26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pimpinan Dewan Tak Gentar Dituntut Rp1 M

MEDAN-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tidak mau ambil pusing dengan gugatan perdata yang dilakukan oleh ketiga anggota DPRD Medan, Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga dan Jhonny Nadeak.

“Sah-sah saja kalau mereka mau menggugat pimpinan dewan,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11). Dia mengakui pihaknya hanya meneruskan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS), tidak ada maksud terlalu mencampuri urusan internal partai. “Bukan urusan Pimpinan Dewan untuk melakukan verifikasi atas surat permohonan PAW itu,” tegasnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan pihaknya sudah menerima tiga surat dari PDS, yang pertama memohon untuk dilakukan PAW, surat kedua menolak proses PAW, dan terakhir memohon PAW kepada tiga anggota DPRD Medan.

Ketiga surat itu, kata dia, sudah dilampirkan ke KPU Medan. “Kita hanya meneruskan saya, ketiga surat itu sudah dilampirkan,” ucapnya.

Proses permohonan PAW yang dimohonkan PDS diteruskan Pimpinan DPRD ke KPU Medan untuk diverifikasi, setelah itu KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi apakah pemohon sudah sesuai hasil pemilihan umum tahun 2009. “Hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Wali Kota dan Gubernur,” sebutnya.

Apabila surat permohonan PAW dibatalkan, harus ada permohonan secara resmi kembali dari Partai yang menyatakan agar proses PAW dibatalkan. “ Kalau mau dibatalkan harus ada permohonan baru,” akunya.

Apabila nantinya ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN), pihaknya akan mengutus kuasa hukum. Dan apabila nantinya tuntutan itu dimenangkan oleh penggugat maka uang yang dipergunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa hari yang lalu, tambah Ikrimah, ada surat permohonan memang masuk dari PDS untuk memproses PAW atas nama Landen Marbun. “Jadi saat ini sudah ada 4 anggota dewan yang sedang diproses PAW nya,” tandas Ikrimah.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari PDIP, Augus Napitupulu mengatakan hal yang sama. Pihaknya hanya meneruskan surat permohonan, sehingga pihaknya juga tidak gentar akan gugatan yang dilayangkan untuk para Pimpinan Dewan. “Partai yang berseteru, kenapa pimpinan dewan yang digugat,” ucap Augus.

Sementara itu Sardion Sihite selaku kuasa hukum dari ketiga anggota DPRD yang sedang diproses PAW mengaku sudah mendaftarkan gugatan perdata ini secara resmi ke PN Medan.

Disebutkannya pendaftaran dilakukan pada Kamis (31/10) lalu dengan nomor registrasi 618/PDT.G/2013/PN Medan. “Kalau tidak ada halangan besok (hari ini,Red) sudah akan keluar jadwal persidangannya,” ucapnya melalui sambungan telephon.

Sementara, Plh Ketua DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sumatera Utara, TP Jose Silitonga SH MH memastikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, untuk tidak lagi mengikutsertakan Fraksi PDS dalam pengambilan keputusan seperti rapat atau paripurna tentang membahas rancangan APBD, perubahan APBD, Ranperda dan lainnya. Disebut Jose Silitonga, hal itu dikarenakan fraksi PDS yang duduk di DPRD Kota Medan, sudah pindah partai. Dengan demikian, Jose Silitonga mengatakan kalau PDS saat ini, tidak memiliki fraksi di DPRD Kota Medan. Hal itu dikatakan TP Jose Silitonga dalam konferensi pers yang digelar DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sumatera Utara di Hotel Grand Antares, Rabu (7/11) malam.

“Sepanjang para pengganti untuk mereka yang sudah pindah partai belum dilantik dalam sistem PAW, maka Fraksi PDS di legislatif manapun, tidak memiliki anggota atau invalid. Jika tetap diikut sertakan dalam pengambilan keputusan, maka saya nyatakan kalau keputusan itu ilegal atau tidak sah, “ ungkap Jose di hadapan Wartawan.

Lebih lanjut, Jose meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan dan juga seluruh Pimpinan Dewan di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, segera memproses para pengganti orang yang sudah meninggalkan PDS itu. Dikatakannya, pergantian itu bertujuan untuk tetap lengkapnya Fraksi di DPRD Kota Medan dan DPRD Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam hal ini juga, saya minta DPRD Kota Medan jangan mengoreng-goreng permasalahan ini dan menari-nari di atas upaya dan hak orang lain. Untuk itu, saya berharap agar DPRD segera mengirimkan nama-nama para pengganti dalam PAW tersebut agar KPU terkait dapat bekerja dengan cepat, “ tambah Jose.

