28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Medan Resmi Coret Thomson A Hutahean dari DCT

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah mencoret satu nama Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan pada Pemilu 2024 dari Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun caleg yang dimaksud, yakni Thomson A Hutahaean dari Partai Golkar Dapil Medan III No Urut 8.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah mengatakan, nama Thomson dicoret dari DCT karena tidak bisa menyertakan surat pengunduran diri dari Sekretariat DPRD Medan sebagai tenaga ahli Fraksi Golkar DPRD Medan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 5 Januari 2024.

“Berdasarkan salinan putusan sidang Bawaslu, maka Caleg DPRD Medan dari Golkar, Thomson Hutahaen resmi gugur dari DCT Pileg 14 Pebruari 2024,” ucap Mutia Atiqah, Selasa (9/1/2024).

Dengan dicoret dari DCT, secara otomatis nama Thomson telah dinyatakan gugur dari kontestasi pencalegan tingkat Kota Medan Pada Pemilu 2024.

“Dicoret berarti gugur. Tidak masuk dalam DCT dan tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berkas, karena batas waktu sudah lewat,” ujarnya.

Diketahui, Caleg Thomson Hutahaen merupakan salah satu dari 11 nama Caleg DPRD Medan yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dicoret.

Setelah dicoret, ke-11 caleg tersebut diberikan tenggat waktu untuk perlawanan hukum guna klarifikasi hingga batas waktu tanggal 5 Pebruari 2024. Ternyata hingga waktu yang ditentukan, Thomson tidak melakukan gugatan/klarifikasi. Sedangkan 10 Caleg lainnya memberikan klarifikasi.

Disampaikan Mutia, dengan gugurnya Caleg Thomson Hutahaean, maka pihak KPU akan mengumumkan nama diatas resmi gugur. Sedangkan dalam kertas suara dalam Pileg, nama dimaksud tetap ada, namun suara yang memilih Thomson tidak akan ikut dihitung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, adapun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan. Sebelas nama Caleg tersebut dicoret karena KPU Medan belum menerima surat pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan tempat mereka bekerja.

Setelah melalui gugatan, 10 dari II caleg dinyatakan lolos kembali sebagai DCT Caleg DPRD Medan. Adapun ke-11 nama tersebut, yakni ;

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

5. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

6. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

7. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

8. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

9. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

10. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi telah mencoret satu nama Calon Legislatif (Caleg) DPRD Medan pada Pemilu 2024 dari Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun caleg yang dimaksud, yakni Thomson A Hutahaean dari Partai Golkar Dapil Medan III No Urut 8.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah mengatakan, nama Thomson dicoret dari DCT karena tidak bisa menyertakan surat pengunduran diri dari Sekretariat DPRD Medan sebagai tenaga ahli Fraksi Golkar DPRD Medan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 5 Januari 2024.

“Berdasarkan salinan putusan sidang Bawaslu, maka Caleg DPRD Medan dari Golkar, Thomson Hutahaen resmi gugur dari DCT Pileg 14 Pebruari 2024,” ucap Mutia Atiqah, Selasa (9/1/2024).

Dengan dicoret dari DCT, secara otomatis nama Thomson telah dinyatakan gugur dari kontestasi pencalegan tingkat Kota Medan Pada Pemilu 2024.

“Dicoret berarti gugur. Tidak masuk dalam DCT dan tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berkas, karena batas waktu sudah lewat,” ujarnya.

Diketahui, Caleg Thomson Hutahaen merupakan salah satu dari 11 nama Caleg DPRD Medan yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dicoret.

Setelah dicoret, ke-11 caleg tersebut diberikan tenggat waktu untuk perlawanan hukum guna klarifikasi hingga batas waktu tanggal 5 Pebruari 2024. Ternyata hingga waktu yang ditentukan, Thomson tidak melakukan gugatan/klarifikasi. Sedangkan 10 Caleg lainnya memberikan klarifikasi.

Disampaikan Mutia, dengan gugurnya Caleg Thomson Hutahaean, maka pihak KPU akan mengumumkan nama diatas resmi gugur. Sedangkan dalam kertas suara dalam Pileg, nama dimaksud tetap ada, namun suara yang memilih Thomson tidak akan ikut dihitung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, adapun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan. Sebelas nama Caleg tersebut dicoret karena KPU Medan belum menerima surat pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan tempat mereka bekerja.

Setelah melalui gugatan, 10 dari II caleg dinyatakan lolos kembali sebagai DCT Caleg DPRD Medan. Adapun ke-11 nama tersebut, yakni ;

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

5. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

6. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

7. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

8. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

9. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

10. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/