28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

KY Turun ke PN Medan

Survei Lima Calon Hakim Ad Hoc

MEDAN-Dua orang tim seleksi dari Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Mereka hadir untuk melakukan survei terhadap lima orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Medan.

Survei tersebut dilakukan atas permintaan dari Mahkamah Agung (MA). Tim seleksi KY pun melakukan pertemuan tertutup dengan mendatangi Wakil Ketua PN Medan, Surya Perdamaian.

Staf Sekretariat KY, Burhan, mengaku survei itu dilakukan atas permintaan dari MA untuk melihat integritas dan keilmuan calon hakim ad hoc di daerahnya masing-masing. Sebab dari 80 calon hakim ad hoc yang telah mendaftar, lima orang di antaranya berasal dari Medan. “Terdiri dari 4 orang advokat dan satu berasal dari panitera PT Sumut. Survei ini dilakukan atas permintaan MA,” ujar Burhan.

Adapun kelima calon hakim ad hoc asal Medan yang disurvei ini adalah Joharlan, Ina Moriza, Daud, Darili, dan Nurdin Sipayung. Dari seluruh tahapan penjaringan hakim ad hoc di MA, KY baru dilibatkan dalam survei ini. Sementara itu, Wakil Ketua PN Medan, Surya Perdamaian mengaku tidak mengenal lima orang calon hakim ad hoc yang di survei oleh KY.

“Benar, tadi ada dua orang dari Komisi Yudisial datang ke sini. Tapi saya tidak mengenal mereka sehingga tidak bisa memberikan penilaian bagaimana sebenarnya integritas lima calon hakim ad hoc tersebut,” ujar Surya di ruang kerjanya.

Menurutnya, kedatangan tim KY tersebut untuk mencari informasi tentang track record empat orang pengacara di Medan, yang mengikuti proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada tahun ini. “Saya tidak bisa memberi data itu karena pengadilan tidak mengawasi pengacara. Kalau dulu memang pengadilan mengawasi pengacara. Saya juga tidak pernah bersidang dengan empat pengacara itu jadi saya tidak tahu tracking-nya,” jelasnya.

Surya berpendapat, kemungkinan besar dua orang dari KY tersebut akan mengunjungi organisasi advokat yang menaungi keempat pengacara yang mengikuti proses seleksi hakim ad hoc. “Saya sarankan mereka ke organisasi pengacara bersangkutan. Karena sudah pasti organisasinya lebih tahu track record anggotanya. Saya tidak tahu dari organisasi mana empat pengacara tadi,” terangnya.

Namun, Surya membantah kedatangan dua orang tim seleksi dari KY tersebut untuk memeriksa enam hakim tipikor PN Medan yang terdiri dari tiga hakim karir dan tiga hakim ad hoc prihal laporan yang dilayangkan oleh Indonesian Corrouption Wacth (ICW) ke tiga institusi hukum masing-masing MA, KY dan KPK belum lama ini.

“Tidak ada urusan periksa-periksa tadi. Kalaupun ada pemeriksaan harus ada surat resmi yang mereka kirimkan kepada kami terlebih dahulu,” tegas Surya.
Bahkan, saat disinggung terkait enam hakim tipikor PN Medan yang dilaporkan ICW ke KY, Surya mengaku belum menerima informasi tersebut. “Tentang itu saya belum dengar, entahlah kalau Ketua PN ya,” bebernya.

Sementara dari Jakarta, pihak KY mengakui kalau sudah ada tim yang turun ke Medan untuk menilai kinerja hakim tipikor. “Tim kita sebenarnya sudah turun pada puasa kemarin. Tim memfokuskan perhatian pada Pengadilan Tipikor, untuk melihat kinerja, volume maupun sejumlah kekurangan hakim tipikor lainnya,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, Jumat (7/9).
Namun sayangnya, Suparman tidak bersedia menyebut berapa persentase antara hakim yang dinilai memiliki nilai buruk dengan hakim yang memiliki kualitas yang baik. “Kalau sebut nama agak sulit ya Mas. Karena mereka (dalam laporannya) juga tidak sebut nama. Jadi persentasenya agak sulit,” ungkapnya kemudian.

Demikian juga saat ditanya terkait nama-nama enam hakim Tipikor Medan yang dilaporkan ICW beberapa waktu lalu. Suparman hanya memastikan bahwa laporan dan temuan ICW yang diberikan kepada KY, menjadi masukan penting bagi KY dalam menempuh langkah selanjutnya. Apalagi laporan tersebut, hampir sama dengan temuan KY di lapangan. “Problemnya sama, bahwa di sana juga ditemukan rendahnya kinerja. Beberapa hakim ad hoc juga tidak memiliki kemampuan. Integritas juga rendah,” jelasnya. (far/gir)

Survei Lima Calon Hakim Ad Hoc

MEDAN-Dua orang tim seleksi dari Komisi Yudisial (KY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Mereka hadir untuk melakukan survei terhadap lima orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Medan.

