Dari pengusutan ini, akhirnya keberadaan korban inisial Ds (18) diketahui sedang berada di sebuah rumah Delitua. Ia bersama seorang pria. Polisi bergerak ke sana lalu mengamankan korban.
Sedangkan laki-laki itu dibebaskan, karena ia tidak terlibat dan hanya mengantarkan korban. Polisi kemudian menginterogasi korban lalu terungkaplah kalau dia sudah dijual ke pria hidung belang beberapa kali oleh mucikari yang tak lain temannya sendiri inisial CNS (17).
Dari informasi itu, polisi menciduk tersangka CNS di Gang Dame, Tanjung Morawa. Namun, karena statusnya masih anak di bawah umur, polisi menitipkannya ke Pusat Panti Anak dan Remaja, Dinas Sosial Sumut.
Sedangkan korban dititipkan di Dinas Sosial Parawansa Berastagi, untuk pemulihan. Meski dititip ke Dinas Sosial, kata Sandy, proses hukumnya tetap berjalan.
“Tersangka CNS ini sudah beberapa kali menjual temannya ke pria hidung belang. Ada satu lagi korbannya, sampai drop out dari sekolah. Ya motifnya, demi uang. Ia efek pergaulan bebas yang kebablasan,” tandas Sandy.
Tersangka Y dan IP bercerita, mereka sudah delapan bulan menjalankan peran sebagai mucikari, sedangkan Siska baru enam bulan. Sedangkan Hendrik dan AB sudah 1 tahun dua bulan. Aktivitas ini langgeng karena belum pernah terendus polisi. Hingga akhirnya, laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Sandy mengimbau agar orangtua lebih peduli kepada anak-anaknya. Supaya tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang berujung pada prostitusi. Untuk kasus prostitusi online, pihaknya akan terus mengusut jaringan-jaringan maupun akun-akun media sosial yang dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi.(dvs/ala)