25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diskotik Super Tunggak Pajak

Foto: Well/PM Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.
Foto: Well/PM
Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain dicap sebagai lokasi peredaran narkoba, ternyata Diskotik Super Jl. Nibung Raya Medan juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun. “Diperkirakan tunggakan PBB-nya mencapai ratusan juta. Karena sudah 3 tahun ini tak bayar-bayar,” terang Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan, Zakaria saat ditemui di ruang kerjanya.

Selama ini lanjut Zakaria, pihaknya telah melayangkan surat teguran keras dan panggilan, tapi pemilik hiburan malam itu tak mengindahkannya. “Kita masih menunggu. Kalau mereka tetap cuek, kita akan lock (tutup) tempat hiburan itu,” tegas Zakaria.

Selain Diskotik Super, pihaknya juga telah memberi surat teguran keras dan panggilan paksa ke pemilik Politeknik MBP, Tenang Malam Tarigan karena menunggak PBB sejak tahun 2008-2014 mencapai Rp232 juta.

“Itu target kita saat ini. Jadi kita tunggu saja realisasinya dari pihak pengusaha. Mereka janji bulan ini bayar. Kalau tidak dibayar, akan kita lock juga,” tegasnya. Mengenai PD Pasar yang menunggak PBB mencapai Rp6 miliar, Zakaria mengatakan mereka janji membayarnya di tahun 2015. Soalnya, mereka berdalih anggaran sudah habis untuk pembangunan pasar tradisional di Jl. Pasar 5, Medan Denai.

“Itulah alasan mereka. Jadi, kita tunggu tahun depan. Kalau tak dibayar, perusahaan itu akan dilakukan penyitaan keras sesuai perintah dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” ucapnya.

Satu sisi, Zakaria mengucapkan terima kasih atas niat baik Medan Club di Jl. RA Kartini No.36 yang secara korperatif sudah membayar tunggakan PBB selama dua tahun. “Terima kasih atas pengertian pihak Medan Club yang sudah membayar tunggakan PBB-nya selama dua tahun sebelumnya mencapai Rp978.643.073 dan dibayar secara cicil,” tukasnya. (ali/deo)

Foto: Well/PM Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.
Foto: Well/PM
Diskotik Super, tempat Siti Hawa dugem hingga tewas, diduga over dosis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain dicap sebagai lokasi peredaran narkoba, ternyata Diskotik Super Jl. Nibung Raya Medan juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun. “Diperkirakan tunggakan PBB-nya mencapai ratusan juta. Karena sudah 3 tahun ini tak bayar-bayar,” terang Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Kota Medan, Zakaria saat ditemui di ruang kerjanya.

Selama ini lanjut Zakaria, pihaknya telah melayangkan surat teguran keras dan panggilan, tapi pemilik hiburan malam itu tak mengindahkannya. “Kita masih menunggu. Kalau mereka tetap cuek, kita akan lock (tutup) tempat hiburan itu,” tegas Zakaria.

Selain Diskotik Super, pihaknya juga telah memberi surat teguran keras dan panggilan paksa ke pemilik Politeknik MBP, Tenang Malam Tarigan karena menunggak PBB sejak tahun 2008-2014 mencapai Rp232 juta.

“Itu target kita saat ini. Jadi kita tunggu saja realisasinya dari pihak pengusaha. Mereka janji bulan ini bayar. Kalau tidak dibayar, akan kita lock juga,” tegasnya. Mengenai PD Pasar yang menunggak PBB mencapai Rp6 miliar, Zakaria mengatakan mereka janji membayarnya di tahun 2015. Soalnya, mereka berdalih anggaran sudah habis untuk pembangunan pasar tradisional di Jl. Pasar 5, Medan Denai.

“Itulah alasan mereka. Jadi, kita tunggu tahun depan. Kalau tak dibayar, perusahaan itu akan dilakukan penyitaan keras sesuai perintah dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” ucapnya.

Satu sisi, Zakaria mengucapkan terima kasih atas niat baik Medan Club di Jl. RA Kartini No.36 yang secara korperatif sudah membayar tunggakan PBB selama dua tahun. “Terima kasih atas pengertian pihak Medan Club yang sudah membayar tunggakan PBB-nya selama dua tahun sebelumnya mencapai Rp978.643.073 dan dibayar secara cicil,” tukasnya. (ali/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/