25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawang dan Pakaian Bekas Dimusnahkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN BAWANG MERAH_Beberapa orang petugas menyusun bawang merah ilegal di Dermaga BC Belawan Medan, Rabu (8/2) Sebanyak 72,2 ton bawang merah ilegal asal india akan di musnahkan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 72,2 ton bawang merah dan 780 bal pakaian bekas dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Rabu (8/2) pagi. Pemusnahan dilakukan di Dermaga DJBC, Jalan Karo, Kecamatan Medan Belawan.

Bawang ilegal 72,2 ton tersebut merupakan hasil tangkapan DJBC Sumut, DJBC Teluk Nibung dan Kualatanjung, beberapa waktu lalu. Bawang itu digiling menggunakan alat berat. Sedangkan 780 bal pakaian bekas dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzy mengatakan, barang bukti ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi tangkapan jajaran Kanwil DJBC dan Polda Sumut selama Desember 2016 hingga Januari 2017.

“Ini merupakan hasil tangkapan tim gabungan Bea Cukai dengan Polda Sumut. Pemusnahan ini kita lakukan setelah proses penyidikan selesai dengan ditetapkan dua orang tersangka nakhoda kapal,” sebut Fuad.

Dijelaskan Fuad, penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas telah melanggar peraturan dan berdampak inflasi dalam negeri. Sehingga menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam negeri.

“Barang ilegal yang masuk ke dalam negeri seperti bawang ilegal berasal dari India, sedangkan pakaian bekas dari Malaysia yang diselundupkan melalui laut,” jelas Fuad.

Fuad menambahkan, bawang itu tidak dihibahkan kepada maasyarakat, karena waktunya sudah cukup lama. “Kalau dihibahkan itu harus segera, sementara prosesnya hukumnya panjang. Bawang harus diperiksa apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (fac)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN BAWANG MERAH_Beberapa orang petugas menyusun bawang merah ilegal di Dermaga BC Belawan Medan, Rabu (8/2) Sebanyak 72,2 ton bawang merah ilegal asal india akan di musnahkan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Sebanyak 72,2 ton bawang merah dan 780 bal pakaian bekas dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, Rabu (8/2) pagi. Pemusnahan dilakukan di Dermaga DJBC, Jalan Karo, Kecamatan Medan Belawan.

Bawang ilegal 72,2 ton tersebut merupakan hasil tangkapan DJBC Sumut, DJBC Teluk Nibung dan Kualatanjung, beberapa waktu lalu. Bawang itu digiling menggunakan alat berat. Sedangkan 780 bal pakaian bekas dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzy mengatakan, barang bukti ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi tangkapan jajaran Kanwil DJBC dan Polda Sumut selama Desember 2016 hingga Januari 2017.

“Ini merupakan hasil tangkapan tim gabungan Bea Cukai dengan Polda Sumut. Pemusnahan ini kita lakukan setelah proses penyidikan selesai dengan ditetapkan dua orang tersangka nakhoda kapal,” sebut Fuad.

Dijelaskan Fuad, penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas telah melanggar peraturan dan berdampak inflasi dalam negeri. Sehingga menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan industri dalam negeri.

“Barang ilegal yang masuk ke dalam negeri seperti bawang ilegal berasal dari India, sedangkan pakaian bekas dari Malaysia yang diselundupkan melalui laut,” jelas Fuad.

Fuad menambahkan, bawang itu tidak dihibahkan kepada maasyarakat, karena waktunya sudah cukup lama. “Kalau dihibahkan itu harus segera, sementara prosesnya hukumnya panjang. Bawang harus diperiksa apakah aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (fac)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/