25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Daging Kurban Tak Boleh Dibungkus Asoi Hitam

MEDAN-Plastik asoi warna hitam tidak boleh digunakan membungkus daging kurban. Karena, plastik hitam itu sangat berbahaya.

“Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas sapi dan lembu yang nanti akan dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha. Termasuk larangan memakai plastik asoi hitam,” kata Kasdistanla Kota Medan, Ahyar, Senin (7/10).

Pengawasana hewan kurban ini dilakukan di 21 kecamatan sehingga masyarakat dapat terhindar dari virus-virus hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi.  “Kegiatan ini terus kita lakukan setiap tahunnya. Kali ini, kita menggerakkan 51 anggota untuk terjun melakukan sosialisasi ke-21 Kecamatan kota Medan,” ujarnya.

Selain di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank dan lingkungan warga, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke lokasi penampungan hewan yang berada di kawasan Medan Johor, Medan Timur, Medan Marelan, Medan Polonia dan Medan Barat. “Sampai H-1 kita terus masuk ke lokasi untuk memeriksa hewan kurban tersebut. Semuanya itu untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” katanya.

Menurut Ahyar lagi, syarat-syarat hewan kurban itu sesuai syariat Islam (MUI), yakni, hewan harus sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan (ante mortem) sebelum disembelih oleh petugas kesehatan hewan. Selain itu, hewan tidak cacat yakni tidak pincang, buta, telinga rusak, tunduk tidak patah, tidak kurus dan ekor tidak terpotong. Serta cukup umur, untuk doma atau kambing yang telah berusia 1 tahun lebih dan telah berganti gigi, sedangkan untuk sapi atau kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau lebih dan telah berganti gigi.(dik)

MEDAN-Plastik asoi warna hitam tidak boleh digunakan membungkus daging kurban. Karena, plastik hitam itu sangat berbahaya.

“Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas sapi dan lembu yang nanti akan dijadikan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha. Termasuk larangan memakai plastik asoi hitam,” kata Kasdistanla Kota Medan, Ahyar, Senin (7/10).

Pengawasana hewan kurban ini dilakukan di 21 kecamatan sehingga masyarakat dapat terhindar dari virus-virus hewan kurban yang tidak layak dikonsumsi.  “Kegiatan ini terus kita lakukan setiap tahunnya. Kali ini, kita menggerakkan 51 anggota untuk terjun melakukan sosialisasi ke-21 Kecamatan kota Medan,” ujarnya.

Selain di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank dan lingkungan warga, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke lokasi penampungan hewan yang berada di kawasan Medan Johor, Medan Timur, Medan Marelan, Medan Polonia dan Medan Barat. “Sampai H-1 kita terus masuk ke lokasi untuk memeriksa hewan kurban tersebut. Semuanya itu untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” katanya.

Menurut Ahyar lagi, syarat-syarat hewan kurban itu sesuai syariat Islam (MUI), yakni, hewan harus sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan (ante mortem) sebelum disembelih oleh petugas kesehatan hewan. Selain itu, hewan tidak cacat yakni tidak pincang, buta, telinga rusak, tunduk tidak patah, tidak kurus dan ekor tidak terpotong. Serta cukup umur, untuk doma atau kambing yang telah berusia 1 tahun lebih dan telah berganti gigi, sedangkan untuk sapi atau kerbau yang telah berumur minimal 2 tahun atau lebih dan telah berganti gigi.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/