25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Heboh, Ango Menjerit-jerit di Penjara

Lanjutnya, untuk mensinkronkan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.

“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar jangan tercium polisi dan masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan. “Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar,” tandasnya.

Dijelaskannya, beberapa kasus laporan polisi terkait dengan Ango ke Poldasu yaitu LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama korban Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau 264 atau 378. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama korban Erba yang mengalami kerugian Rp1,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP. LP/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 dengan korban Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27,6 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

LP/364/VI/2012/SPKT I tanggal 9 Juni 2012 atas nama korban Intra Wijaya dengan kerugian Rp17,4 miliar atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 Jo 372 KUHP. LP/396/VI/2011/SPKT II atas nama korban Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372 KUHP. LP/751/VII/2013/SPKT I atas nama korban Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP serta LP/991/IX/2014/SPKT II atas nama korban Kataresada Ketaren dengan kerugian sekitar Rp2 miliar atas kasus penipuan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban lainnya dan seterusnya. Dengan begitu, para tersangka akan bebas tampung (bestam),”tutup Yusuf. Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No.8 dan No.10 Medan, Senin(8/9) lalu.

Lanjutnya, untuk mensinkronkan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk memeriksa rekening para tersangka. Sejauh ini, pihaknya masih menemukan 3 rekening yang digunakan tersangka, antara lain di Bank BCA, Panin dan Mestika. Ia berharap, dengan ditemukannya rekening lain, akan diketahui keterlibatan tersangka lain.

“Bisa saja Ango memberikan uangnya ke orang lain agar jangan tercium polisi dan masih kita dalami. Selain itu, kami juga mengetahui keterlibatan warga sipil berinisial M yang diyakini sebagai pembuat sertifikat dan risalah lelang palsu. Nah, bila M tertangkap, maka kita bisa kembangkan siapa saja yang mengurus surat palsu kepadanya,” ungkapnya.

Bukan hanya kasus pemalsuan surat/akta saja, Poldasu juga menduga Ango terlibat dalam sejumlah kasus asuransi, pemalsuan surat kematian dan penipuan. “Masih kita dalami dan kalau benar, pasti kerugiannya sekitar ratusan miliar,” tandasnya.

Dijelaskannya, beberapa kasus laporan polisi terkait dengan Ango ke Poldasu yaitu LP/323/III/2012, tanggal 20 Maret 2012 atas nama korban Joni Rusli dengan total kerugian Rp4 miliar. Korban merasa dirugikan karena tersangka membuat surat palsu dan membantu penipuan dan penggelepan dimaksud Pasal 266 dan 263, atau 264 atau 378. LP /335/V/2011/SPKT I, tanggal 28 Mei atas nama korban Erba yang mengalami kerugian Rp1,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP. LP/364/VI/2011/SPKT I, tanggal 9 Juni 2011 dengan korban Intra Wijaya dengan kerugian sekitar Rp27,6 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

LP/364/VI/2012/SPKT I tanggal 9 Juni 2012 atas nama korban Intra Wijaya dengan kerugian Rp17,4 miliar atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 376 Jo 372 KUHP. LP/396/VI/2011/SPKT II atas nama korban Andrew Lis dengan kerugian Rp500 juta atas kasus penipuan dan penggelepan Pasal 378 dan 372 KUHP. LP/751/VII/2013/SPKT I atas nama korban Thomas Hendra dengan kerugian Rp550 juta atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP serta LP/991/IX/2014/SPKT II atas nama korban Kataresada Ketaren dengan kerugian sekitar Rp2 miliar atas kasus penipuan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Jadi, proses hukum kita adalah menuntaskan satu laporan korban dulu, lalu melanjutkan laporan korban lainnya dan seterusnya. Dengan begitu, para tersangka akan bebas tampung (bestam),”tutup Yusuf. Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No.8 dan No.10 Medan, Senin(8/9) lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/