26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Wali Kota Terlibat

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan Kakanwil BPN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama sebagai tersangka kasus kejahatan dalam jabatan karena tak menerbitkan sertifikat atas lahan milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) Jalan Jawa Medan, di mana Center Point dibangun. Selanjutnya penyidik Subdit II Harda/Tahbang memiliki peluang besar untuk memanggil dan memeriksa para mantan Walikota Medan.

“Sengketa PT ACK ini sudah lama sehingga ada dugaan melibatkan pejabat lama. Dengan dijadikannya Kakanwil BPN Medan sebagai tersangka, penyidik berpeluang memeriksa para mantan walikota dan pejabat lain di Kota Medan,” terang Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto pada, Selasa (7/10).

Pemeriksaan itu sangat penting karena polisi curiga Kepala BPN Medan menerbitkan surat penolakan penerbitan sertifikat atas suruhan oknum tertentu. Padahal surat keberatan dari pelapor (PT Kereta Api Indonesia) belum diterima.

Lanjut Dedi, penetapan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak BPN Medan, Hafizunsyah sebegai tersangka itu akan jadi ‘jalan baru’ bagi penyidik untuk mengusut mafia tanah di Medan. “Kalau jadi mafia tanah, harus dekat dengan pejabat. Kalau tidak, itu namanya preman,” ujarnya.

Ditanya siapa nama mantan Walikota yang akan terseret kasus ini? Dedi enggan mengatakannya. “Belumlah, namanya akan keluar setelah pengembangan dari tersangka ini. Dan tidak boleh dibilang. Meskipun nanti saya tidak lagi Direktur Ditreskrimum Poldasu, tapi saya berpesan dan punya harapan bagi penyidik Poldasu untuk membongkar kasus mafia tanah di Sumut, karena masyarakat pasti mengetahui hal ini,” tandas perwira tiga melati emas di pundaknya itu.

Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur sebagaimana KUHPidana.”KUHPidana tidak bisa dikalahkan peraturan lain. Andai dalam satu instansi punya peraturan, tetapi manakala timbul masalah, KHUPidana harus didahulukan,” tandasnya.

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menetapkan Kakanwil BPN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama sebagai tersangka kasus kejahatan dalam jabatan karena tak menerbitkan sertifikat atas lahan milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) Jalan Jawa Medan, di mana Center Point dibangun. Selanjutnya penyidik Subdit II Harda/Tahbang memiliki peluang besar untuk memanggil dan memeriksa para mantan Walikota Medan.

“Sengketa PT ACK ini sudah lama sehingga ada dugaan melibatkan pejabat lama. Dengan dijadikannya Kakanwil BPN Medan sebagai tersangka, penyidik berpeluang memeriksa para mantan walikota dan pejabat lain di Kota Medan,” terang Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto pada, Selasa (7/10).

Pemeriksaan itu sangat penting karena polisi curiga Kepala BPN Medan menerbitkan surat penolakan penerbitan sertifikat atas suruhan oknum tertentu. Padahal surat keberatan dari pelapor (PT Kereta Api Indonesia) belum diterima.

Lanjut Dedi, penetapan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak BPN Medan, Hafizunsyah sebegai tersangka itu akan jadi ‘jalan baru’ bagi penyidik untuk mengusut mafia tanah di Medan. “Kalau jadi mafia tanah, harus dekat dengan pejabat. Kalau tidak, itu namanya preman,” ujarnya.

Ditanya siapa nama mantan Walikota yang akan terseret kasus ini? Dedi enggan mengatakannya. “Belumlah, namanya akan keluar setelah pengembangan dari tersangka ini. Dan tidak boleh dibilang. Meskipun nanti saya tidak lagi Direktur Ditreskrimum Poldasu, tapi saya berpesan dan punya harapan bagi penyidik Poldasu untuk membongkar kasus mafia tanah di Sumut, karena masyarakat pasti mengetahui hal ini,” tandas perwira tiga melati emas di pundaknya itu.

Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur sebagaimana KUHPidana.”KUHPidana tidak bisa dikalahkan peraturan lain. Andai dalam satu instansi punya peraturan, tetapi manakala timbul masalah, KHUPidana harus didahulukan,” tandasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/