MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketidak tegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap keberadaan papan reklame yang tidak memiliki izin menimbulkan banyak kerugian. Dua kerugian utama yang dirasakan oleh Pemko Medan saat ini ialah dari sisi perolehan pendapatan asli daerah (PAD), serta dari sektor estetika Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli mengatakan, dalam beberapa tahun ke depan, Kota Medan bakal menjadi hutan papan reklame karena tak tegasnya Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame yang tidak mengantongi izin.”Tidak bisa dibiarkan begitu saja pertumbuhan papan reklame, apalagi tidak memberikan dampak positif terhadap perkembangan Kota Medan,” kata Nanda Ramli ketika dihubungi, Kamis (8/1).
Nanda menyatakan solusi peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) belum memperlihatkan hasil. Bahkan, informasi yang berdedar dilapangan, kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu malah tumpang tindih dalam mengelola papan reklame.
“Harusnya kedua SKPD itu saling berkordinasi, Dinas Pertamanan yang berpengalaman juga harus memberikan banyak masukan ke Dinas TRTB mengenai keberadaan papan reklame tidak berizin,” jelasnya.
Politisi Golkar itu, meminta kepada Dinas TRTB Medan untuk bertindak tegas terhadap keberadaan papan reklame yang tidak mengantongi izin. “Papan reklame di Medan begitu banyak, tapi kenapa perolehan PAD minim, berarti banyak papan reklame yang tidak mengantongi izin, kalau begitu Dinas TRTB harus bertindak tegas,” jelasnya.
Nanda menyarankan agar Pemko Medan dalam beberapa waktu ke depan mempertimbangkan perizinan satu atap. Selain lebih efektif dan efesien, pengawasan juga dapat dilakukan secara maksimal.
“Kalau satu pintu akan mudah dilacak dimana kesalahannya, sehingga proses evaluasi juga dapat berjalan dengan mudah. Memang itu perlu kajian, dan DPRD siap membantu Pemko Medan melakukan kajian tersebut,”bebernya.
Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan menuturkan sampai saat ini pihaknya tidak dapat menerbitkan izin lokasi pendirian baru papan reklame karena pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan.
Dengan begitu, diakuinya perolehan PAD dari sektor pajak reklame tidak berjalan maksimal. “Mana mau aku terbitkan izinnya, kalau tidak terpenuhi syaratnya,”katanya.
Disinggung mengenai banyaknya papan reklame baru yang berdiri pasca peralihan pengelolaan papan reklame, Sampurno menyatakan pengusaha periklanan yang mendirikan papan reklame telah mengantongi izin dari dinas pertamanan. ”Sudah kita cek, ada itu semua izinnya. Makanya kita tidak dapat berbuat banyak, jadi kita tunggu saja sampai izinnya habis,” kilahnya.
Sampurno mengaku, pihaknya juga tidak dapat menarik pajak reklame dari pengusaha yang telah mendirikan papan reklame karena tidak memenuhi persyaratan. ”Pendirian lokasi baru itu perlu ada kajian konstruksi dari konsultan, dan sebagainya, itu tidak mampu dipenuhi pemohon,” urainya.
Ditambahkannya, dalam beberapa bulan ke depan, dirinya akan membuat tim terpadu yang akan bertugas untuk menertibkan papan reklame tidak berizin.”Tim itu sama seperti tim terpadu yang menertibkan bangunan tanpa ada izin,” tegasnya.(dik/ila)