26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Komnas PA Kritik 30 Pengajuan Menikah Dini di Pengadilan Agama Medan, Tolak Atau Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka pernikahan usia dini terus meningkat selama masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bahkan mengkritik Pengadilan Agama Medan atas kasus 30 pengajuan dispensasi usia menikah (menikah di bawah usia 19 tahun). Pengajuan itu harus ditolak.

MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.
MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.

Arist menyebut, kasus 30 pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama Medan harus jadi perhatian.

Komnas PA meminta agar pengadilan tidak memberikan dispensasi tersebut.

“Jika ada lembaga yang menikahkan anak usia di bawah 18 tahun, itu bentuk pelanggaran. MK sudah jelas mengatakan tidak ada perkawinan di bawah 18 tahun apapun alasannya. Justru ada izin orangtua itu adalah pelanggaran terhadap hak anak. Dia melanggar UU,” jelasnya.

Dikatakannya, orangtua yang menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun akan mendapatkan sanksi. Jika masyarakat mengetahui adanyan

pernikahan anak di bawah umur, maka bisa melaporkan ke kepala desa, KUA ataupun pengadilan.

“Masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan tetangga atau siapapun yang menikahkan anaknya di usia anak. Melaporkan itu dan memberikan informasi ke pengadilan. Itu dilarang dan itu pidana. Bisa dihukum 5 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, ada 30-an yang tercatat di Pengadilan Agama Medan tersebut, adalah salah satu fenomena dan gambaran bahwa di masa Covid-19, semakin anak didekatkan ke dalam lingkungan keluarga, kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kasus pelanggaran terhadap anak ternyata terus meningkat.”Tidak boleh ada satu pun lembaga di negara ini yang bisa memberikan atau diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi, sekalipun itu pengadilan,” tegasnya.

Di dalam Undang-undang sudah disebutkan, usia minimal seseorang menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Karena MK sudah memutuskan, anak yang boleh menikah itu adalah 19 tahun baik laki-laki dan perempuan.

“Jadi kalau ada orang yang memfasilitasi, apakah orangtua, kemudian institusi perkawinan, lalu meminta dispensasi di pengadilan, maka Komnas Perlindungan Anak menyerukan dan meminta pengadilan tidak boleh memberikan dispensasi dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ada banyak faktor meningkatnya pernikahan usia dini menurut Arist. Faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri dan bukan hanya karena kemiskinan.

“Memang di masa Covid-19 ini situasinya tidak normal. Jadi banyak anak-anak yang sekarang ini bukan hanya putus sekolah, tetapi anak-anak remaja kita sebelum Covid-19 yang tidak lagi mendapatkan kesempatan belajar,” katanya.

Selain itu Arist juga menyebutkan adanya risiko kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan yang menikah di usia anak. “Kedua, menghambat masa depan anak itu. Karena kalau dia menikah umur 12, laki-lakinya katakanlah umur 16, lalu mereka melahirkan anak yang butuh perlindungan. Siapa yang melindungi anak itu?

Sementara orangtuanya masih anak-anak yang juga butuh perlindungan. Bagaimana mendidik anak, memimpin keluarga saat dia masih anak-anak dan dia sendiri perlu mendapat perlindungan dari orang yang lebih dewasa.

Jadi enggak ada untungnya perkawinan usia dini itu,” pungkasnya. (trb/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka pernikahan usia dini terus meningkat selama masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bahkan mengkritik Pengadilan Agama Medan atas kasus 30 pengajuan dispensasi usia menikah (menikah di bawah usia 19 tahun). Pengajuan itu harus ditolak.

MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.
MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.

Arist menyebut, kasus 30 pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama Medan harus jadi perhatian.

Komnas PA meminta agar pengadilan tidak memberikan dispensasi tersebut.

“Jika ada lembaga yang menikahkan anak usia di bawah 18 tahun, itu bentuk pelanggaran. MK sudah jelas mengatakan tidak ada perkawinan di bawah 18 tahun apapun alasannya. Justru ada izin orangtua itu adalah pelanggaran terhadap hak anak. Dia melanggar UU,” jelasnya.

Dikatakannya, orangtua yang menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun akan mendapatkan sanksi. Jika masyarakat mengetahui adanyan

pernikahan anak di bawah umur, maka bisa melaporkan ke kepala desa, KUA ataupun pengadilan.

“Masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan tetangga atau siapapun yang menikahkan anaknya di usia anak. Melaporkan itu dan memberikan informasi ke pengadilan. Itu dilarang dan itu pidana. Bisa dihukum 5 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, ada 30-an yang tercatat di Pengadilan Agama Medan tersebut, adalah salah satu fenomena dan gambaran bahwa di masa Covid-19, semakin anak didekatkan ke dalam lingkungan keluarga, kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kasus pelanggaran terhadap anak ternyata terus meningkat.”Tidak boleh ada satu pun lembaga di negara ini yang bisa memberikan atau diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi, sekalipun itu pengadilan,” tegasnya.

Di dalam Undang-undang sudah disebutkan, usia minimal seseorang menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Karena MK sudah memutuskan, anak yang boleh menikah itu adalah 19 tahun baik laki-laki dan perempuan.

“Jadi kalau ada orang yang memfasilitasi, apakah orangtua, kemudian institusi perkawinan, lalu meminta dispensasi di pengadilan, maka Komnas Perlindungan Anak menyerukan dan meminta pengadilan tidak boleh memberikan dispensasi dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ada banyak faktor meningkatnya pernikahan usia dini menurut Arist. Faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri dan bukan hanya karena kemiskinan.

“Memang di masa Covid-19 ini situasinya tidak normal. Jadi banyak anak-anak yang sekarang ini bukan hanya putus sekolah, tetapi anak-anak remaja kita sebelum Covid-19 yang tidak lagi mendapatkan kesempatan belajar,” katanya.

Selain itu Arist juga menyebutkan adanya risiko kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan yang menikah di usia anak. “Kedua, menghambat masa depan anak itu. Karena kalau dia menikah umur 12, laki-lakinya katakanlah umur 16, lalu mereka melahirkan anak yang butuh perlindungan. Siapa yang melindungi anak itu?

Sementara orangtuanya masih anak-anak yang juga butuh perlindungan. Bagaimana mendidik anak, memimpin keluarga saat dia masih anak-anak dan dia sendiri perlu mendapat perlindungan dari orang yang lebih dewasa.

Jadi enggak ada untungnya perkawinan usia dini itu,” pungkasnya. (trb/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/