22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Kapoldasu Imbau Kepala Daerah Bangun Fasilitas Rehab

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Drs Agus Andrianto

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut)  Irjen Agus Andrianto menilai, pecandu narkoba tak seharusnya dipenjara. Sebab, pecandu adalah orang yang harus diselamatkan dengan cara rehabilitas. Karena ia meminta agar kepala daerah membangun fasilitas rehab pecandu narkoba.

“Pecandu narkotika harus diobati. Dasar pemikirannya itu sama halnya seperti yang tertuang dalam amanat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saya telah mengimbau kepada polres sejajaran Polda Sumut untuk mendorong kepala daerah membangun fasilitas rehab bagi pecandu narkotika,” ujar Kapoldasu, Kamis (4/10).

Agus mengimbau kepada masyarakat yang belum menjadi pecandu agar dapat menghindari dan menjauhi narkotika. Menurutnya, lebih sulit mengobati kecanduan dari pada menolak mencoba barang haram yang tidak ada artinya itu.

“Karena kita juga harus melindungi masyarakat yang belum jadi korban (narkotika). Sedangkan bagi pecandu atau penyalahguna bagi dirinya sendiri agar disembuhkan, diselamatkan. Karena dia juga merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan meneruskan tongkat estafet pembangunan Indonesia,” jelasnya.

Setidaknya hal itu menjadi langkah awal yang digagasnya guna memberantas peredaran narkoba. Pecandu sebagai tingkatan awal dari pusaran penyalahgunaan narkoba. Di kelas inilah harusnya pemberantasan awal dimulai.

Metode kedua, katanya, perang terhadap pengedar narkotika. Ia menegaskan tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku pengedar, bandar narkoba yang melakukan perlawanan ketika berhadapan dengan petugas.

“Sekarang kita juga mendorong bagaimana masyarakat berpartisipasi aktif dalam membantu Polri memberantas narkotika. Agar narkotika bisa menjadi common enemy (musuh bersama) bagi kita semua, sehingga ruangnya akan semakin sempit untuk mengedarkan narkotika,” pungkasnya.

Polda Sumut juga memiliki startegi dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi ini. Strategi itu, berupa strategi reaktif, preventif dan penegakan hukum. “Intinya kita terus melaksanakan perang terhadap narkotika ini,” pungkasnya.  (dvs/ila)

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Drs Agus Andrianto

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut)  Irjen Agus Andrianto menilai, pecandu narkoba tak seharusnya dipenjara. Sebab, pecandu adalah orang yang harus diselamatkan dengan cara rehabilitas. Karena ia meminta agar kepala daerah membangun fasilitas rehab pecandu narkoba.

“Pecandu narkotika harus diobati. Dasar pemikirannya itu sama halnya seperti yang tertuang dalam amanat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saya telah mengimbau kepada polres sejajaran Polda Sumut untuk mendorong kepala daerah membangun fasilitas rehab bagi pecandu narkotika,” ujar Kapoldasu, Kamis (4/10).

Agus mengimbau kepada masyarakat yang belum menjadi pecandu agar dapat menghindari dan menjauhi narkotika. Menurutnya, lebih sulit mengobati kecanduan dari pada menolak mencoba barang haram yang tidak ada artinya itu.

“Karena kita juga harus melindungi masyarakat yang belum jadi korban (narkotika). Sedangkan bagi pecandu atau penyalahguna bagi dirinya sendiri agar disembuhkan, diselamatkan. Karena dia juga merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan meneruskan tongkat estafet pembangunan Indonesia,” jelasnya.

Setidaknya hal itu menjadi langkah awal yang digagasnya guna memberantas peredaran narkoba. Pecandu sebagai tingkatan awal dari pusaran penyalahgunaan narkoba. Di kelas inilah harusnya pemberantasan awal dimulai.

Metode kedua, katanya, perang terhadap pengedar narkotika. Ia menegaskan tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku pengedar, bandar narkoba yang melakukan perlawanan ketika berhadapan dengan petugas.

“Sekarang kita juga mendorong bagaimana masyarakat berpartisipasi aktif dalam membantu Polri memberantas narkotika. Agar narkotika bisa menjadi common enemy (musuh bersama) bagi kita semua, sehingga ruangnya akan semakin sempit untuk mengedarkan narkotika,” pungkasnya.

Polda Sumut juga memiliki startegi dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi ini. Strategi itu, berupa strategi reaktif, preventif dan penegakan hukum. “Intinya kita terus melaksanakan perang terhadap narkotika ini,” pungkasnya.  (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/