26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Partai Bang Haji Gagal Ikut Pemilu 2019

FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.
FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM
Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Islam Aman Damai (Idaman) yang didirikan Raja Dangdut Roma Irama gagal lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Selain Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia juga dinyatakan gagal lolos pada verifikasi administratif dan kepengurusan.

Hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukum serta berhak mengikuti Pemilu 2019.

“Dari lima partai yang mendaftar dan kami verifikasi, hanya satu partai politik yang lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jumat (7/10).

Partai pimpinan Bang Haji dan tiga parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Menurut Yasonna, partai yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai badan hukum bisa melanjutkan proses untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019. Hanya saja, kata Yasonna mengingatkan, ada perbedaan dalam verifikasi Kemenkumham dengan Pemilu.

Menurut Yasonna, syarat partai bisa mengikuti pemilu ditentukan KPU. Sedangkan yang dilakukan Kemenkumham ialah untuk badan hukum parpol.

“Ini adalah syarat badan hokum, berbeda lagi syarat ikut Pemilu verifikasi di KPU,” kata menteri asal PDI Perjuangan, itu.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menambahkan, partai yang tidak lolos verifikasi badan hukum tak bisa ikut mendaftar Pemilu 2019.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi waktu bagi parpol yang mau mendaftar di Kemenkumham agar bisa ikut Pemilu 2019. “Mungkin untuk pemilu 2024,” tegasnya.

PSI merupakan satu-satu partai yang lolos dari lima yang diverifikasi Kemenkumham. Seperti diketahui, PSI mendaftar sebagai parpol ke Kemenkumham, Senin 18 Juli 2016. Persyaratan yang diperlukan langsung diserahkan oleh Ketum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sesuai pasal 3 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, untuk memperoleh status badan hukum parpol harus didaftarkan ke Kemenkumham.

FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.
FOTO: PUTU WAHYU RAMA/RM
Ketua Umum Rhoma Irama berbicara saat mendeklarasikan Partai Idaman di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) lalu. Penyanyi dangdut Rhoma Irama resmi mendeklarasikan partai baru bernama Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman. Partai ini menggunakan logo bergambar tangan membentuk lambang cinta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Islam Aman Damai (Idaman) yang didirikan Raja Dangdut Roma Irama gagal lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Selain Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia juga dinyatakan gagal lolos pada verifikasi administratif dan kepengurusan.

Hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie lolos verifikasi dan mendapatkan status sebagai organisasi berbadan hukum serta berhak mengikuti Pemilu 2019.

“Dari lima partai yang mendaftar dan kami verifikasi, hanya satu partai politik yang lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di kantornya, Jumat (7/10).

Partai pimpinan Bang Haji dan tiga parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Menurut Yasonna, partai yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai badan hukum bisa melanjutkan proses untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019. Hanya saja, kata Yasonna mengingatkan, ada perbedaan dalam verifikasi Kemenkumham dengan Pemilu.

Menurut Yasonna, syarat partai bisa mengikuti pemilu ditentukan KPU. Sedangkan yang dilakukan Kemenkumham ialah untuk badan hukum parpol.

“Ini adalah syarat badan hokum, berbeda lagi syarat ikut Pemilu verifikasi di KPU,” kata menteri asal PDI Perjuangan, itu.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menambahkan, partai yang tidak lolos verifikasi badan hukum tak bisa ikut mendaftar Pemilu 2019.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi waktu bagi parpol yang mau mendaftar di Kemenkumham agar bisa ikut Pemilu 2019. “Mungkin untuk pemilu 2024,” tegasnya.

PSI merupakan satu-satu partai yang lolos dari lima yang diverifikasi Kemenkumham. Seperti diketahui, PSI mendaftar sebagai parpol ke Kemenkumham, Senin 18 Juli 2016. Persyaratan yang diperlukan langsung diserahkan oleh Ketum PSI Grace Natalie didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sesuai pasal 3 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, untuk memperoleh status badan hukum parpol harus didaftarkan ke Kemenkumham.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/