25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Ahli Waris Sultan Deli Bikin ‘Kuburan’ di DPRD Sumut

REPLIKA: Dua replika kuburan terpajang di depan Gedung DPRD Sumut saat ahli waris Sultan Deli X menggelar aksi mendesak ganti rugi lahan jalan tol Medan-Binjai, Rabu
(7/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua replika kuburan terpajang di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11). Di sampingnya ada keranda dan orang yang dibungkus kain kafan.

MEDAN- Kuburan, keranda serta pocong itu bagian dari aksi yang dilakukan ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alam. Keluarga Sultan Deli X tersebut menuntut ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I sejak November 2017.

Selain Sultan Deli X, keluarga atau ahli waris dari Sultan Tengku Muhammad Dalik juga ikut dalam aksi itu. Massa berjumlah puluhan. Di antaranya ada yang memakai busana adat melayu lengkap dengan kain songket dan tenkulok yang tersemat di kepala.

Keluarga kesultanan hingga sekarang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi. Luas lahan yang kini masuk dalam gugatan ahli waris karena belum diganti rugi mencapai 20 hektare.

Ganti rugi itupun diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Beredar kabar jika uang ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri. Sebagian masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi. Hanya keluarga Sultan saja yang belum.

Mewakili kuasa hukum ahli waris, Afrizon SH MH mengaku kalau kedatangan mereka dalam rangka mencari keadilan lewat jalur wakil rakyat. Meskipun saat ini proses hukum telah berjalan di pengadilan, namun mereka menilai, perlu keterlibatan wakil rakyat agar mengetahui persoalan yang ada sekaligus dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut.

Dijelaskan Afrizon, sejak 2016 mereka telah menyurati PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai, termasuk BBPN sebagai tim Satgas penyelesaian ganti kerugian untuk menginformasikan agar menguji kebenaran atas status hak tanah para ahli waris Sultan Amaluddin dan para ahli waris Tengku Muhammad Dalik. Karena memang sesungguhnya objek ganti rugi tersebut milik para ahli waris Sultan Amaluddin dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik.

Namun BPN dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukam pihak lain sebagai penerima ganti kerugian tol tersebut. Terkait hal ini, pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Reg.Perkara No 232/pdt-G/2017/PN Mdn dan Reg.Perkaran No 448/pdt-G/2017/PN. Mdn. Khusus perkara 232 telah dimenangkan para ahli waris Suktan Amaluddin sebagaimana putusan (Vonis) tertanggal 18 Juli 2018.

“Kita berharap nantinya DPRD Sumut dapat bertindak sesuai tugas dan kewenangan yang ada. Karena kita melihat pembayaran ganti rugi yang mengggunakan uang APBN itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dikualifikasikan tidak pidana korupsi. Makanya kita berharap agar RDP ini dapat digelar secepatnya,”ujarnya.

Senada, Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia, Bayu Subronto berharap DPRD Sumut menerima aspirasi masyarakat untuk menggelar RDP terkait persoalan yang ada. “Karena kita menduga dalam proses hukum yang sedang berjalan ada campur tangan mafia tanah. Makanya kita coba mengadvokasi para ahli waris. Kami berharap dengan adanya perhatian DPRD Sumut sebagai wakil rakyat proses hukum ini berjalan baik dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Terkait masalah ini, DPRD Sumut melalui Komisi D dan A siap melaksanakan Rapat Gelar Pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat yang mempersoalkan ganti rugi atas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan di Seksi 1 seluas 200.000 meter persegi di kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Sumut Burhanuddin Siregar didampingi Syamsul Qodri Marpaung, Siti Aminah Perangin-angin, Irwan Amin dan Muhri Fauzi Afiz saat menerima perwakilan massa aksi yang terdiri dari ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli) dan Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik yakni Tengku Isyawari, Tengku Muhairat dan Tengku Rezam, Kuasa Hukum ahli waris Afrizon MH, dan Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia, Bayu Subroto.

