25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemilik Toko Risol Gogo Akui Ajukan Perpanjangan Sertifikat Halal

Dengan adanya izin usaha dan label halal tersebut, sebut Zulkifli, masyarakat yang berbelanja bisa lebih merasa nyaman atau tak ragu-ragu menikmati panganan olahan yang dihasilkan pelaku usaha. “Sidak ini sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Medan, serta menegaskan bahwa pemerintah peduli terhadap masyarakat,”  ujar mantan Kadiskominfo dan Kadis Pertamanan ini.

Dia memastikan, ke depan Dinas Perindustrian bersama tim terpadu akan terus memantau pelaku usaha panganan olahan di Medan. “Pelaku usaha jelas terkait dengan industri dan Dinas Perindustrian bisa membantu merekomendasikan untuk pengurusan izin, karena ini sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 95 Tahun 2017,” pungkasnya.

Perwakilan MUI Kota Medan, Haidir juga menyarankan supaya pelaku usaha segera mengurus izin kehalalan karena itu sangat penting. “Label halal tersebut harus ada karena memberi rasa tenang bagi konsumen,” katanya.

Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, sebab sejak awal pemilik usaha mengurus label atau sertifikat halal ke MUI Sumut. “Kita dalam kapasitas mengingatkan, karena semula mereka mengurusnya ke provinsi. Tapi kami berhak melihat langsung pencabutan langsung label halal itu karena belum diperpanjang dan sedang diurus kembali kata pemiliknya,” katanya.

Amatan Sumut Pos, dalam sidak itu tim terpadu turut melihat langsung pengolahan usaha Risol Spesial Gogo yang tak jauh dari toko tersebut. Setelah itu, tim melanjutkan sidak ke toko Bolu Meranti di Jalan Kruing Medan.

Diketahui, sebelumnya MUI Sumut dalam bentuk surat dengan nomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, menegaskan bahwa usaha kuliner terkenal di Medan yakni Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memperpanjang label atau sertifikat halal. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Dr Ir H Basyaruddin dijelaskan, bahwa Bolu Meranti yang beralamat di Jalan Kruing No.2 K Medan dengan nama perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar Sertifikasi Halal/Sistem Jaminan Halal.

Dalam surat itu termuat, sertifikasi halal Bolu Meranti sudah berakhir sejak April 2015. Sementara sertifikasi halal Risol Spesial Gogo disebutkan sudah berakhir sejak 2012. (prn/ain/ila)

 

 

Dengan adanya izin usaha dan label halal tersebut, sebut Zulkifli, masyarakat yang berbelanja bisa lebih merasa nyaman atau tak ragu-ragu menikmati panganan olahan yang dihasilkan pelaku usaha. “Sidak ini sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Medan, serta menegaskan bahwa pemerintah peduli terhadap masyarakat,”  ujar mantan Kadiskominfo dan Kadis Pertamanan ini.

Dia memastikan, ke depan Dinas Perindustrian bersama tim terpadu akan terus memantau pelaku usaha panganan olahan di Medan. “Pelaku usaha jelas terkait dengan industri dan Dinas Perindustrian bisa membantu merekomendasikan untuk pengurusan izin, karena ini sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 95 Tahun 2017,” pungkasnya.

Perwakilan MUI Kota Medan, Haidir juga menyarankan supaya pelaku usaha segera mengurus izin kehalalan karena itu sangat penting. “Label halal tersebut harus ada karena memberi rasa tenang bagi konsumen,” katanya.

Pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, sebab sejak awal pemilik usaha mengurus label atau sertifikat halal ke MUI Sumut. “Kita dalam kapasitas mengingatkan, karena semula mereka mengurusnya ke provinsi. Tapi kami berhak melihat langsung pencabutan langsung label halal itu karena belum diperpanjang dan sedang diurus kembali kata pemiliknya,” katanya.

Amatan Sumut Pos, dalam sidak itu tim terpadu turut melihat langsung pengolahan usaha Risol Spesial Gogo yang tak jauh dari toko tersebut. Setelah itu, tim melanjutkan sidak ke toko Bolu Meranti di Jalan Kruing Medan.

Diketahui, sebelumnya MUI Sumut dalam bentuk surat dengan nomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, menegaskan bahwa usaha kuliner terkenal di Medan yakni Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memperpanjang label atau sertifikat halal. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Dr Ir H Basyaruddin dijelaskan, bahwa Bolu Meranti yang beralamat di Jalan Kruing No.2 K Medan dengan nama perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar Sertifikasi Halal/Sistem Jaminan Halal.

Dalam surat itu termuat, sertifikasi halal Bolu Meranti sudah berakhir sejak April 2015. Sementara sertifikasi halal Risol Spesial Gogo disebutkan sudah berakhir sejak 2012. (prn/ain/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/