25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Syawaluddin Potong Dana Bansos hingga 60 Persen

MEDAN-M Syawaluddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/11), atas perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2009 yang merugikan negara Rp1.452.750.000.

Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang menyatakan Syawaluddin yang mengelola khusus belanja bantuan sosial belanja hibah bersama Adisucipto selaku penerima dan perantara penerima dana bansos (berkas terpisah) melakukan pemotongan 50 hingga 60 persen terhadap yayasan penerima dana bansos.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Ke-17 proposal yang diurus terdakwa antara lain, Yayasan Perguruan Al Jihad (dua kali), Yayasan Islam Al Jihad, Yayasan Perguruan Khairani (dua kali), Yayasan Pendidikan Al Hikmah, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah.

Selanjutnya, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hasanah, Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Pendidikan Mekar Sari, Yayasan Pendidikan Taruna Karya, Yayasan Pendidikan Istiqomah, SMP Langkat Binjai, TBM Harapan Pertiwi, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya penyimpangan dimana sebagian dari pemberian dana bansos tersebut terindikasi disalahgunakan, adanya pemberian dana bansos dengan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk kelengkapan persyaratan pencairan bansos, adanya potongan atas pencairan dana bansos dan adanya pemberian dana bansos lebih dari satu kali,” ujar JPU.

Disebutkannya, akibat perbuatan terdakwa Syawaluddin yang telah menyalahgunakan dana Rp1.452.750.000 tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana padanya,” ujar Netty.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syawaluddin melalui penasehat hukumnya Safaruddin melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun Syawaluddin saat akan dikonfirmasi langsung menghindar. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum. (far)

MEDAN-M Syawaluddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/11), atas perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2009 yang merugikan negara Rp1.452.750.000.

Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang menyatakan Syawaluddin yang mengelola khusus belanja bantuan sosial belanja hibah bersama Adisucipto selaku penerima dan perantara penerima dana bansos (berkas terpisah) melakukan pemotongan 50 hingga 60 persen terhadap yayasan penerima dana bansos.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Ke-17 proposal yang diurus terdakwa antara lain, Yayasan Perguruan Al Jihad (dua kali), Yayasan Islam Al Jihad, Yayasan Perguruan Khairani (dua kali), Yayasan Pendidikan Al Hikmah, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah.

Selanjutnya, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Hasanah, Yayasan Pendidikan Persiapan Bangsa, MTs Darul Ulum, Yayasan Pendidikan Mekar Sari, Yayasan Pendidikan Taruna Karya, Yayasan Pendidikan Istiqomah, SMP Langkat Binjai, TBM Harapan Pertiwi, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya penyimpangan dimana sebagian dari pemberian dana bansos tersebut terindikasi disalahgunakan, adanya pemberian dana bansos dengan menggunakan dokumen yang tidak sah untuk kelengkapan persyaratan pencairan bansos, adanya potongan atas pencairan dana bansos dan adanya pemberian dana bansos lebih dari satu kali,” ujar JPU.

Disebutkannya, akibat perbuatan terdakwa Syawaluddin yang telah menyalahgunakan dana Rp1.452.750.000 tidak sesuai dengan peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum. Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana padanya,” ujar Netty.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syawaluddin melalui penasehat hukumnya Safaruddin melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun Syawaluddin saat akan dikonfirmasi langsung menghindar. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/