Selain itu, Jose kembali menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan Surat Keputusan PAW bernomor 043/SKDPP/PDS/X/2013 ke DPRD Kota Medan. Dalam SK itu pula, dikatakan Jose kalau pihaknya sudah menentukan nama-nama untuk pengganti dengan sistem PAW itu  yang di antaranya Walsen Napitupulu, Hendry Palti Tampubolon Jappen Nainggolan serta Sahat Haujahan Situmorang. Untuk itu pula, Jose mengingatkan kepada mereka yang sudah berpindah partai, tidak lagi menyuarakan aspirasi PDS baik di kancah politik dalam lingkungan legislatif ataupun di luar institusi legislatif. Jose juga menegaskan kepada orang-orang yang sudah pindah partai itu, jangan lagi memasuki ruangan Fraksi PDS, menggunakan berbagai atribut PDS serta menikmati berbagai fasilitas sebagai anggota dewan yang diperuntukkan untuk Fraksi PDS.

“Saya juga akan kembali ke Pusat dan minta restu untuk mengambi langkah hukum atas permasalahan ini,” tandas Jose mengakhiri.

Menanggapi masalah itu, Ketua DPC PDS, Landen Marbun mengaku bersikukuh untuk tetap mendudukan 4 anggota DPRD dari PDS kendati sudah pindah partai. Hal itu menurut Landen mengacu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar pada bulan Februari lalu, didapati keputusan yang memperbolehkan para kader untuk pindah haluan demi proses pencalonan diri kembali sebagai anggota legislatif berjalan dengan lancar.

Untuk itu dia mengaku surat yang dikirimkan oleh DPP PDS tentang proses PAW terhadap ketiga kadernya adalah cacat hukum. Selain itu, kata Landen, surat yang dilayangkan itu juga tidak sah karena ditanda tangani oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum serta Plh Sekjen PDS. “Ketum saat ini sedang berada di Amerika sedangkan Sekjen sedang mengikuti Pilkada,” ujar Landen.

Plh Ketum dan Sekjen sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerbitkan surat proses PAW kepada tiga kadernya yang sudah pindah partai. Disinggung mengenai dirinya juga dimohonkan oleh partai untuk dilakukan proses PAW, Landen mengaku belum mengetahui secara pasti hal tersebut.”Saya belum ada dapat salinan suratnya,” tandasnya. (dik/ain)

MEDAN-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tidak mau ambil pusing dengan gugatan perdata yang dilakukan oleh ketiga anggota DPRD Medan, Budiman Panjaitan, Paulus Sinulingga dan Jhonny Nadeak.

“Sah-sah saja kalau mereka mau menggugat pimpinan dewan,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11). Dia mengakui pihaknya hanya meneruskan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS), tidak ada maksud terlalu mencampuri urusan internal partai. “Bukan urusan Pimpinan Dewan untuk melakukan verifikasi atas surat permohonan PAW itu,” tegasnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan pihaknya sudah menerima tiga surat dari PDS, yang pertama memohon untuk dilakukan PAW, surat kedua menolak proses PAW, dan terakhir memohon PAW kepada tiga anggota DPRD Medan.

Ketiga surat itu, kata dia, sudah dilampirkan ke KPU Medan. “Kita hanya meneruskan saya, ketiga surat itu sudah dilampirkan,” ucapnya.

Proses permohonan PAW yang dimohonkan PDS diteruskan Pimpinan DPRD ke KPU Medan untuk diverifikasi, setelah itu KPU akan mengeluarkan surat rekomendasi apakah pemohon sudah sesuai hasil pemilihan umum tahun 2009. “Hasil rekomendasi akan diserahkan kepada Wali Kota dan Gubernur,” sebutnya.

Apabila surat permohonan PAW dibatalkan, harus ada permohonan secara resmi kembali dari Partai yang menyatakan agar proses PAW dibatalkan. “ Kalau mau dibatalkan harus ada permohonan baru,” akunya.

Apabila nantinya ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN), pihaknya akan mengutus kuasa hukum. Dan apabila nantinya tuntutan itu dimenangkan oleh penggugat maka uang yang dipergunakan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa hari yang lalu, tambah Ikrimah, ada surat permohonan memang masuk dari PDS untuk memproses PAW atas nama Landen Marbun. “Jadi saat ini sudah ada 4 anggota dewan yang sedang diproses PAW nya,” tandas Ikrimah.

Senada dengan itu, anggota DPRD dari PDIP, Augus Napitupulu mengatakan hal yang sama. Pihaknya hanya meneruskan surat permohonan, sehingga pihaknya juga tidak gentar akan gugatan yang dilayangkan untuk para Pimpinan Dewan. “Partai yang berseteru, kenapa pimpinan dewan yang digugat,” ucap Augus.

