30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jaksa Belum Periksa Khaidar Aswan

Kepala Kejatisu, Muhammad Yusni, SH saat ditanyai apa-apa saja aset milik Khaidar Aswan, dirinya tidak mau memberitahukan dengan alasan takut aset tersebut akan dipindah tangankan. “Bukan kita gak mau memberitahukannya, tapi kita takut nanti kalau dipublikasikan, maka asetnya dapat dipindah tangan yang dapat menyulitkan penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, selain Khaidar Aswan Kejatisu juga telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan (43) sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara mengajukan fiktif ke karyawan karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank BRI Agro. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, terungkap pihak bank tak melakukan verifikasi dokumen kredit.

Kredit karyawan sebesar Rp25,1 miliar itu diterima dan digunakan Khaidar untuk kepentingan pribadinya,hingga merugikan negara Rp19,3 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp8,6 miliar. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp25,1 miliar, kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp8,6 miliar. (bay/deo)

Kepala Kejatisu, Muhammad Yusni, SH saat ditanyai apa-apa saja aset milik Khaidar Aswan, dirinya tidak mau memberitahukan dengan alasan takut aset tersebut akan dipindah tangankan. “Bukan kita gak mau memberitahukannya, tapi kita takut nanti kalau dipublikasikan, maka asetnya dapat dipindah tangan yang dapat menyulitkan penyelidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, selain Khaidar Aswan Kejatisu juga telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan (43) sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara mengajukan fiktif ke karyawan karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank BRI Agro. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, terungkap pihak bank tak melakukan verifikasi dokumen kredit.

Kredit karyawan sebesar Rp25,1 miliar itu diterima dan digunakan Khaidar untuk kepentingan pribadinya,hingga merugikan negara Rp19,3 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp8,6 miliar. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp25,1 miliar, kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp8,6 miliar. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/