29 C
Medan
Tuesday, March 18, 2025

47 Prajurit TNI AD Dipecat Tidak Hormat

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang (kiri) secara simbolis melepaskan seragam Praka Agus Alosius Purba, sebagai bentuk pemecatan secara tidak hormat di Lapangan Benteng Medan, Sumatra Utara, Senin (7/11). Kodam I Bukit Barisan memecat 47 anggota TNI karena narkoba serta disersi.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang (kiri) secara simbolis melepaskan seragam Praka Agus Alosius Purba, sebagai bentuk pemecatan secara tidak hormat di Lapangan Benteng Medan, Sumatra Utara, Senin (7/11). Kodam I Bukit Barisan memecat 47 anggota TNI karena narkoba serta disersi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 47 Prajurit Tentara Nasional (TNI) Angkatan Darat (AD) di jajaran Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (I/BB) dipecat secara tidak hormat. Itu terungkap saat digelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Staff Kodam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang. Dalam amanatnya Tiopan menyatakan, 47 prajurit TNI yang dipecat itu terlibat dalam dua kasus tindak pidana yakni disersi dan penyalahgunaan psikotropika.

“Dari 47 prajurit itu, 36 diantaranya terlibat tindak pidana disersi dan sisanya 11 lagi terlibat penyalahgunaan psikotropika,” jelas Tiopan kepada wartawan.

Menurut Tiopan, dari 47 prajurit itu, tiga diantaranya merupakan perwira. Satu diantaranya terlibat narkoba dan dua orang disersi,” tambah Tiopan.

Satu perwira yang terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika adalah, Lettu Caj Akhmad Yani dari kesatuan Denmadam I/BB yang resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada 17 Desember 2015. Sementara, dua perwira yang melakukan tindak pidana disersi adalah Letkol Inf Amsal Victory dari satuan Denmadam I/BB dan Kapten Inf Sumarto dari satuan Kodim 0204/DS.

Tiopan menjelaskan, prajurit yang terlibat penyalahgunaan psikotropika mulanya mengaku tidak mengerti dan mengikuti orang yang salah. “Sebenarnya mereka ikut-ikutan, tidak mengerti dan akhirnya terperangkap menjadi pengguna,” kata Tiopan.

Kepada setiap komandan di satuan, Tiopan mengimbau untuk memberikan saran ke setiap prajurit untuk jauhi narkoba. Pasalnya, kata Tiopan, Komandan di satuan bertanggungjawab mengawasi prajurit agar tak tertular dengan pengaruh narkoba. Secara simbolis, seorang prajurit yang terkena narkoba dilepas seragam dan pangkat yang melekat di tubuhnya.

“Imbauan kedua, tolong berikan kepada kami informasi apabila ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan narkoba. Ini sudah bahaya nasional. Narkoba ini digunakan untuk menghacurkan bangsa,” kata Tiopan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang (kiri) secara simbolis melepaskan seragam Praka Agus Alosius Purba, sebagai bentuk pemecatan secara tidak hormat di Lapangan Benteng Medan, Sumatra Utara, Senin (7/11). Kodam I Bukit Barisan memecat 47 anggota TNI karena narkoba serta disersi.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang (kiri) secara simbolis melepaskan seragam Praka Agus Alosius Purba, sebagai bentuk pemecatan secara tidak hormat di Lapangan Benteng Medan, Sumatra Utara, Senin (7/11). Kodam I Bukit Barisan memecat 47 anggota TNI karena narkoba serta disersi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 47 Prajurit Tentara Nasional (TNI) Angkatan Darat (AD) di jajaran Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (I/BB) dipecat secara tidak hormat. Itu terungkap saat digelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Benteng Medan, Senin (7/11).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Staff Kodam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang. Dalam amanatnya Tiopan menyatakan, 47 prajurit TNI yang dipecat itu terlibat dalam dua kasus tindak pidana yakni disersi dan penyalahgunaan psikotropika.

“Dari 47 prajurit itu, 36 diantaranya terlibat tindak pidana disersi dan sisanya 11 lagi terlibat penyalahgunaan psikotropika,” jelas Tiopan kepada wartawan.

Menurut Tiopan, dari 47 prajurit itu, tiga diantaranya merupakan perwira. Satu diantaranya terlibat narkoba dan dua orang disersi,” tambah Tiopan.

Satu perwira yang terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika adalah, Lettu Caj Akhmad Yani dari kesatuan Denmadam I/BB yang resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada 17 Desember 2015. Sementara, dua perwira yang melakukan tindak pidana disersi adalah Letkol Inf Amsal Victory dari satuan Denmadam I/BB dan Kapten Inf Sumarto dari satuan Kodim 0204/DS.

Tiopan menjelaskan, prajurit yang terlibat penyalahgunaan psikotropika mulanya mengaku tidak mengerti dan mengikuti orang yang salah. “Sebenarnya mereka ikut-ikutan, tidak mengerti dan akhirnya terperangkap menjadi pengguna,” kata Tiopan.

Kepada setiap komandan di satuan, Tiopan mengimbau untuk memberikan saran ke setiap prajurit untuk jauhi narkoba. Pasalnya, kata Tiopan, Komandan di satuan bertanggungjawab mengawasi prajurit agar tak tertular dengan pengaruh narkoba. Secara simbolis, seorang prajurit yang terkena narkoba dilepas seragam dan pangkat yang melekat di tubuhnya.

“Imbauan kedua, tolong berikan kepada kami informasi apabila ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan narkoba. Ini sudah bahaya nasional. Narkoba ini digunakan untuk menghacurkan bangsa,” kata Tiopan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru