BELAWAN- Penanganan kasus 10 ton rotan asalan (mentah) oleh petugas penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan hingga, Jumat (7/9) kemarin, terkesan lambat.
Meski proses, komoditi dilarang ekspor itu sudah dilakukan sejak 23 Juli 2012 lalu, namun sejauh ini CV Deli Citra Belawan (DCB) selaku perusahaan eksportir dan PT In selaku PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan) belum juga dikenakan sangsi adan belum ada yang dijadikan tersangka.
Kasubsi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Belawan, Suadi Sumut Pos mengaku, tidak tahu sampai sejauh mana proses penanganan kasus 10 ton rotan yang akan diselundupkan melalui pelabuhan BICT (Belawan Internasional Terminal) tersebut. “Saya tidak tahu, tanyakan saja langsung sama penyidiknya,” kata, Suadi singkat.
Sebelumnya, pengiriman kontainer berisi rotan illegal dari pelabuhan BICT dengan tujuan negara Singapura digagalkan petugas BC Belawan sebulan lalu. Terbongkarnya tindak kejahatan penyelundupan tersebut, setelah petugas BC Pelabuhan menemukan ketidak sesuaian dokumen PEB (Pengajuan Ekspor Barang) yang disebutkan dengan kondisi fisik isi kontainer.
Dalam dokumen PEB, perusahaan eksportir CV DCB melalui PPJK PT In semula menyebutkan isi kontainer yang rencananya akan dinaikkan ke lambung kapal MV Jaru Bhum berbendera asing itu merupakan meja makan terbuat dari bahan baja (Dining Tables Steel Seat). Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kontainer dimaksud berisi 10 ton rotan mentah.
Atas sangkaan penyelundupan itu, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan menyatakan perusahaan eksportir telah melakukan dua pelanggar yakni, pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) nomor: 35/M-DAG/PER/11/2011 tetang komoditi rotan asalan merupakan bahan baku yang dilarang untuk diekspor. Dan melanggar UU nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp50 miliar untuk eksportir tersebut.(mag-17)