26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Khawatir Sidang Ahok Dikepung Massa Penekan

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: AFP
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) harus mempertimbangkan alternatif pemindahan loksi persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan lain yang lebih netral dan aman dari jangkauan kelompok massa penekan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua PN Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai pihak yang akan menyelengarakan persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok, juga diimbau mempertimbangkan penerapan penerapan pasal tersebut.

Dia menerangkan, pemindahan lokasi tersebut perlu jadi pertimbangan karena potensi persidangan dilakukan di bawah tekanan massa sangat mungkin terjadi.

“Mengingat ketika perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga perkara ini dinyatakan P21 oleh Kejagung pun, baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat besar,” kata Petrus yang juga merupakan advokat Peradi tersebut.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan maupun Ketua PN Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan terdakwa Ahok, yakni dari PN Jakarta Utara ke PN lainnya di luar wilayah hukum PN Jakarta Utara.

“Apakah di Denpasar, Papua atau NTT sebagai wilayah yang relatif lebih aman selama penyelenggaraan persidangan Ahok,” sarannya.

Foto: AFP Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: AFP
Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, usai diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama di Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) harus mempertimbangkan alternatif pemindahan loksi persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan lain yang lebih netral dan aman dari jangkauan kelompok massa penekan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua PN Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai pihak yang akan menyelengarakan persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok, juga diimbau mempertimbangkan penerapan penerapan pasal tersebut.

Dia menerangkan, pemindahan lokasi tersebut perlu jadi pertimbangan karena potensi persidangan dilakukan di bawah tekanan massa sangat mungkin terjadi.

“Mengingat ketika perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga perkara ini dinyatakan P21 oleh Kejagung pun, baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat besar,” kata Petrus yang juga merupakan advokat Peradi tersebut.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan maupun Ketua PN Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan terdakwa Ahok, yakni dari PN Jakarta Utara ke PN lainnya di luar wilayah hukum PN Jakarta Utara.

“Apakah di Denpasar, Papua atau NTT sebagai wilayah yang relatif lebih aman selama penyelenggaraan persidangan Ahok,” sarannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/