“Sebagai wakil rakyat tentu kita siap menampung aspirasi bapak ibu. Persoalan tanah memang ada di Komisi A, tapi karena ini juga menyangkut persoalan pembangunan jalan tol maka itu juga menjadi ranah Komisi D. Jadi kita ambil kesepakatan kalau persoalan ini nantinya dibahas di RDP bersama komisi D dan A,” ujar Burhanuddin Siregar.

Lebih lanjut, kata Burhanuddin, terkait harapan masyarakat agar pihak DPRD Sumut menfasilitasi RDP dan menghadirkan stake holder terkait akan ditindaklanjuti lewat penjadwalkan yang akan dilakukan Badan musyawarah (Banmus). “Kita akan mengundang pihak-pihak terkait seperti harapan masyarakat. Tapi ini akan dijadwalkan dulu lewat Banmus. Ya mudah-mudahan bulan depan RDP ini bisa digelar,” ujar Burhanuddin.

Senada anggota dewan dari Fraksi Demokrat Muhri Fauzi Hafiz yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi A mengaku akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Muhri pun berharap agar masyarakat dapat mengawal jalannya RDP nantinya. “Silahkan bapak ibu hadir dan memantau jalannya RDP. Karena memang persoalan tanah ini cukup rumit dan terkadang memang perlu mendapat perhatian serius kita. Silahkan hadir yang berkempentingan dan membawa dokumen dan bukti-bukti yang ada,” ujar Muhri.

Sementara anggota Komisi A lainnya, Siti Aminah juga mengaku memiliki semangat yang sama agar persoalan pertanahan di Sumut dapat terselesaikan. Termasuk persoalan ganti rugi yang dihadapi para ahli waris. “Tentu kita sangat mendukung persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena kita bekerja ini kan memang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Siti Aminah dari Fraksi PDI Perjuangan.(bal/pra/jpc)

REPLIKA: Dua replika kuburan terpajang di depan Gedung DPRD Sumut saat ahli waris Sultan Deli X menggelar aksi mendesak ganti rugi lahan jalan tol Medan-Binjai, Rabu
(7/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua replika kuburan terpajang di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11). Di sampingnya ada keranda dan orang yang dibungkus kain kafan.

MEDAN- Kuburan, keranda serta pocong itu bagian dari aksi yang dilakukan ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alam. Keluarga Sultan Deli X tersebut menuntut ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I sejak November 2017.

Selain Sultan Deli X, keluarga atau ahli waris dari Sultan Tengku Muhammad Dalik juga ikut dalam aksi itu. Massa berjumlah puluhan. Di antaranya ada yang memakai busana adat melayu lengkap dengan kain songket dan tenkulok yang tersemat di kepala.

Keluarga kesultanan hingga sekarang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi. Luas lahan yang kini masuk dalam gugatan ahli waris karena belum diganti rugi mencapai 20 hektare.

Ganti rugi itupun diklaim mencapai ratusan miliar rupiah. Beredar kabar jika uang ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri. Sebagian masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi. Hanya keluarga Sultan saja yang belum.

Mewakili kuasa hukum ahli waris, Afrizon SH MH mengaku kalau kedatangan mereka dalam rangka mencari keadilan lewat jalur wakil rakyat. Meskipun saat ini proses hukum telah berjalan di pengadilan, namun mereka menilai, perlu keterlibatan wakil rakyat agar mengetahui persoalan yang ada sekaligus dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus tersebut.

Dijelaskan Afrizon, sejak 2016 mereka telah menyurati PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai, termasuk BBPN sebagai tim Satgas penyelesaian ganti kerugian untuk menginformasikan agar menguji kebenaran atas status hak tanah para ahli waris Sultan Amaluddin dan para ahli waris Tengku Muhammad Dalik. Karena memang sesungguhnya objek ganti rugi tersebut milik para ahli waris Sultan Amaluddin dan ahli waris Tengku Muhammad Dalik.

Namun BPN dan PUPR c/q PPK Tol Medan-Binjai justru menentukam pihak lain sebagai penerima ganti kerugian tol tersebut. Terkait hal ini, pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Reg.Perkara No 232/pdt-G/2017/PN Mdn dan Reg.Perkaran No 448/pdt-G/2017/PN. Mdn. Khusus perkara 232 telah dimenangkan para ahli waris Suktan Amaluddin sebagaimana putusan (Vonis) tertanggal 18 Juli 2018.

“Kita berharap nantinya DPRD Sumut dapat bertindak sesuai tugas dan kewenangan yang ada. Karena kita melihat pembayaran ganti rugi yang mengggunakan uang APBN itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dapat dikualifikasikan tidak pidana korupsi. Makanya kita berharap agar RDP ini dapat digelar secepatnya,”ujarnya.

Senada, Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia, Bayu Subronto berharap DPRD Sumut menerima aspirasi masyarakat untuk menggelar RDP terkait persoalan yang ada. “Karena kita menduga dalam proses hukum yang sedang berjalan ada campur tangan mafia tanah. Makanya kita coba mengadvokasi para ahli waris. Kami berharap dengan adanya perhatian DPRD Sumut sebagai wakil rakyat proses hukum ini berjalan baik dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Terkait masalah ini, DPRD Sumut melalui Komisi D dan A siap melaksanakan Rapat Gelar Pendapat (RDP) terkait tuntutan masyarakat yang mempersoalkan ganti rugi atas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan di Seksi 1 seluas 200.000 meter persegi di kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Sumut Burhanuddin Siregar didampingi Syamsul Qodri Marpaung, Siti Aminah Perangin-angin, Irwan Amin dan Muhri Fauzi Afiz saat menerima perwakilan massa aksi yang terdiri dari ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli) dan Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik yakni Tengku Isyawari, Tengku Muhairat dan Tengku Rezam, Kuasa Hukum ahli waris Afrizon MH, dan Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia, Bayu Subroto.

“Sebagai wakil rakyat tentu kita siap menampung aspirasi bapak ibu. Persoalan tanah memang ada di Komisi A, tapi karena ini juga menyangkut persoalan pembangunan jalan tol maka itu juga menjadi ranah Komisi D. Jadi kita ambil kesepakatan kalau persoalan ini nantinya dibahas di RDP bersama komisi D dan A,” ujar Burhanuddin Siregar.

Lebih lanjut, kata Burhanuddin, terkait harapan masyarakat agar pihak DPRD Sumut menfasilitasi RDP dan menghadirkan stake holder terkait akan ditindaklanjuti lewat penjadwalkan yang akan dilakukan Badan musyawarah (Banmus). “Kita akan mengundang pihak-pihak terkait seperti harapan masyarakat. Tapi ini akan dijadwalkan dulu lewat Banmus. Ya mudah-mudahan bulan depan RDP ini bisa digelar,” ujar Burhanuddin.

Senada anggota dewan dari Fraksi Demokrat Muhri Fauzi Hafiz yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi A mengaku akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Muhri pun berharap agar masyarakat dapat mengawal jalannya RDP nantinya. “Silahkan bapak ibu hadir dan memantau jalannya RDP. Karena memang persoalan tanah ini cukup rumit dan terkadang memang perlu mendapat perhatian serius kita. Silahkan hadir yang berkempentingan dan membawa dokumen dan bukti-bukti yang ada,” ujar Muhri.

Sementara anggota Komisi A lainnya, Siti Aminah juga mengaku memiliki semangat yang sama agar persoalan pertanahan di Sumut dapat terselesaikan. Termasuk persoalan ganti rugi yang dihadapi para ahli waris. “Tentu kita sangat mendukung persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena kita bekerja ini kan memang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Siti Aminah dari Fraksi PDI Perjuangan.(bal/pra/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/