26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wali Kota Medan Bakal Punya 2 Wakil

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Ke depan, Wali Kota Medan bisa memiliki dua wakil.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Ke depan, Wali Kota Medan bisa memiliki dua wakil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Pandapotan Tamba, meyakini Kota Medan akan memiliki 2 wakil. Ya, bila Perpu no 1 tahun 2014 yang mengatur tata cara Pilkada Kab/Kota disahkan, maka calon Wali Kota Medan akan maju tanpa pasangan.

Wakil Wali Kota akan dipilih langsung nantinya oleh Wali Kota terpilih, bahkan kab/kota yang luas bisa memiliki 2 wakil. Saat ini Perpu tersebut masih dalam penggodokkan di tangan para anggota DPR RI untuk segera disahkan. “Kita masih menunggu pengesahan Perpu tersebut. Kita masih menunggu aturan main. Tapi untuk sementara itu acuan kita,” ujarnya.

Penggodokan Perpu yang masih dilakukan oleh DPR RI berkungkinanan ada hal yang dikurang, ditambahi, bahkan di tolak. Namun, Pandapotan mengatakan pihaknya optimis bahwa Perpu tersebut disetujui oleh DPR RI. “Kita sebagai penyelenggara optimis,”ujarnya.

Pandapotan pun menyebutkan bahwa, Wali Kota terpilih nantinya akan ditemani oleh 2 wakilnya. “Ini sudah diatur di dalam pasal 168 Perpu no 1 tahun 2014. Dijelaskan penentuan wakil walikota dijabat oleh 2 orang jika jumlah warga di Kab/Kota tersebut lebih dari 250 ribu jiwa. Jika mengikuti data pemilih Pilpres 2014 lalu di kota Medan, maka jumlah pemilihnya saja sudah mencapai 1.746.831 orang. Jumlah ini belum ditambahkan dengan jumlah warga non pemilih. Artinya kota Medan akan memiliki 2 wakil Walikota jika Perpu no 1 tahun 2014 disahkan oleh DPR RI,” urainya.

Kedua wakil Walikota, sambungnya, boleh berasal dari PNS atau non PNS. Wah, bakal banyak pihak yang nantinya akan menempel nih. Apalagi, kesempatan masyarakat umum masuk ke dalam birokrasi Pemko Medan pun terbuka lebar. Sebab, kriteria Wakil Wali Kota hanyalah minimal tamatan SLTA, tidak terlibat kasus hukum, dan tidak dalam kasus pailit.

Terpisah, pengamat politik Sumut, Warjiyo, menganggap kebijakan 2 wakil sebagai pembodohan gaya baru. Sebab ini akan tidak efisien dan efektif untuk Pemko Medan, baik dari segi kerja dan pendanaan. Jika dilihat dari segi kerja, Pemko Medan sudah memiliki banyak SKPD yang membidangi tugasnya masing-masing.

Mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah, hingga Kepling. Lalu APBD kota Medan akan semakin terbebani dengan tambahan 1 jabatan yang harus dibiayai. Hal ini terjadi jika dilihat dari segi pendanaan. “Saya melihat akan terjadi over laping di sini,” ujarnya.

Warjiyo menilai hal ini tidak sesuai dengan slogan dan kebijakan rezim pemerintahan Jokowi-JK saat ini. Dimana slogan ‘kerja, kerja, kerja’ terus didengungkan. Apalagi Jokowi memiliki kebijakan meminimalisir pengeluaran anggaran. Sehingga Warjiyo menilai apa yang diatur di dalam Perpu no 1 tahun 2014, berlawanan dengan kebijakan pemerintah Jokowi-JK.

Dirinya pun menyebut pemikiran yang mengatur aturan itu di dalam Perpu tersebut adalah sebuah pemikiran yang tidak cerdas. Menurutnya pengaturan Wakil Wali Kota bukanlah dilihat pada jumlah warga, melainkan dilihat dari kesanggupan mereka sebagai pelayan publik. Sebab kepala Wali Kota tidaklah sama dengan kepala 2 wakilnya.

Jika alasannya adalah masalah sinegritas, itu tidak bisa dipegang. Malah, Warjiyo khawatir, ada bumbu-bumbu penyedap untuk melanggengkan rezim pemerintahan saat ini. Karena bisa saja yang diduduki di kursi tersebut adalah orang-orang rezim pemerintah saat ini.

Lalu dengan tegas dirinya pun mengatakan ini merupakan bentuk penguatan oligarki dengan konsep baru. Dengan kata lain, peraturan tersebut merupakan pembodohan masyarakat. Artinya akan ada lobi-lobi di awal untuk penempatan posisi. Misal 1 partai dan partai koalisinya mengusung 1 nama. Jika menang, maka wakilnya haruslah dari partai yang melobi.

“Ini seperti buat keleluasaan untuk berbuat banyak. Partai akan jadi penguasa di sini. Ini pembodohan masyarakat gaya baru,”ujarnya.

Lalu apa kabar Dzulmi Eldin jika dia mencalonkan kembali? Warjiyo melihat kemungkinan besar Eldin akan bergabung dengan 1 partai yang ada. Jika tidak, akan sulit baginya untuk untuk maju kembali. Itu pun Eldin diperkirakan akan mengeluarkan kocek untuk membeli partai. Sebab, jika dirinya maju sebagai independent, maka hitung-hitungannya akan jauh lebih besar.

