25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Briptu Erwin Dituntut Hukuman Mati

Sidang Pembunuhan Sri Wahyuni

MEDAN- Sidang lanjutan pembunuhan mantan karyawati BRI Syariah di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ricuh, Selasa (8/2).  Ketua Majelis Hakim Muhammad SH tidak dapat berbuat banyak, karena keluarga korban almarhumah Sri Wahyuni Simangungsong yang berada di ruang sidang berteriak-teriak mencaci maki terdakwa Briptu Erwin Panjaitan yang duduk di kursi pesakitan. Bahkan, seorang keluarga Sri Wahyuni sempat memukul Erwin.
Kericuhan bermula ketika tiga terdakwa Eva Lestari Surbakti, Suherman alias Embot dan Ria Hutabarat (berkas terpisah dengan terdakwa Erwin Panjaitan) usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polresta Medan Dudung Suhendri.

Ketika itu ketiga terdakwa hendak beranjak dari ruang sidang. Spontan ibu korban berteriak di ruang sidang sehingga membuat suasana gaduh. Bahkan ketiga terdakwa dikejar-kejar keluarga Sri Wahyuni.

Ketiga terdakwa dengan ketakutan berupaya menghindar dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Di saat itulah terdakwa Erwin Panjaitan yang tengah duduk di kursi pesakitan langsung diserbu keluarga Sri Wahyuni dan sempat dipukul.

Namun, suasana yang sempat tegang itu dapat direda petugas. Setelah suasana kondusif, Hakim Muhammad SH menerangkan kepada Erwin bahwa dia dikenakan Pasal 339 jo Pasal 55 perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

“Saudara Erwin Panjaitan, Anda tidak memakai kuasa hukum? Kalau memang Anda tidak sanggup membayar kuasa hukum, negara yang akan membiayainya. Untuk itu kami menunjuk Hasanuddin SH sebagai penasehat hukum Anda. Karenanya, saudara harus konsultasi dengan kuasa hukum Anda,” ujar hakim.

Sementara, JPU Pardomuan Siburian SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Erwin Panjaitan bersama tiga terdakwa lainnya merencanakan perampokan terhadap korban.

Erwin Panjaitan, yang merupakan anggota Polri aktif melakukan pengintaian dengan mengikuti korban dari rumahnya. Setelah mengetahui rute perjalanan korban, lantas Erwin dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian memerintahkan istrinya Ria Hubarat dan Eva Lestari Surbakti untuk siap-siap mengikuti korban. Tepat di persimpangan Jalan Sunggal, terdakwa menyetop mobil korban dan langsung menjalankan aksinya.(rud)

Sidang Pembunuhan Sri Wahyuni

MEDAN- Sidang lanjutan pembunuhan mantan karyawati BRI Syariah di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ricuh, Selasa (8/2).  Ketua Majelis Hakim Muhammad SH tidak dapat berbuat banyak, karena keluarga korban almarhumah Sri Wahyuni Simangungsong yang berada di ruang sidang berteriak-teriak mencaci maki terdakwa Briptu Erwin Panjaitan yang duduk di kursi pesakitan. Bahkan, seorang keluarga Sri Wahyuni sempat memukul Erwin.
Kericuhan bermula ketika tiga terdakwa Eva Lestari Surbakti, Suherman alias Embot dan Ria Hutabarat (berkas terpisah dengan terdakwa Erwin Panjaitan) usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polresta Medan Dudung Suhendri.

Ketika itu ketiga terdakwa hendak beranjak dari ruang sidang. Spontan ibu korban berteriak di ruang sidang sehingga membuat suasana gaduh. Bahkan ketiga terdakwa dikejar-kejar keluarga Sri Wahyuni.

Ketiga terdakwa dengan ketakutan berupaya menghindar dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. Di saat itulah terdakwa Erwin Panjaitan yang tengah duduk di kursi pesakitan langsung diserbu keluarga Sri Wahyuni dan sempat dipukul.

Namun, suasana yang sempat tegang itu dapat direda petugas. Setelah suasana kondusif, Hakim Muhammad SH menerangkan kepada Erwin bahwa dia dikenakan Pasal 339 jo Pasal 55 perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

“Saudara Erwin Panjaitan, Anda tidak memakai kuasa hukum? Kalau memang Anda tidak sanggup membayar kuasa hukum, negara yang akan membiayainya. Untuk itu kami menunjuk Hasanuddin SH sebagai penasehat hukum Anda. Karenanya, saudara harus konsultasi dengan kuasa hukum Anda,” ujar hakim.

Sementara, JPU Pardomuan Siburian SH dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Erwin Panjaitan bersama tiga terdakwa lainnya merencanakan perampokan terhadap korban.

Erwin Panjaitan, yang merupakan anggota Polri aktif melakukan pengintaian dengan mengikuti korban dari rumahnya. Setelah mengetahui rute perjalanan korban, lantas Erwin dengan mengenakan pakaian dinas kepolisian memerintahkan istrinya Ria Hubarat dan Eva Lestari Surbakti untuk siap-siap mengikuti korban. Tepat di persimpangan Jalan Sunggal, terdakwa menyetop mobil korban dan langsung menjalankan aksinya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/