32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dua Hari Lagi Yuki Disegel

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS bangunan gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan anak-anak ini rencananya akan diblokir akibat penundaan pembayaran pajak usaha.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
bangunan gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan anak-anak ini rencananya akan diblokir akibat penundaan pembayaran pajak usaha.

MEDAN, SUMUTPOS – Soal pajak terus menjadi masalah di Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan. Sedikitnya ada 1,3 juta kendaraan di Sumut yang nunggak pajak. Sedangkan di Medan, Yuki Simpang Raya, diketahui tak bayar pajak hingga Rp1,1 miliar. Setelah lima kali disurati, manajemen Yuki bergeming. Tak pelak, Rabu (10/9), pusat perbelanjaan itu akan disegel jika tidak juga melunasi tunggakan tersebut.

Adalah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan memberikan tenggat waktu kepada manajemen PT Yuki Simpang Raya sampai Selasa (9/9) untuk melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu. Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Zakaria menyebutkan tidak akan tolerir atau tenggat waktu tambahan kepada manajemen PT Yuki Simpang Raya yang sudah menunggak PBB sejak 2008. Jumlah tunggakan secara keseluruhan yang harus dilunasi manajemen PT Yuki Simpang Raya dalam dua hari ke depan berjumlah Rp 1.196.103.222.

“Apabila Selasa (9/9) tagihan PBB tidak dilunaskan, maka dengan terpaksa Yuki Simpang Raya akan disegel keesokan harinya atau Rabu (10/9) ,”tegas Zakaria ketika dikonfirmasi tadi malam.

Surat tagihan paksa telah dilayangkan kepada pihak manajemen PT Yuki Simpang Raya yang beralamatkan di Jalan Sisingamangaraja No 77 itu sudah 5 kali. Namun, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh pihak management untuk melunasi tunggakan tersebut. Termasuk, saat diadakan pertemuan akhir pekan lalu. “Kali ini tidak ada lagi tolerir, pada pertemuan tersebut kita juga sudah layangkan surat penyegelan atau penyitaan aset,” jelasnya.

Ditambahkannya, PT Yuki Simpang Raya juga diperbolehkan untuk membayar tunggakan PBB secara bertahap, namun sesuai dengan jumla tagihan per tahun. “Apabila pembayaran dilakukan bertahap, dengan catatan sisa tunggakan harus dilunasi sebelum satu tahun, maka secara otomatis manajemen bisa terhindar dari tindakan penyegelan,” jelasnya.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Selain Satpol PP tentu pihak kepolisian juga dilibatkan apabila penyegelan sampai benar-benar dilakukan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, M Sofyan mengatakan pihaknya siap melakukan penyelegalan. “Belum ada saya terima dari dinas pendapatan mengenai rencana penyegelan tersebut baik secara lisan maupun tulisan,” katanya. “Kalau Satpol PP siap menjalankan tugas,” tambahnya. (dik/gir/bal/rbb)

 

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS bangunan gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan anak-anak ini rencananya akan diblokir akibat penundaan pembayaran pajak usaha.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
bangunan gedung Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Sabtu (6/9). Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan anak-anak ini rencananya akan diblokir akibat penundaan pembayaran pajak usaha.

MEDAN, SUMUTPOS – Soal pajak terus menjadi masalah di Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan. Sedikitnya ada 1,3 juta kendaraan di Sumut yang nunggak pajak. Sedangkan di Medan, Yuki Simpang Raya, diketahui tak bayar pajak hingga Rp1,1 miliar. Setelah lima kali disurati, manajemen Yuki bergeming. Tak pelak, Rabu (10/9), pusat perbelanjaan itu akan disegel jika tidak juga melunasi tunggakan tersebut.

Adalah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan memberikan tenggat waktu kepada manajemen PT Yuki Simpang Raya sampai Selasa (9/9) untuk melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu. Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni melalui Kepala Bidang Bagi Hasil Pendapatan (BHP) Zakaria menyebutkan tidak akan tolerir atau tenggat waktu tambahan kepada manajemen PT Yuki Simpang Raya yang sudah menunggak PBB sejak 2008. Jumlah tunggakan secara keseluruhan yang harus dilunasi manajemen PT Yuki Simpang Raya dalam dua hari ke depan berjumlah Rp 1.196.103.222.

“Apabila Selasa (9/9) tagihan PBB tidak dilunaskan, maka dengan terpaksa Yuki Simpang Raya akan disegel keesokan harinya atau Rabu (10/9) ,”tegas Zakaria ketika dikonfirmasi tadi malam.

Surat tagihan paksa telah dilayangkan kepada pihak manajemen PT Yuki Simpang Raya yang beralamatkan di Jalan Sisingamangaraja No 77 itu sudah 5 kali. Namun, tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh pihak management untuk melunasi tunggakan tersebut. Termasuk, saat diadakan pertemuan akhir pekan lalu. “Kali ini tidak ada lagi tolerir, pada pertemuan tersebut kita juga sudah layangkan surat penyegelan atau penyitaan aset,” jelasnya.

Ditambahkannya, PT Yuki Simpang Raya juga diperbolehkan untuk membayar tunggakan PBB secara bertahap, namun sesuai dengan jumla tagihan per tahun. “Apabila pembayaran dilakukan bertahap, dengan catatan sisa tunggakan harus dilunasi sebelum satu tahun, maka secara otomatis manajemen bisa terhindar dari tindakan penyegelan,” jelasnya.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Selain Satpol PP tentu pihak kepolisian juga dilibatkan apabila penyegelan sampai benar-benar dilakukan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, M Sofyan mengatakan pihaknya siap melakukan penyelegalan. “Belum ada saya terima dari dinas pendapatan mengenai rencana penyegelan tersebut baik secara lisan maupun tulisan,” katanya. “Kalau Satpol PP siap menjalankan tugas,” tambahnya. (dik/gir/bal/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/