MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan kepemilikan gedung Medan Plaza, belum jelas. Pihak managemen dan pihak Pemko Medan masih saling bertolak belakang mengenai siapa pemiliknya. Bahkan surat kerja sama atas pengelolaan tanah seluas 17.000 meter itu juga tidak jelas sampai saat ini.
Ikhwan Habibi Daulay,Asisten Umum Pemko Medan, Senin (7/9/2015) mengaku, sampai sekarang belum ada hak diberikan kepada pengelola terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung. Dengan adanya situasi saat itu, maka timbullah perdamaian. Namun, tidak bisa dimunculkan HGB karena adanya pihak lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.
“Kami tidak terbitkan HGB-nya karena saat perdamaian antara pemko dengan pengelola Medan Plaza, muncul seseorang bernama Ahmad. Saya lupa lengkapnya mengaku pemilik lahan tersebut. Makanya kami tidak terbitkan HGB-nya. Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat, tapi tidak jadi karena karena hanya lahan parkir bermasalah,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan, Andi Syahputra selaku Kabag Umum Pemko Medan mengatakan, bangunan Medan Plaza berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan, Petisah Tengah.
Sayangnya, pihaknya tidak bisa menunjukan keabsahan gedung Medan Plaza. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran atas aset tersebut. Ini menyiratkan tidak adanya kepedulian Pemko Medan atas aset-aset yang dimilikinya.
Sementara itu, perwakilan dari Medan Plaza, Zaini mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah diberikan HGB oleh Pemko Medan. Bahkan, sudah berulang kali mengajukan permohonan. Dirinya sendiri tidak tahu apa salah pihaknya sampai tidak diberikan HGB. Diakuinya, mereka pernah menggugat PT Sanjay Utama selaku pihak yang mendapatkan HPL tersebut dan mereka menang sampai pada tingkat peninjauan kembali.
Kemudian mereka digugat pemko dan mereka tetap menang. Pada 2004 sudah ada perdamaian. “Tapi, kami tetap tidak juga mendapatkan HGB. Padahal setelah perdamaian, pemko berjanji menerbitkan HGB. Akta perdamaian ada, semua ada. Tapi, karena kembali ke Pemko Medan juga urusannya, tetap saja itu tidak terbit. Apa salah Medan Plaza, saya tidak tahu,” tegas penasihat hukum menajemen Medan Plaza itu.
Saat ini lanjut Zaini, pihaknya sedang melakukan pendataan sambil menunggu keluarnya hasil labfor dari kepolisian atas penyebab kebakaran. “Isu berkembang kami membakar gedung tersebut dan itu kami bantah. Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalaupun pemilik ingin mengubah fungsi gedung itu harus melalui rapat umum pemegang saham. Sampai sekarang belum ada dilakukan. Kami tetap kembali pada perjanjian. Kami juga mau mengundang pihak pedagang untuk membicarakan masalah ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengaku pihaknya masih menyelidiki penyebab kebakaran. “Sudah 15 saksi yang kita periksan, dari (pengelola, pemilik outlet dan security). Untuk hasil labfor terkait penyebabnya masih belum keluar,” katanya.
Ditanya dimana kesulitan polisi atas penyebab kebakaran, mantan Kapolsek Medan Sunggal itu enggan membeberkannya. “Kalau dari saksi kebanyakan bilang dari lantai 1 toko ayam penyet awal api. Namun, kitta tetap terus menyelidikinya,” tandasnya. (win/mag-1/deo)