepala Kesbanglinmas Sumut, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah tersangka di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait dugaan penyelewengan sisa anggaran Kesbanglinmas Sumut Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp2,9 miliar yang tidak distorkan ke kas daerah.

Dalam pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan tersebut, Darwinsyah mengakui sisa anggaran dan pajak sebesar Rp1 miliar belum disetorkan pada kas daerah.

Jumlah tersebut, berbeda dengan yang ditemukan penyidik melalui hasil BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Sumut. Dimana BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

“Memang pada saat pemeriksaan dimana statusnya sebagai saksi, Darwinsyah menyangkal dugaan penyelewengan tersebut. Tapi hari ini (kemarin) dia (Darwinsyah) mengakui hanya Rp1 miliar yang belum disetor sisa anggarannya. Namun, ada perbedaan angka yang kami temukan dengan pengakuannya. Kami sendiri berencana kembali ke BPKP Sumut untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian pasti dalam kasus ini. Pasalnya, inspektorat menemukan sisa anggaran yang belum disetor lebih dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Disebutkannya, dalam pemeriksaan tersebut, Darwinsyah juga telah mengganti tim Penasehat Hukum (PH)-nya. Dimana tiga tim Penasehat Hukum yang menangani kasusnya langsung didatangkan dari Jakarta.

“Hari ini Darwisnyah menyatakan memakai pengacara baru. Ada tiga orang tim pengacara yang menangani kasusnya sekarang yang keseluruhannya berasal dari Jakarta. Saya tidak tahu persis kenapa dia mengganti pengacara lamanya,” ungkap Robinson.

Di ruang kerjanya, Robinson juga menambahkan, ketiga pengacara asal Jakarta yang disewa Darwinsyah untuk menangani kasus tersebut tercatat atas nama Mirawati, Marianus Waka Wara dan Jhonson Saragih.

“Kalau pengacara sebelumnya saya kurang begitu hafal,” ujarnya.

Saat disinggung kembali apakah ada nama-nama baru yang muncul setelah Darwinsyah diperiksa hari itu, Robinson mengaku hingga saat ini belum ada. “Dalam kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Darwinsyah dan Syarif Muda Hasibuan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Kesbanglinmas Sumut, tapi dia belum ditahan. Tetapi minggu depan direncanakan dipanggil sebagai saksi untuk proses pemberkasan Darwinsyah. Kalau soal penahanan lihat saja nanti,” urainya.

Dalam kasus tersebut, Darwinsyah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan pada 16 Juli 2012 lalu atas dugaan korupsi sekitar Rp2,9 miliar tahun anggaran 2010, di mana pada saat itu Darwinsyah duduk sebagai Kepala Kesbanglinmas Provinsi Sumut. Darwinsyah yang statusnya kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, juga telah sesuai surat perintah penahanan terhadap Darwin bernomor Print-03/N,2,10/Fd.1/07/2012. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/