26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Partai Bang Haji Gagal Ikut Pemilu 2019

Pelaksanaan pendaftaran parpol 2016 meliput penelitian dan atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU itu di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim yang terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Kesbangpol tingkat provinsi, kabupaten/kota serta tim teknis melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Menurut Yasonna, verifikasi tahap I atau administrasi digelar 1-15 Agustus 2016. Tim memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.

Syarat itu seperti surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian SK domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. SK pernyataan sebagai pengurus parpol disertai dengan foto kopi KTP.

Setelah itu dilanjutkan verifikasi tahap II atau faktual dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus – 23 September 2016. (boy/jpnn)

Pelaksanaan pendaftaran parpol 2016 meliput penelitian dan atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

Syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU itu di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim yang terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Kesbangpol tingkat provinsi, kabupaten/kota serta tim teknis melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Menurut Yasonna, verifikasi tahap I atau administrasi digelar 1-15 Agustus 2016. Tim memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.

Syarat itu seperti surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian SK domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. SK pernyataan sebagai pengurus parpol disertai dengan foto kopi KTP.

Setelah itu dilanjutkan verifikasi tahap II atau faktual dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus – 23 September 2016. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru