25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ketua PN Medan Resmi Dilaporkan ke Poldasu

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati Keluruhan Pulo Brayan, Medan Timur, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mengatas Malau dan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan Billiater Sitepu dilaporkan ke Mapolda Sumut, Rabu (7/12) Siang. Pelaporan terhadap Erwin Mengatasan Malau dan Billiater Sitepu dialakukan warga atas nama Demak Tobing dan Sikasno karena menyalahi kekuasaan sehingga warga mengalami kerugian.

Sikasno kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya sudah melaporkan Ketua PN Medan dan wakil Panitera PN Medan atas eksekusi rumahnya yang dilakukan Juru Sita PN Medan pada pekan lalu. “Saya sudah melaporkan Ketua PN Medan dan Wakil Panitera PN Medan Kepada Polisi Polda Sumut,” ungkapnya.

Kemudian Sikasno menjelaskan, tanah dan bangunan rumahnya dibelinya pada 1981, kemudian pada 2002 dia mengurus sertifikat hak milik tanah ke BPN Medan. Selanjutnya pada 2003, dirinya mengurus IMB di TRTB kota Medan untuk membangun rumahnya. “Saya saat membuat IMB di TRTB Medan tidak ada masalah, kemudian tahun ini saya cek lagi keabsahan sertifikat tanah BPN kembali tidak ada masalah silang sengketa tanah, saya sangat aneh melihat kasus ini,” ungkapnya sembari mengatakan, akibat eksekusi rumahnya yang dihuni oleh istri, anak dan mertuanya Arbian Hasibuan, kini harus menumpang di rumah famili, sementara mertuanya Arbian kini sakit dan tidak mau makan akibat eksekusi ini.

Dalam laporannya ke Polda Sumut, dia menyertakan kerugian yang dialaminya dari bangunan rumah, harta benda yang rusak dan tanah senilai Rp5,7 miliar dengan No.Pol STTPL/985/XII/2001/SPKT “I”. “Saya minta kepada Pak Kapolda untuk memproses kasus ini secara profesional,” harapnya.

Sementara Djonggi M Simorangkir selaku kuasa hukum mengatakan, dengan dilaporkan Ketuan PN Medan dan Wakil Panitera PN Medan agar mata penegak hukum terbuka atas kebenaran dan kesahan dari sertifikat tanah milik warga. “Harus kita laporkan, karena warga memiliki sertifikat tanah yang sah dikeluarkan BPN Kota Medan dan tidak pernah bersengketa dengan Abdul Kiram yang selama ini mengkui menduduki dan menempati lokasi ini,” ungkapnya.(gus)

Sengketa Tanah Jalan Jati

MEDAN- Warga Jalan Jati Keluruhan Pulo Brayan, Medan Timur, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Medan Erwin Mengatas Malau dan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan Billiater Sitepu dilaporkan ke Mapolda Sumut, Rabu (7/12) Siang. Pelaporan terhadap Erwin Mengatasan Malau dan Billiater Sitepu dialakukan warga atas nama Demak Tobing dan Sikasno karena menyalahi kekuasaan sehingga warga mengalami kerugian.

Sikasno kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya sudah melaporkan Ketua PN Medan dan wakil Panitera PN Medan atas eksekusi rumahnya yang dilakukan Juru Sita PN Medan pada pekan lalu. “Saya sudah melaporkan Ketua PN Medan dan Wakil Panitera PN Medan Kepada Polisi Polda Sumut,” ungkapnya.

Kemudian Sikasno menjelaskan, tanah dan bangunan rumahnya dibelinya pada 1981, kemudian pada 2002 dia mengurus sertifikat hak milik tanah ke BPN Medan. Selanjutnya pada 2003, dirinya mengurus IMB di TRTB kota Medan untuk membangun rumahnya. “Saya saat membuat IMB di TRTB Medan tidak ada masalah, kemudian tahun ini saya cek lagi keabsahan sertifikat tanah BPN kembali tidak ada masalah silang sengketa tanah, saya sangat aneh melihat kasus ini,” ungkapnya sembari mengatakan, akibat eksekusi rumahnya yang dihuni oleh istri, anak dan mertuanya Arbian Hasibuan, kini harus menumpang di rumah famili, sementara mertuanya Arbian kini sakit dan tidak mau makan akibat eksekusi ini.

Dalam laporannya ke Polda Sumut, dia menyertakan kerugian yang dialaminya dari bangunan rumah, harta benda yang rusak dan tanah senilai Rp5,7 miliar dengan No.Pol STTPL/985/XII/2001/SPKT “I”. “Saya minta kepada Pak Kapolda untuk memproses kasus ini secara profesional,” harapnya.

Sementara Djonggi M Simorangkir selaku kuasa hukum mengatakan, dengan dilaporkan Ketuan PN Medan dan Wakil Panitera PN Medan agar mata penegak hukum terbuka atas kebenaran dan kesahan dari sertifikat tanah milik warga. “Harus kita laporkan, karena warga memiliki sertifikat tanah yang sah dikeluarkan BPN Kota Medan dan tidak pernah bersengketa dengan Abdul Kiram yang selama ini mengkui menduduki dan menempati lokasi ini,” ungkapnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/