28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PT KAI Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Melanggar akan Didenda dan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api Bila tidak, disanksi denda hingga Rp750.000. Bahkan, dihukum penjara hingga 3 bulan.

PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.
PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” tegas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Medan, Rabu (7/10).

Mahendro mengatakan, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,” ungkap Mahendro.

Maka dari itu, Mahendro menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya lagi.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Menurutynya, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tandas Mahendro.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api Bila tidak, disanksi denda hingga Rp750.000. Bahkan, dihukum penjara hingga 3 bulan.

PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.
PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” tegas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Medan, Rabu (7/10).

Mahendro mengatakan, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,” ungkap Mahendro.

Maka dari itu, Mahendro menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya lagi.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Menurutynya, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tandas Mahendro.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/