26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Cukong Penyelundup Bawang asal Asahan Diburu

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Aparat penyidik Bea Cukai Belawan, menyatakan masih terus memburu cukong penyelundup 37,8 ton bawang impor yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas kapal patroli Bea Cukai disekitar Perairan Asahan. Perburuan terhadap mafia bawang tersebut, terendus dari dari hasil pemeriksaan terhadap 6 tersangka yang kini diamankan.

“Soal kepemilikan masih dalam lidik. Kita akan cari tahu siapa cukong penyelundup bawang impor tersebut,” kata Rudi Agung J Siahaan, Kasubsi Penyidik Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, disela-sela pemusnahan barang bukti 37,8 ton bawang impor ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan, Selasa (7/10) kemarin.

Rudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka awak kapal motor pengangkut bawang impor ilegal, pihaknya mencurigai adanya para cukong penyelundup di belakangnya. Meski demikian, Rudi belum mau mengungkapkan identitas cukong dimaksud. “Pemiliknya asal Tanjung Balai, Asahan. Dan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan jadi belum bisa kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pastinya, masih dilidik,” sebutnya.

Penggagalan terhadap penyelundupan 37,8 ton bawang impor yang dikemas ke dalam 3.780 goni dengan ukuran 10 kg per goninya itu, merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai terhadap dua kapal motor pada bulan dua bulan lalu. Berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor : 2342/SIT/PID/2014/PN.Medan dan 2479/SIT/PID/PN.Medan, barang bukti sitaan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

“Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini (Selasa,red), sebanyak 2.400 goni merupakan barang bukti sitaan petugas Kanwil DJBC I Sumut, dengan 5 tersangka awak kapal yang diamankan. Sedangkan, 1.380 goni lagi merupakan brang bukti tangkapan petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan, dengan menetapkan 1 orang tersangka,” terang, Rudi.

Tindakan pemusnahan yang disegerakan dilakukan, lanjutnya, karena barang bukti bawang merah termasuk jenis barang yang peka waktu atau mudah busuk. Sementara itu, untuk para tersangka yang kini ditahan dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (rul/ila)
“Para tersangka dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, dengan Rp5 miliar, karena telah melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dalam UU No 17 Tahun 2006,” pungkasnya. (rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Aparat penyidik Bea Cukai Belawan, menyatakan masih terus memburu cukong penyelundup 37,8 ton bawang impor yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas kapal patroli Bea Cukai disekitar Perairan Asahan. Perburuan terhadap mafia bawang tersebut, terendus dari dari hasil pemeriksaan terhadap 6 tersangka yang kini diamankan.

“Soal kepemilikan masih dalam lidik. Kita akan cari tahu siapa cukong penyelundup bawang impor tersebut,” kata Rudi Agung J Siahaan, Kasubsi Penyidik Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, disela-sela pemusnahan barang bukti 37,8 ton bawang impor ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan, Selasa (7/10) kemarin.

Rudi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka awak kapal motor pengangkut bawang impor ilegal, pihaknya mencurigai adanya para cukong penyelundup di belakangnya. Meski demikian, Rudi belum mau mengungkapkan identitas cukong dimaksud. “Pemiliknya asal Tanjung Balai, Asahan. Dan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan jadi belum bisa kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pastinya, masih dilidik,” sebutnya.

Penggagalan terhadap penyelundupan 37,8 ton bawang impor yang dikemas ke dalam 3.780 goni dengan ukuran 10 kg per goninya itu, merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai terhadap dua kapal motor pada bulan dua bulan lalu. Berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor : 2342/SIT/PID/2014/PN.Medan dan 2479/SIT/PID/PN.Medan, barang bukti sitaan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

“Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini (Selasa,red), sebanyak 2.400 goni merupakan barang bukti sitaan petugas Kanwil DJBC I Sumut, dengan 5 tersangka awak kapal yang diamankan. Sedangkan, 1.380 goni lagi merupakan brang bukti tangkapan petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan, dengan menetapkan 1 orang tersangka,” terang, Rudi.

Tindakan pemusnahan yang disegerakan dilakukan, lanjutnya, karena barang bukti bawang merah termasuk jenis barang yang peka waktu atau mudah busuk. Sementara itu, untuk para tersangka yang kini ditahan dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (rul/ila)
“Para tersangka dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, dengan Rp5 miliar, karena telah melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dalam UU No 17 Tahun 2006,” pungkasnya. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/