30 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terkait Pagar Gedung Pelindo Serobot Lahan RTH, Pemko Harus Tegas

SEROBOT AREAL RTH:
Pagar gedung baru milik T Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, dibangun di atas saluran drainase. Pagar diduga telah menyerobot lahan RTH antara 1-2 meter.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan pagar gedung baru PT Pelindo I berdiri di areal ruang terbuka hijau (RTH), telah menyalah. Pemko Medan diminta tegas  menerapkan aturan dan peraturan untuk menertibkan bangunan di kawasan jalur hijau.

Tokoh Pemuda Belawan, Alfian MY, mengatakan, bangunan pagar milik Pelindo yang berdiri di areal drainase, membuktikan perusahaan BUMN tidak taat pada aturan dan peraturan. Oleh karena itu, Pemko Medan untuk segera melakukan penertiban

“Pemko Medan harus tegas, jangan hanya berani dengan pedagang kecil. Pagar itu jelas berdiri di atas drainase dan menyerobot jalur hijau. Jadi, kita minta agar pagar itu ditertibkan,” tegas Alfian, Minggu (7/10).

Dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Relawan Perjuangan Demokasi (Repdem) Belawan ini, apabila Pemko Medan tidak mampu melakukan penertiban, maka terkesan adanya tebang pilih melakukan penertiban di kawasan Belawan.

“Kita mau penegakan aturan harus ditegakkan. Karena pagar itu sudah jelas menyerobot areal RTH sekitar 1 sampai 2 meter. Ini sudah jelas pelanggaran, kita selaku masyarakat Belawan minta keadilan. Jangan hanya rakyat kecil saja yang ditegakkan aturan,” beber Alfian.

Dijelaskan Dewan Pembina Alinasi Belawan Bersatu ini, masyarakat sangat mendukung perkembangan kemajuan pembangunan di Belawan, tetapi, pembangunan yang taat aturan. Sehingga, penataan bangunan tidak menzolimi masyarakat kecil.

“Apabila Pemko Medan tidak mampu bertindak tegas. Kami akan duduk diskusi untuk mengorasikan itu, kami juga siap turun ke jalan, agar Pemko Medan bisa mendengar langsung tentang masalah bangunan yang ada di Belawan. Kita akan investigasi masalah restribusi IMB untuk PAD di Belawan,” tegas Alfian.

Menyikapi itu, aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Bambang Santoso, SH, MH menegaskan, Pemko Medan harusnya proaktif untuk melihat segala aspek bangunan, agar mampu menerapkan aturan dan peraturan bagi kemajuan pembangunan di Kota Medan.

“Itu semua harus dilakukan investigasi, secara hukum dan lingkungan perlu dilakukan peninjauan, kalau memang adanya pelanggaran, maka Pemko Medan harus mampu mendorong langkah penyelesaian secara terbuka kepada publik,” urai Bambang.

Terkait ini, Satpol PP Medan seolah buang badan. Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap yang dikonfirmasi tak berbicara banyak. Rakhmat mengaku, persoalan tersebut bukanlah kewenangan mereka karena menyakut RTH.”Itu Dinas Perkim-PR untuk lebih teknisnya, yang mana ada RTH. Nanti salah jawab kami,” ujarnya singkat kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Samporno Pohan yang dihubungi tak bersedia memberikan tanggapan. Samporno berdalih menghadiri acara. “Aku mau pesta ini,” ucapnya singkat sembari memutus sambungan telepon seluler, Minggu (7/10). (fac/ris/ila)

SEROBOT AREAL RTH:
Pagar gedung baru milik T Pelindo I di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Medan Belawan, dibangun di atas saluran drainase. Pagar diduga telah menyerobot lahan RTH antara 1-2 meter.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pembangunan pagar gedung baru PT Pelindo I berdiri di areal ruang terbuka hijau (RTH), telah menyalah. Pemko Medan diminta tegas  menerapkan aturan dan peraturan untuk menertibkan bangunan di kawasan jalur hijau.

Tokoh Pemuda Belawan, Alfian MY, mengatakan, bangunan pagar milik Pelindo yang berdiri di areal drainase, membuktikan perusahaan BUMN tidak taat pada aturan dan peraturan. Oleh karena itu, Pemko Medan untuk segera melakukan penertiban

“Pemko Medan harus tegas, jangan hanya berani dengan pedagang kecil. Pagar itu jelas berdiri di atas drainase dan menyerobot jalur hijau. Jadi, kita minta agar pagar itu ditertibkan,” tegas Alfian, Minggu (7/10).

Dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Relawan Perjuangan Demokasi (Repdem) Belawan ini, apabila Pemko Medan tidak mampu melakukan penertiban, maka terkesan adanya tebang pilih melakukan penertiban di kawasan Belawan.

“Kita mau penegakan aturan harus ditegakkan. Karena pagar itu sudah jelas menyerobot areal RTH sekitar 1 sampai 2 meter. Ini sudah jelas pelanggaran, kita selaku masyarakat Belawan minta keadilan. Jangan hanya rakyat kecil saja yang ditegakkan aturan,” beber Alfian.

Dijelaskan Dewan Pembina Alinasi Belawan Bersatu ini, masyarakat sangat mendukung perkembangan kemajuan pembangunan di Belawan, tetapi, pembangunan yang taat aturan. Sehingga, penataan bangunan tidak menzolimi masyarakat kecil.

“Apabila Pemko Medan tidak mampu bertindak tegas. Kami akan duduk diskusi untuk mengorasikan itu, kami juga siap turun ke jalan, agar Pemko Medan bisa mendengar langsung tentang masalah bangunan yang ada di Belawan. Kita akan investigasi masalah restribusi IMB untuk PAD di Belawan,” tegas Alfian.

Menyikapi itu, aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Bambang Santoso, SH, MH menegaskan, Pemko Medan harusnya proaktif untuk melihat segala aspek bangunan, agar mampu menerapkan aturan dan peraturan bagi kemajuan pembangunan di Kota Medan.

“Itu semua harus dilakukan investigasi, secara hukum dan lingkungan perlu dilakukan peninjauan, kalau memang adanya pelanggaran, maka Pemko Medan harus mampu mendorong langkah penyelesaian secara terbuka kepada publik,” urai Bambang.

Terkait ini, Satpol PP Medan seolah buang badan. Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap yang dikonfirmasi tak berbicara banyak. Rakhmat mengaku, persoalan tersebut bukanlah kewenangan mereka karena menyakut RTH.”Itu Dinas Perkim-PR untuk lebih teknisnya, yang mana ada RTH. Nanti salah jawab kami,” ujarnya singkat kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Samporno Pohan yang dihubungi tak bersedia memberikan tanggapan. Samporno berdalih menghadiri acara. “Aku mau pesta ini,” ucapnya singkat sembari memutus sambungan telepon seluler, Minggu (7/10). (fac/ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/