Survei tersebut dilakukan atas permintaan dari Mahkamah Agung (MA). Tim seleksi KY pun melakukan pertemuan tertutup dengan mendatangi Wakil Ketua PN Medan, Surya Perdamaian.

Staf Sekretariat KY, Burhan, mengaku survei itu dilakukan atas permintaan dari MA untuk melihat integritas dan keilmuan calon hakim ad hoc di daerahnya masing-masing. Sebab dari 80 calon hakim ad hoc yang telah mendaftar, lima orang di antaranya berasal dari Medan. “Terdiri dari 4 orang advokat dan satu berasal dari panitera PT Sumut. Survei ini dilakukan atas permintaan MA,” ujar Burhan.

Adapun kelima calon hakim ad hoc asal Medan yang disurvei ini adalah Joharlan, Ina Moriza, Daud, Darili, dan Nurdin Sipayung. Dari seluruh tahapan penjaringan hakim ad hoc di MA, KY baru dilibatkan dalam survei ini. Sementara itu, Wakil Ketua PN Medan, Surya Perdamaian mengaku tidak mengenal lima orang calon hakim ad hoc yang di survei oleh KY.

“Benar, tadi ada dua orang dari Komisi Yudisial datang ke sini. Tapi saya tidak mengenal mereka sehingga tidak bisa memberikan penilaian bagaimana sebenarnya integritas lima calon hakim ad hoc tersebut,” ujar Surya di ruang kerjanya.

Menurutnya, kedatangan tim KY tersebut untuk mencari informasi tentang track record empat orang pengacara di Medan, yang mengikuti proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada tahun ini. “Saya tidak bisa memberi data itu karena pengadilan tidak mengawasi pengacara. Kalau dulu memang pengadilan mengawasi pengacara. Saya juga tidak pernah bersidang dengan empat pengacara itu jadi saya tidak tahu tracking-nya,” jelasnya.

Surya berpendapat, kemungkinan besar dua orang dari KY tersebut akan mengunjungi organisasi advokat yang menaungi keempat pengacara yang mengikuti proses seleksi hakim ad hoc. “Saya sarankan mereka ke organisasi pengacara bersangkutan. Karena sudah pasti organisasinya lebih tahu track record anggotanya. Saya tidak tahu dari organisasi mana empat pengacara tadi,” terangnya.

Namun, Surya membantah kedatangan dua orang tim seleksi dari KY tersebut untuk memeriksa enam hakim tipikor PN Medan yang terdiri dari tiga hakim karir dan tiga hakim ad hoc prihal laporan yang dilayangkan oleh Indonesian Corrouption Wacth (ICW) ke tiga institusi hukum masing-masing MA, KY dan KPK belum lama ini.

“Tidak ada urusan periksa-periksa tadi. Kalaupun ada pemeriksaan harus ada surat resmi yang mereka kirimkan kepada kami terlebih dahulu,” tegas Surya.
Bahkan, saat disinggung terkait enam hakim tipikor PN Medan yang dilaporkan ICW ke KY, Surya mengaku belum menerima informasi tersebut. “Tentang itu saya belum dengar, entahlah kalau Ketua PN ya,” bebernya.

Sementara dari Jakarta, pihak KY mengakui kalau sudah ada tim yang turun ke Medan untuk menilai kinerja hakim tipikor. “Tim kita sebenarnya sudah turun pada puasa kemarin. Tim memfokuskan perhatian pada Pengadilan Tipikor, untuk melihat kinerja, volume maupun sejumlah kekurangan hakim tipikor lainnya,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, Jumat (7/9).
Namun sayangnya, Suparman tidak bersedia menyebut berapa persentase antara hakim yang dinilai memiliki nilai buruk dengan hakim yang memiliki kualitas yang baik. “Kalau sebut nama agak sulit ya Mas. Karena mereka (dalam laporannya) juga tidak sebut nama. Jadi persentasenya agak sulit,” ungkapnya kemudian.

Demikian juga saat ditanya terkait nama-nama enam hakim Tipikor Medan yang dilaporkan ICW beberapa waktu lalu. Suparman hanya memastikan bahwa laporan dan temuan ICW yang diberikan kepada KY, menjadi masukan penting bagi KY dalam menempuh langkah selanjutnya. Apalagi laporan tersebut, hampir sama dengan temuan KY di lapangan. “Problemnya sama, bahwa di sana juga ditemukan rendahnya kinerja. Beberapa hakim ad hoc juga tidak memiliki kemampuan. Integritas juga rendah,” jelasnya. (far/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/