“Tergantung partai pengusung mereka. Partai pasti mengusulkan sekian milyar, nah itu lah yang dicari calon. Kalau independen dia harus ngumpulkan berapa banyak KTP. Pasti harus dibayar. Kalau 1 orang 100ribu, mau berapa milyar yang disiapkannya. Secara politik, penguasa pasti punya strategi,” ujarnya.(win/trg)

 

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Ke depan, Wali Kota Medan bisa memiliki dua wakil.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Ke depan, Wali Kota Medan bisa memiliki dua wakil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Pandapotan Tamba, meyakini Kota Medan akan memiliki 2 wakil. Ya, bila Perpu no 1 tahun 2014 yang mengatur tata cara Pilkada Kab/Kota disahkan, maka calon Wali Kota Medan akan maju tanpa pasangan.

Wakil Wali Kota akan dipilih langsung nantinya oleh Wali Kota terpilih, bahkan kab/kota yang luas bisa memiliki 2 wakil. Saat ini Perpu tersebut masih dalam penggodokkan di tangan para anggota DPR RI untuk segera disahkan. “Kita masih menunggu pengesahan Perpu tersebut. Kita masih menunggu aturan main. Tapi untuk sementara itu acuan kita,” ujarnya.

Penggodokan Perpu yang masih dilakukan oleh DPR RI berkungkinanan ada hal yang dikurang, ditambahi, bahkan di tolak. Namun, Pandapotan mengatakan pihaknya optimis bahwa Perpu tersebut disetujui oleh DPR RI. “Kita sebagai penyelenggara optimis,”ujarnya.

Pandapotan pun menyebutkan bahwa, Wali Kota terpilih nantinya akan ditemani oleh 2 wakilnya. “Ini sudah diatur di dalam pasal 168 Perpu no 1 tahun 2014. Dijelaskan penentuan wakil walikota dijabat oleh 2 orang jika jumlah warga di Kab/Kota tersebut lebih dari 250 ribu jiwa. Jika mengikuti data pemilih Pilpres 2014 lalu di kota Medan, maka jumlah pemilihnya saja sudah mencapai 1.746.831 orang. Jumlah ini belum ditambahkan dengan jumlah warga non pemilih. Artinya kota Medan akan memiliki 2 wakil Walikota jika Perpu no 1 tahun 2014 disahkan oleh DPR RI,” urainya.

Kedua wakil Walikota, sambungnya, boleh berasal dari PNS atau non PNS. Wah, bakal banyak pihak yang nantinya akan menempel nih. Apalagi, kesempatan masyarakat umum masuk ke dalam birokrasi Pemko Medan pun terbuka lebar. Sebab, kriteria Wakil Wali Kota hanyalah minimal tamatan SLTA, tidak terlibat kasus hukum, dan tidak dalam kasus pailit.

Terpisah, pengamat politik Sumut, Warjiyo, menganggap kebijakan 2 wakil sebagai pembodohan gaya baru. Sebab ini akan tidak efisien dan efektif untuk Pemko Medan, baik dari segi kerja dan pendanaan. Jika dilihat dari segi kerja, Pemko Medan sudah memiliki banyak SKPD yang membidangi tugasnya masing-masing.

Mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah, hingga Kepling. Lalu APBD kota Medan akan semakin terbebani dengan tambahan 1 jabatan yang harus dibiayai. Hal ini terjadi jika dilihat dari segi pendanaan. “Saya melihat akan terjadi over laping di sini,” ujarnya.

Warjiyo menilai hal ini tidak sesuai dengan slogan dan kebijakan rezim pemerintahan Jokowi-JK saat ini. Dimana slogan ‘kerja, kerja, kerja’ terus didengungkan. Apalagi Jokowi memiliki kebijakan meminimalisir pengeluaran anggaran. Sehingga Warjiyo menilai apa yang diatur di dalam Perpu no 1 tahun 2014, berlawanan dengan kebijakan pemerintah Jokowi-JK.

Dirinya pun menyebut pemikiran yang mengatur aturan itu di dalam Perpu tersebut adalah sebuah pemikiran yang tidak cerdas. Menurutnya pengaturan Wakil Wali Kota bukanlah dilihat pada jumlah warga, melainkan dilihat dari kesanggupan mereka sebagai pelayan publik. Sebab kepala Wali Kota tidaklah sama dengan kepala 2 wakilnya.

Jika alasannya adalah masalah sinegritas, itu tidak bisa dipegang. Malah, Warjiyo khawatir, ada bumbu-bumbu penyedap untuk melanggengkan rezim pemerintahan saat ini. Karena bisa saja yang diduduki di kursi tersebut adalah orang-orang rezim pemerintah saat ini.

Lalu dengan tegas dirinya pun mengatakan ini merupakan bentuk penguatan oligarki dengan konsep baru. Dengan kata lain, peraturan tersebut merupakan pembodohan masyarakat. Artinya akan ada lobi-lobi di awal untuk penempatan posisi. Misal 1 partai dan partai koalisinya mengusung 1 nama. Jika menang, maka wakilnya haruslah dari partai yang melobi.

“Ini seperti buat keleluasaan untuk berbuat banyak. Partai akan jadi penguasa di sini. Ini pembodohan masyarakat gaya baru,”ujarnya.

Lalu apa kabar Dzulmi Eldin jika dia mencalonkan kembali? Warjiyo melihat kemungkinan besar Eldin akan bergabung dengan 1 partai yang ada. Jika tidak, akan sulit baginya untuk untuk maju kembali. Itu pun Eldin diperkirakan akan mengeluarkan kocek untuk membeli partai. Sebab, jika dirinya maju sebagai independent, maka hitung-hitungannya akan jauh lebih besar.

“Tergantung partai pengusung mereka. Partai pasti mengusulkan sekian milyar, nah itu lah yang dicari calon. Kalau independen dia harus ngumpulkan berapa banyak KTP. Pasti harus dibayar. Kalau 1 orang 100ribu, mau berapa milyar yang disiapkannya. Secara politik, penguasa pasti punya strategi,” ujarnya.(win/trg)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/