Sementara itu Sardion Sihite selaku kuasa hukum dari ketiga anggota DPRD yang sedang diproses PAW mengaku sudah mendaftarkan gugatan perdata ini secara resmi ke PN Medan.

Disebutkannya pendaftaran dilakukan pada Kamis (31/10) lalu dengan nomor registrasi 618/PDT.G/2013/PN Medan. “Kalau tidak ada halangan besok (hari ini,Red) sudah akan keluar jadwal persidangannya,” ucapnya melalui sambungan telephon.

Sementara, Plh Ketua DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sumatera Utara, TP Jose Silitonga SH MH memastikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, untuk tidak lagi mengikutsertakan Fraksi PDS dalam pengambilan keputusan seperti rapat atau paripurna tentang membahas rancangan APBD, perubahan APBD, Ranperda dan lainnya. Disebut Jose Silitonga, hal itu dikarenakan fraksi PDS yang duduk di DPRD Kota Medan, sudah pindah partai. Dengan demikian, Jose Silitonga mengatakan kalau PDS saat ini, tidak memiliki fraksi di DPRD Kota Medan. Hal itu dikatakan TP Jose Silitonga dalam konferensi pers yang digelar DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sumatera Utara di Hotel Grand Antares, Rabu (7/11) malam.

“Sepanjang para pengganti untuk mereka yang sudah pindah partai belum dilantik dalam sistem PAW, maka Fraksi PDS di legislatif manapun, tidak memiliki anggota atau invalid. Jika tetap diikut sertakan dalam pengambilan keputusan, maka saya nyatakan kalau keputusan itu ilegal atau tidak sah, “ ungkap Jose di hadapan Wartawan.

Lebih lanjut, Jose meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan dan juga seluruh Pimpinan Dewan di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara, segera memproses para pengganti orang yang sudah meninggalkan PDS itu. Dikatakannya, pergantian itu bertujuan untuk tetap lengkapnya Fraksi di DPRD Kota Medan dan DPRD Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam hal ini juga, saya minta DPRD Kota Medan jangan mengoreng-goreng permasalahan ini dan menari-nari di atas upaya dan hak orang lain. Untuk itu, saya berharap agar DPRD segera mengirimkan nama-nama para pengganti dalam PAW tersebut agar KPU terkait dapat bekerja dengan cepat, “ tambah Jose.

Selain itu, Jose kembali menjelaskan kalau sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan Surat Keputusan PAW bernomor 043/SKDPP/PDS/X/2013 ke DPRD Kota Medan. Dalam SK itu pula, dikatakan Jose kalau pihaknya sudah menentukan nama-nama untuk pengganti dengan sistem PAW itu  yang di antaranya Walsen Napitupulu, Hendry Palti Tampubolon Jappen Nainggolan serta Sahat Haujahan Situmorang. Untuk itu pula, Jose mengingatkan kepada mereka yang sudah berpindah partai, tidak lagi menyuarakan aspirasi PDS baik di kancah politik dalam lingkungan legislatif ataupun di luar institusi legislatif. Jose juga menegaskan kepada orang-orang yang sudah pindah partai itu, jangan lagi memasuki ruangan Fraksi PDS, menggunakan berbagai atribut PDS serta menikmati berbagai fasilitas sebagai anggota dewan yang diperuntukkan untuk Fraksi PDS.

“Saya juga akan kembali ke Pusat dan minta restu untuk mengambi langkah hukum atas permasalahan ini,” tandas Jose mengakhiri.

Menanggapi masalah itu, Ketua DPC PDS, Landen Marbun mengaku bersikukuh untuk tetap mendudukan 4 anggota DPRD dari PDS kendati sudah pindah partai. Hal itu menurut Landen mengacu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar pada bulan Februari lalu, didapati keputusan yang memperbolehkan para kader untuk pindah haluan demi proses pencalonan diri kembali sebagai anggota legislatif berjalan dengan lancar.

Untuk itu dia mengaku surat yang dikirimkan oleh DPP PDS tentang proses PAW terhadap ketiga kadernya adalah cacat hukum. Selain itu, kata Landen, surat yang dilayangkan itu juga tidak sah karena ditanda tangani oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum serta Plh Sekjen PDS. “Ketum saat ini sedang berada di Amerika sedangkan Sekjen sedang mengikuti Pilkada,” ujar Landen.

Plh Ketum dan Sekjen sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerbitkan surat proses PAW kepada tiga kadernya yang sudah pindah partai. Disinggung mengenai dirinya juga dimohonkan oleh partai untuk dilakukan proses PAW, Landen mengaku belum mengetahui secara pasti hal tersebut.”Saya belum ada dapat salinan suratnya,” tandasnya. (dik/ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/