Rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait rekomendasi Komisi B untuk mencopot Hasan Basri dari jabatannya dan usulan pembentukan Pansus Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2011 yang bakal digelar Kamis (17/11) mendatang, bakal sia-sia. Pasalnya, menurut informasi di Balai Kota, Wali Kota Medan Rahudman Harahap bakal mencopot Hasan Basri dari jabatannya pada Selasa (16/17), atau sehari sebelum rapat paripurna tersebut digelar.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi menyesalkan sikap Ketua DPRD Kota Medan yang mengulur-ulur waktu dalam memproses rekomendasi Komisi B tersebut. “Saya kecewa dengan pimpinan DPRD Medan, karena lamban dalam mengambil kebijakan terkait rekomendasi Komisi B tersebut,” kata Salman Alfarisi di gedung dewan, Senin (7/11).
Menurutnya, paripurna yang bakal digelar Kamis (17/11) mendatang, bakal tidak ada artinya lagi jika Hasan Basri benar-benar dicopot pada Rabu (16/11) mendatang. “Paripurna itu bakal hambar jika benar Hasan Basri telah dicopot,” tegasnya.
Menurut Salman, pada paripurna tersebut, selain membahas rekomendasi Komisi B terkait pencopotan Hasan Basri, juga bakal dibahas terkait pembentukan Pansus PSB 2011 terkait adanya siswa siluman di beberapa sekolah negeri favorit di Medan. “Dalam paripurna inilah ditentukan apakah perlu dibentuk pansus atau tidak. Tujuan kita mengkritisi PSB ini agar jangan terjadi lagi kecurangan dalam PSB,” terang Salman.
Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Medan lainnya, Bahrumsyah mengungkapkan, jika benar Hasan Basri dicopot pada Rabu (16/11), maka rekomendasi Komisi B tak perlu lagi dibahas dalam paripurna tersebut. “Komisi B hanya meminta pencopotan Kadisdik Medan, sementara pembentukan pansus usulan dari fraksi-fraksi. Jadi, rekomendasi Komisi B tidak ke paripurna, hanya diserahkan saja ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke wali kota,” kata Bahrumsyah saat dihubungi via ponselnya.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini belum diketahui apakah rekomendasi Komisi B tersebut sudah disampaikan ke Wali Kota Medan Rahudman Harahap atau belum. “Tapi, Ketua DPRD Medan berjanji paling lambat Oktober lalu diserahkannya. Dan selambat-lambatnya minggu pertama bulan November,” bebernya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan saat dikonfirmasi via ponsel tak bisa dihubungi. Demikian juga dengan Ketua DPRD Medan Amiruddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya enggan berkomentar. (adl)